Foto Pilot Susi Air Gabung dengan KKB Papua Hoaks, TNI: Masih Dicari

Beredar foto di media sosial seorang warga negara asing (WNA) yang dikaitkan dengan sosok pilot Pesawat Susi Air, Kapten Philips M, yang disebut turut bergabung dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Feb 2023, 21:01 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2023, 21:01 WIB
Pesawat Susi Air type Pilatus Porter PC-6. (Dok susiair.com)
Pesawat Susi Air type Pilatus Porter PC-6. (Dok susiair.com)

Liputan6.com, Jakarta Beredar foto di media sosial seorang warga negara asing (WNA) yang dikaitkan dengan sosok pilot Pesawat Susi Air, Kapten Philips M, yang disebut turut bergabung dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.

Di mana, foto itu memperlihatkan seorang pria berkulit putih dengan topi, jaket hitam dan celana pendek turut memegang Bendera Bintang Kejora. Sembari, didampingi beberapa orang tanpa baju dan memegang senjata.

Menanggapi foto tersebut, Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa menegaskan foto tersebut adalah hoaks. Karena Philips yang merupakan warga Selandia Baru itu masih dalam pencarian petugas sejak diduga disandera pada Selasa (7/2/2023).

"Personel Pilot Susi Air masih diduga bersama kelompok KST dan terus dilakukan pencarian sesuai kondisi lapangan," tegas Saleh saat dikonfirmasi, Sabtu (11/2/2023).

Pasalnya setelah ditelusuri pihak TNI, ternyata seorang WNA yang ditampilkan tersebut merupakan berita 1 tahun silam yakni Kamis (24/2/2022) yang telah tersebar di media sosial.

Saleh pun menyayangkan akan adanya foto hoaks tersebut. Dimana saat ini Pilot Susi Air masih dalam proses pencarian aparat keamanan untuk diselamatkan dan dievakuasi.

 

Kerap Beredar

Selain itu, Saleh menjelaskan, kabar hoaks atau provokasi memang kerap beredar ketika KKB berbuat ulah

Hal itu seperti diungkapkan Brigjen TNI J.O. Sembiring bahwa KKB menyebar berita ke masyarakat Paro, Nduga kalau TNI melancarkan operasi militer dan mengancam masyarakat.

"Semua itu tidak benar, itu adalah upaya provokasi gerombolan KST dan simpatisannya. Itulah provokasi dan memutar balik fakta, jika terus dilakukan, bisa melanggar undang-undang," kata Saleh mengutip laporan dari Danrem 172/PWY.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya