Liputan6.com, Jakarta - Proses menuju Pemilu 2024 telah dimulai sejak tahun lalu. Berdasarkan kesepakatan yang diambil dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat di Gedung Nusantara, Senayan, pada 24 Januari 2022, Pemilu Serentak 2024 untuk akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.
Ya, pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD, dan DPD RI akan dilaksanakan bertepatan dengan Hari Valentine atau Kasih Sayang, 14 Februari 2024.
Baca Juga
Hal itu pun telah diungkap oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. "Kami kira dari pemerintah sependapat tanggal 14 Februari,” ujar Tito.
Advertisement
Menurut Tito, tanggal tersebut akan memberikan ruang terkait penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu dengan Pilkada Serentak 2024 yang pemungutan suaranya akan digelar pada bulan November.
“Ini akan memberikan ruang dengan adanya Pilkada Serentak (2024) yang menurut UU Nomor 10 Tahun 2016 yang kita selenggarakan bulan November. Sehingga masih ada space waktu antara Februari dengan bulan November karena itu memberi ruang yang cukup bila terjadi putaran kedua misalnya,” jelas Tito.
Mengenai jadwal pemungutan suara untuk memilih kepala daerah pun diungkap Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung.
“Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024,” ujar Ahmad Doli Kurnia Tandjung, dikutip dari laman resmi kominfo.go.id.
Lalu, ada berapa partai politik yang akan ikut serta dalam pesat demokrasi di Indonesia pada 2024 mendatang?
Ada 17 Partai yang Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 17 partai politik (parpol) yang dinilai memenuhi syarat dan berhak menjadi peserta Pemilu 2024. Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari usai Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (14/12/2022).
"Menetapkan 17 parpol yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu, anggota dewan perwakilan rakyat, dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah tahun 2024," ujar Hasyim.
Diketahui, dari total 18 partai yang mengikuti verifikasi faktual, 17 partai dinyatakan memenuhi syarat di 34 provinsi. Ketujuhbelas partai itu juga dinyatakan llolo sebagai peserta Pemilu 2024.
Penetapan partai-partai peserta pemilihan umum dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Kabupaten/Kota Tahun 2024.
Advertisement
Daftar 17 Partai Peserta Pemilu 2024
Berikut daftar 17 partai politik yang dinyatakan lolos verifikasi faktual dan ditetapkan jadi peserta pemilihan umum di tahun depan.
Daftar 17 partai politik peserta Pemilu 2024
- Partai Amanat Nasional (PAN)
- Partai Bulan Bintang (PBB)
- Partai Buruh
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
- Partai Demokrat
- Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
- Partai Gerindra
- Partai Golongan Karya (Golkar)
- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
- Partai NasDem
- Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
6 Partai Lokal
Selain 17 partai politik yang sudah ditetapkan, ada enam partai lokal Aceh yang dinyatakan memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2024, seperti dikutip dari laman Setkab.go.ri.
6 Partai Lokal Aceh
- Partai Nangroe Aceh (PNA)
- Partai Generasi Aceh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat)
- Partai Darul Aceh (PDA)
- Partai Aceh
- Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh)
- Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA)
Advertisement