Liputan6.com, Jakarta - Jaksa mengungkap proses pengiriman narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram hasil sitaan Polres Bukittinggi ke Jakarta.
Diketahui, AKBP Doddy Prawiranegara mengganti 5 kilogram dari total 41,387 kilogram dengan tawas atas perintah Irjen Teddy Minahasa Putra.
Atas perbuatannya, mantan Kapolres Bukitinggi itu pun harus menjalani sidang atas kasus penjualan sabu. Ada pun sidang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/2/2023).
Advertisement
Baca Juga
Jaksa menerangkan, terdakwa mengirimkan pesan WhatsApp kepada Teddy Minahasa Putra pada 1 Agustus 2022 sekitar pukul 15.24 WIB.
Adapun isinya melaporkan rencana untuk membawa sabu 5.000 gram, untuk diserahkan kepada Anita di Jakarta. Selain itu, rencana terdakwa bersama Sukur yang akan menghadap Teddy Minahasa Putra sebelum berangkat ke Jakarta.
"Atas rencana-rencana tersebut, Teddy Minahasa mempersilahkan terdakwa untuk melaksanakannya," ujar Jaksa.
Jaksa menerangkan, terdakwa menemui Irjen Teddy Minahasa Putra pada 19 September 2022 sekira pukul 12.00 WIB. Dijelaskan, terdakwa akan membawa narkotika jenis sabu tersebut ke Jakarta melalui jalur darat, untuk langsung diserahkan kepada Anita.
"Pada saat itu Teddy Minahasa Putra merespons perkataan dari terdakwa dengan cara menawarkan kepada terdakwa untuk kiranya membawa narkotika jenis sabu tersebut dengan menggunakan pesawat bersama dengan Teddy Minahasa Putra. Namun, terdakwa menyampaikan bahwa hal tersebut akan sangat berisiko dampaknya," ujar Jaksa.
Â
Tempuh Jalur Darat pada 22 September 2022
Jaksa menerangkan, terdakwa mengirimkan pesan melalui aplikasi whatsApp kepada Teddy Minahasa pada 21 September 2022 sekitar pukul 14.27 WIB. Terdakwa memberitahukan akan berangkat ke Jakarta pada subuh keesokan harinya.
"Lalu pesan melalui aplikasi whatsApp tersebut dibalas oleh Teddy Minahasa. Yang pada pokoknya menyampaikan pesan kepada terdakwa agar terdakwa berhati-hati di jalan," ujar Jaksa.
Jaksa menerangkan, terdakwa bersama Syamsul Ma'arif menempuh jalur darat, pada 22 September 2022, sekitar pukul 04.30 WIB.
Mereka berdua berangkat dari Kota Padang menuju ke Jakarta dengan menggunakan mobil Suzuki JIMNY warna kuning stabilo bernomor polisi D 371 MNY milik terdakwa. Narkotika jenis sabu dimasukkan ke dalam kardus berwara cokelat.
"Lalu mereka letakkan kardus berwarna cokelat tersebut di mobil bagian belakang," ujar dia.
Â
Advertisement
Rest Area Karang Tengah, Lokasi Serah Terima Sabu
Jaksa menerangkan, Teddy Minahasa melaporkan kepada Anita bahwa terdakwa telah berangkat ke Jakarta dengan membawa narkotika jenis sabu. Anita lantas berkoordinasi dengan terdakwa untuk bertemu di Rest Area Karang Tengah, Tol Tangerang Jakarta untuk melakukan serah-terima narkotika jenis sabu seberat 5.000 gram.
"Namun karena Rest Area Karang Tengah, Tol Tangerang-Jakarta dekat dengan rumah Anita maka saksi Anita meminta agar serah terima narkotika jenis sabu tersebut dilakukan di rumah Anita di Perumahan Taman Kedoya Baru, Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat," ucap Jaksa.
Jaksa menerangkan, terdakwa bersama Syamsul Ma'arif tiba di Rest Area Karang Tengah, Tol Tangerang- Jakarta pada 24 September 2022 sekitar pukul 06.00 WIB.
Jaksa mengatakan, narkoba jenis sabu seberat 5.000 gram tersebut lalu dipindahkan ke mobil Toyota Sienta warna merah No.Pol: B2266-SZF milik Syamsul Ma'arif yang sebelumnya sudah menunggu di Rest Area Karang Tengah, Tol Tangerang-Jakarta.
"Mobil dikemudikan oleh supir Syamsul Ma'arif bernama Yoyon. Mereka berdua pergi menuju daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat dengan menggunakan mobil Toyota Sienta warna merah No.Pol: B2266-SZF untuk menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Anita," tandas dia.