Vonis Mati Ferdy Sambo, Hakim Wahyu Iman Santoso Menuai Pujian Warganet

Ferdy Sambo divonis mati. Putusan vonis mati Ferdy Sambo lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Ferdy Sambo dihukum seumur hidup.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 13 Feb 2023, 15:57 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2023, 15:57 WIB
Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo, Penasehat Hukum Bacakan Duplik atas Replik Jaksa Penuntut Umum
Ferdy Sambo terdakwa dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso sambil mengetuk palu, Senin (13/2/2023).

Putusan vonis mati Ferdy Sambo lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Ferdy Sambo dihukum seumur hidup.

Putusan hakim Wahyu Iman Santoso menuai pujian dari warganet di lini masa. 

"Penghargaan SETINGGI-TINGGINYA kepada HAKIM ketua PN Jakarta Selatan, pak Wahyu Iman Santoso," tulis akun Twitter Jhon Sitorus@Miduk, dikutip Senin.

Dia menyatakan, menjatuhkan hukuman mati untuk Ferdy Sambo yang merupakan mantan jenderal bukanlah perkara mudah.

"Pak Wahyu membacakan tuntutan nonstop hampir 6 jam, butuh ENERGI LUAR BIASA," sambungnya.

Warganet lainya, @pallihaeee memuji kerja hakim yang menjatuhkan vonis mati untuk Ferdy Sambo.

"Hakimnya sampe shaking pas baca vonisnya. Good job Pak Hakim, terima kasih banyak udah adil😭 Ditunggu vonis Putri Candrawathi semoga dpt hukuman seumur hidup/join ferdy sambo jg gpp<' tulisnya, dikutip Senin.

 

Sementara itu, warganet lainnya @StefanAntonio tidak menyangka Ferdy Sambo bakal dihukum mati.

"Waahhhh .. Ini diluar dugaan Saya ..Ferdy Sambo DIVONIS MATI !!!" tulisnya.

"Trima kasih Majelis Hakim dan Ketua MajelisHakim Wahyu Iman Santoso .." sambungnya.

Pembunuhan Berencana

Sidang Lanjutan Sambo dan Putri Candrawathi
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). JPU menghadirkan sembilan saksi dalam persidangan pekan ketujuh kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Hakim Ketua Sidang Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Wahyu Iman Santoso menyatakan, unsur perencanaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, telah terpenuhi.

"Unsur dengan rencana terlebih dahulu telah nyata terpenuhi," ucap Wahyu, saat pembacaan putusan terhadap Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).

Wahyu menjelaskan, perencanaan tersebut didasari rasa sakit hati Ferdy Sambo setelah mendengar aduan dari istrinya, Putri Candrawathi, mengenai pelecehan seksual yang ia alami. Sebagaimana yang diketahui, Putri Candrawathi yang saat itu berada di Magelang, Jawa Tengah, menghubungi Ferdy Sambo yang berada di Jakarta dan menceritakan bahwa Yosua telah berlaku kurang ajar terhadap Putri.

Atas dasar tersebut, perencanaan pembunuhan pun dimulai setelah Ferdy Sambo mengetahui Ricky Rizal mengamankan senjata api HS milik Yosua.

Infografis Tuntutan untuk Ferdy Sambo Cs, Kasus Pembunuhan Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Tuntutan untuk Ferdy Sambo Cs, Kasus Pembunuhan Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya