Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M sebesar Rp69.193.733,60 per jemaah. Jumlah ini naik dari Bipih 2022 yang berada di angka Rp39,8 juta.
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menyatakan bahwa kenaikan biaya perjalanan haji perlu dilakukan untuk menjaga kesinambungan subsidi haji dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Baca Juga
"Saya kira kemarin itu (2022) subsidi yang diberikan pada ongkos haji itu terlalu besar, 59 persen yang kemarin itu. Karena itu, maka hasil optimalisasi daripada pengembangan dana haji itu menjadi terambil banyak," ungkap Wapres dalam keterangannya, Rabu (25/1/2023).
Advertisement
Akibat besarnya subsidi tersebut, Wapres khawatir akan menggerus pokok dana haji di BPKH, sehingga nantinya biaya haji menjadi sulit untuk disubsidi.
"Oleh karena itu, perlu ada penyesuaian harga yang kalaupun disubsidi itu tidak membuat kemudian terhentinya subsidi itu nanti. Jadi sustainability pemberian subsidi itu jadi tidak terganggu," terang dia.
Terkait besarnya penyesuaian biaya Bipih, Ma’ruf mengungkapkan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Kementerian Agama untuk diusulkan ke DPR.
"Nah penyesuaiannya itu berapa, itu saya kira yang nanti, usul Menteri Agama mungkin sudah seperti itu. Nanti saya kira DPR akan membahas mana yang lebih tepat. Andai kata harus disubsidi, subsidi itu [diharapkan] tidak mengganggu subsidi-subsidi untuk para (jemaah) haji berikutnya," ujarnya.
Ma'ruf menegaskan, biaya subsidi haji yang mencapai 59 persen seperti tahun lalu membahayakan keuangan BPKH, sehingga perlu dirasionalisasikan.
"Saya harapkan nanti ketemu besaran yang lebih rasional, yang bisa dipahami oleh para jemaah yang akan berhaji dan juga sustainability subsidi yang diberikan juga tidak terganggu," pungkasnya.
Menag Usulkan Biaya Haji 2023 Menjadi Rp69 Juta per Jemaah
Kementerian Agama mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 sebesar Rp69.193.733,60. Jumlah ini adalah 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909,11.
Usulan ini disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat bersama Komisi VIII DPR.
Menurut Menag, BPIH 2022, sebesar Rp98.379.021,09 dengan komposisi Bipih sebesar Rp39.886.009,00 (40,54 persen) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp58.493.012,09 (59,46 persen).
Sementara usulan Kemenag untuk BPIH 2023, sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70 persen) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30 persen).
Yaqut menyebut, komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah, digunakan untuk membayar: 1) Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp33.979.784,00; 2) Akomodasi Makkah Rp18.768.000,00; 3) Akomodasi Madinah Rp5.601.840,00; 4) Living Cost Rp4.080.000,00; 5) Visa Rp1.224.000,00; dan 6) Paket Layanan Masyair Rp5.540.109,60
"Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian," kata Yaqut dalam keterangannya, Kamis (19/1/2023).
Kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut, ujar Menag, diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.
Advertisement