Alasan Pensiunan Polisi Tak Bawa Hasya ke RS Usai Kecelakaan: Mobil Bukan Standar Kesehatan

Kuasa Hukum AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono, Kitson Sianturi mengungkap alasan dirinya yang tak mengantar langsung Muhammad Hasya Athalah Syaputra (18), usai kecelakaan.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Feb 2023, 16:03 WIB
Diterbitkan 03 Feb 2023, 16:03 WIB
rekontruksi kecelakaan motor mahasiswa UI
Salah satu adegan dalam rekonstruksi ulang kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra (18), di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta, Kamis (2/2/2023). Reka ulang melibatkan sejumlah pakar hingga tim traffic accident analyst (TAA) Korlantas Polri. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono, Kitson Sianturi mengungkap alasan kliennya yang tak mengantar langsung Muhammad Hasya Athalah Syaputra (18), usai kecelakaan. Salah satunya yakni terkait dengan kondisi dan situasi.

"Kondisi dan situasi orang dalam hal menghadapi persoalan ini itu kita tidak bisa langsung kenapa tidak dibawa," kata Kuasa Hukum Eko, Kitson Sianturi, Jumat (3/2/2023).

Kitson menyebut, jika Eko membawa langsung Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) menggunakan mobil Pajero warna hitamnya itu, maka akan terjadi tuntutan yang lain.

"Kalaupun bawa dengan menggunakan kendaraan pihak pengendara atau klien kami, jika terjadi apa-apa di dalam mobil, pasti juga akan terjadi tuntutan yang lain lagi," ujarnya.

"Mobil itu kan bukan standar kesehatan," tambahnya.

Kitson menegaskan, dalam kecelakaan itu kliennya tetap melakukan upaya dan tanggungjawabnya. Salah satunya dengan menghubungi mobil ambulans.

"Jadi kalau 10 menit, dari keterangan saksi tadi kan hanya 5 menit, itu yang perlu saya luruskan," tegasnya.

"Tapi upaya yang sudah dilakukan oleh pengemudi mobil Pajero Itu sudah dilakukan dengan upaya menghubungi ambulans dan pihak warga," sambungnya.


Masih Bernapas

rekontruksi kecelakaan motor mahasiswa UI
Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi ulang kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra (18), di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta, Kamis (2/2/2023). Tampak sejumlah polisi sabhara dikerahkan di lokasi kecelakaan Hasya, tepat di kawasan Srengseng Sawah. (merdeka.com/Arie Basuki)

Aprian (21), masih mengingat betul kondisi Muhammad Hasya Attalah Syaputra (18), mahasiswa Universitas Indonesia (UI), yang tewas akibat kecelakaan di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Aprian merupakan salah satu saksi yang ikut dalam rekonstruksi kecelakaan Hasya melibatkan pensiunan polisi AKBP Eko Setio Budi Wahono digelar polisi hari ini.

Dalam kesaksiannya, Aprian yang saat itu menjaga rental Playstation (PS) melihat kondisi Hasya masih menghela napas saat terjatuh dari motor dikendarainya. Seingat Aprian peristiwa itu terjadi sekitar pukul 21.00 Wib.

"Yang saya lihat sebagai saksi masih ada nafasnya," kata Aprian kepada wartawan di lokasi kejadian, Kamis 2 Februari 2023.

Namun menurut Aprian, berselang lima menit detak jantung Hasya berhenti setelah tubuh remaja itu dipindah ke pinggir jalan oleh warga serta Eko.

"Pas dipinggirin juga masih ada nafasnya, enggak selang beberapa waktu lama dia sudah tidak sadarkan diri," ujar dia.

 

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya