Bripka Madih Laporkan Kabid Humas Polda Metro Jaya ke Propam Polri

Bripka Madih melaporkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko ke Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta atas dugaan pelanggaran kode etik.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Feb 2023, 16:40 WIB
Diterbitkan 17 Feb 2023, 16:40 WIB
Bripka Madih didampingi Pengacaranya melaporkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko ke Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta atas dugaan pelanggaran kode etik.
Bripka Madih didampingi Pengacaranya melaporkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko ke Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta atas dugaan pelanggaran kode etik. (Dok. Merdeka.com/Bachtiarudin Alam)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Polres Metro Jakarta Timur, Bripka Madih melaporkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko ke Divisi Propam Polri, Jakarta atas dugaan pelanggaran kode etik.

Laporan itu diterima Divpropam Polri dengan Pengaduan nomor spsp2/1026/II/2023 /Bagyanduan tertanggal 17 Februari 2023.

"Jadi Kabid Humas adalah salah satu pihak yang kami laporkan sehubungan dengan dugaan pelanggaran kode etik," kata pengacara Madih, Charles Situmorang di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (17/2/2023).

Menurutnya, aduan tersebut dilakukan karena ucapan Trunoyudo yang menyebut Bripka Madih telah meminta maaf kepada TG pensiunan Polri yang disebut melakukan pemerasan dari kasus pelaporan sengketa tanah.

"Dari sanalah pemberitaan tersebut, kita melihat pernyataan Kabid Humas tersebut menyudutkan, tendensius," ucapnya.

Oleh karena itu, Charles menegaskan kliennya tidak pernah meminta maaf ke TG saat konfrontasi. Sebab, Bripka Madih memang memiliki kebiasaan mengucapkan "mohon maaf Pak/Bu" saat berbicara.

Namun, kebiasaan berbicara Bripka Madih ini malah dianggap sebagai permohonan maaf kepasa TG oleh Trunoyudo. Sehingga hal itu seperti mempersepsikan Bripka Madih mengakui kesalahan dan tidak ada pemerasan sebagaimana aduan.

"Kemudian kami juga menyayangkan, kalau di kode etik kepolisian itu ada juga, pihak polisi itu tidak boleh mencari-cari kesalahan. Tapi karena ini viral, sampai urusan KDRT ke belakang semua ini dicari-cari kan," ucap Charles.

Hasil Konfrontir Madih Dengan TG

Bripka Madih di Polda Metro Jaya, Minggu (5/2/2023)
Bripka Madih di Polda Metro Jaya, Minggu (5/2/2023). (Merdeka.com/ Rahmat Baihaqi)

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengkonfrontir antara Bripka Madih anggota Provos Polsek Jatinegara dengan seorang Anggota Polisi berinisial TG yang kini telah pensiun atau merupakan purnawirawan, guna membuktikan klaim adanya pemerasan terhadap keluarga Bripka Madih.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan klaim Bripka Madih yang mengaku diperas oleh TG saat melakukan pengurusan tanah, tidak memiliki bukti.

Saat ditanya terkait pemerasan yang dialaminya, Bripka Madih hanya terdiam. Ia malah langsung memeluk dan meminta maaf kepada TG.

"Tidak ada, jadi artinya setelah dikonfrontir ya, mendasari konfrontasi kedua belah pihak langsung ya ini tidak ada dapat dibuktikan, saya rasa itu," ucap Trunoyudo kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 7 Februari 2023.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya