Pleidoi Richard Eliezer, Begini Rekam Jejak Tugas Bharada E Sebelum Jadi Ajudan Ferdy Sambo

Dalam pembacaan pleidoinya, Richard Eliezer yang memiliki pangkat Bharada menuturkan latar belakang keluarga dan rekam jejak tugasnya sebelum menjadi ajudan Ferdy Sambo.

oleh Dyah Puspita Wisnuwardani diperbarui 31 Jan 2023, 16:37 WIB
Diterbitkan 26 Jan 2023, 08:37 WIB
Saat Richard Eliezer Jalani Sidang Pleidoi Setelah Dihukum 12 Tahun Penjara
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E memberi salam sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Sebelumnya, jaksa menuntut Richard Eliezer atau Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Bharada E atau Richard Eliezer telah membacakan nota pembelaannya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin, Rabu, 25 Januari 2023.

Pembacaan pleidoi tersebut sebagai lanjutan dari sidang tuntutan pidana atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang dilaksanakan pekan sebelumnya, yakni pada 18 Januari 2023.

Perkara pidana itu juga melibatkan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sebagai salah satu dari lima terdakwa. Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman seumur hidup bagi Ferdy Sambo karena dinilai telah terbukti secara meyakinkan melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP mengenai pembunuhan berencana. Sedangkan Eliezer yang disebut sebagai eksekutor oleh Jaksa dituntut 12 tahun penjara.

Dalam pembacaan pleidoinya, Richard Eliezer menuturkan latar belakang keluarga dan rekam jejak tugasnya sebelum menjadi ajudan Ferdy Sambo.

Selepas menyelesaikan pendidikan di Watu Kosek, Jawa Timur, Richard Eliezer berpangkat Bharada atau Bhayangkara Dua.

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara RI, ada tingkatan golongan kepangkatan dalam Polri yaitu Perwira, Bintara, dan Tamtama. Bhayangkara Dua masuk dalam golongan kepangkatan terendah Tamtama Polri.

Berikut rekam jejak tugas Bharada E:

  • Sebagai navigasi darat Satgas Operasi Tinombala, Poso selama 7 bulan, Maret - Oktober 2020
  • Tim pengamanan Pilkada di Manokwari, Papua pada Desember 2020
  • SAR Evakuasi Sriwijaya Air SJ182, Januari 2021
  • Resimen 1 Pelopor di Cikeas, Jawa Barat pada Januari - Agustus 2021
  • Pelatih Vertical Rescue Resimen 1 Pelopor untuk melatih kesiapan anggota sebagai Tim SAR, September - November 2021
  • Driver Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, sejak 30 November 2021 

Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengatakan dirinya juga aktif dalam kegiatan sosial di Kesatuan Resimen 1 Pelopor serta menjadi gitaris di gereja resimen tersebut.

 

Impian dan Kebanggaan Menjadi Anggota Polri

Bharada Richard Eliezer terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J (Istimewa)
Bharada Richard Eliezer terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J (Istimewa)

Richard Eliezer mengungkap, menjadi anggota Polri khususnya Brimob adalah mimpi dan kebanggaannya dan juga keluarga.

Diakuinya prosesnya tidak instan. Dia harus mengikuti tes berkali-kali sejak 2016 hingga 2019 dan menyambi kerja sebagi sopir di sebuah hotel di Manado. Hal itu dilakukannya untuk membantu ekonomi keluarga.

"Saya tahu untuk menjadi anggota Polri tidaklah mudah bagi saya, tetapi saya terus berusaha."

Terlahir dari keluarga sederhana memicunya untuk terus berusaha membanggakan kedua orangtua. Setelah empat kali tes, dia dinyatakan lulus dengan peringkat satu di Polda Sulut.

Berbekal sisa tabungan sebagai sopir, Richard Eliezer berangkat menuju Watu Kosek, Jawa Timur pada 30 Juni 2019 untuk menjalani pendidikan. Dia bertekad menjalani pendidikan dengan baik agar papa-mamanya bangga.

Merasa Diperalat

Berkas Belum Rampung, Sidang Tuntutan Bharada E Ditunda
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer usai mengikuti sidang di Pengadilan Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang pembacaan tuntutan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Richard Eliezer Pudihang Lumiu merasa telah diperalat, dibohongi, dan disia-siakan oleh mantan pimpinannya, Ferdy Sambo.

Menurut Eliezer, awalnya ia sangat percaya dan hormat pada Ferdy Sambo. Namun ketika kasus pembunuhan Brigadir J mencuat, Eliezer justru menyebut bahwa mantan atasannya itu memperalat hingga menyia-nyiakannya.

"Saya yang hanya seorang prajurit rendah berpangkat Bharada yang harus mematuhi perkataan dan perintahnya, ternyata saya diperalat, dibohongi dan disia-siakan, bahkan kejujuran yang saya sampaikan tidak dihargai malahan saya dimusuhi," kata Eliezer dalam pembacaan pleidoinya.

Eliezer tidak menyangka bakal terlibat terlalu jauh dalam perkara pembunuhan Brigadir J. Ia mengatakan, perasaan dan mentalnya hancur akibat terjerat kasus tersebut.

"Begitu hancurnya perasaan saya dan goyahnya mental saya, sangat tidak menyangka akan mengalami peristiwa menyakitkan seperti ini dalam hidup saya namun saya berusaha tegar," ucap Eliezer. 

Richard Eliezer memaknai peristiwa yang membuat dirinya jadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J sebagai pembelajaran penting dalam hidup dan proses pendewasaan diri.

"Atas apa yang terjadi pada diri saya saat ini menjadi suatu pembelajaran penting dalam kehidupan saya, dalam pendewasaan diri. Kiranya Tuhan menolong saya."

Serahkan Masa Depan pada Hakim dan Tuhan

Saat Richard Eliezer Jalani Sidang Pleidoi Setelah Dihukum 12 Tahun Penjara
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E memberi salam sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam surat tuntutan, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dituntut hukuman 12 tahun penjara, Richard Eliezer menyerahkan masa depannya pada putusan majelis hakim dan kehendak Tuhan. 

""Kalaulah karena pengabdian saya sebagai ajudan menjadikan saya seorang terdakwa, kini saya serahkan masa depan saya pada putusan Majelis Hakim," ucap Richard Eliezer Pudihang Lumiu di ruang sidang.

"Selebihnya saya hanya dapat berserah pada kehendak Tuhan," Richard melanjutkan.

Dalam pembacaan pleidoi, Richard menyatakan tetap berkeyakinan bahwa kepatuhan dan kejujuran adalah segalanya dan keadilan nyata bagi yang mencarinya.

Melalui pleidoi, Richard Eliezer menjawab anggapan bahwa kepatuhannya terhadap atasan membabi buta dalam perkara pembunuhan Brigadir J. Richard beralasan, sebagai seseorang dengan latar belakang paramiliter, dia dididik untuk tata dan patuh serta tidak mempertanyakan perintah atasan.

Bharada E juga mengutip ajaran dari kesatuannya, untuk tidak pernah berkhianat, mengorbankan jiwa raga bagi negara dan hanya berserah pada kehendak Tuhan.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya