Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) Rahmat Bagja menegaskan, tidak melarang partai politik (parpol) peserta pemilihan umum (Pemilu) untuk melakukan sosialisasi jelang Pemilu 2024.
Kendati demikian, menurut Bagja, ada aturan yang harus diperhatikan oleh parpol.
Baca Juga
Bagja menjelaskan, saat ini tahapan kampanye belum dibuka secara resmi. Oleh sebab itu, kata dia, parpol peserta Pemilu 2024 hanya boleh melakukan sosialisasi pada kegiatan internal partai.
Advertisement
"Tapi kemudian sosialisasi itu ada aturan di acara internal partai," ujar Bagja dalam diskusi publik oleh lembaga survei KedaiKOPI bertajuk OTW 2024 Setahun Jelang Pemilu, Mata Rakyat Tertuju ke KPU dan Bawaslu di Hotel Erian, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (19/2/2023).
Bagja menyampaikan, tidak ada larangan pemasangan baliho oleh parpol dalam sosialisasi. Pemasangan baliho, kata dia, juga dapat menjadi penanda di masyarakat bahwa isu penundaan Pemilu 2024 tidak mungkin terjadi.
"Kemudian pasang baliho okelah kita biarkan pasang baliho biar masyarakat juga tahu enggak ada isu penundaan pemilu," ungkap Bagja.
Bagja menyarankan agar parpol peserta Pemilu 2024 dapat memperhatikan lokasi pemasangan baliho. Baliho, kata dia harus dijaga agar tidak dirusak.
"Kalau pasang itu teman-teman harus lihat masang itu di mana. Satu, itu harus dijaga juga. Kalau enggak dirobek orang atau yang lain," ucap dia.
Kendati demikian, Bagja mengingatkan agar sosialisasi atau proses pengenalan parpol ke masyarakat tidak diiringi dengan unsur kampanye atau ajakan secara terang-terangan.
"Makanya kami mendorong teman-teman melakukan sosialisasi agar masyarakat tahu sekarang ini pemilu sebentar lagi," jelas Bagja.
Tahapan Sudah Berjalan, Bawaslu Tegaskan Pemilu 2024 Tak Mungkin Ditunda
Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) Rahmat Bagja menegaskan bahwa pelaksanakan pemilihan umum atau Pemilu 2024 tidak mungkin ditunda.
Pasalnya, kata Bagja, tidak ada kondisi ataupun situasi yang memungkinkan penyelenggaraan Pemilu tak dilaksanakan pada 2024.
Hal itu disampaikan Bagja dalam diskusi publik oleh lembaga survei KedaiKOPI bertajuk OTW 2024 Setahun Jelang Pemilu, Mata Rakyat Tertuju ke KPU dan Bawaslu di Hotel Erian, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (19/2/2023).
"Enggak mungkin sekarang ditunda kecuali ya kita bicara ada perang, ada badai besar di seluruh republik ini, itu kemungkinan besar, namanya daya paksa terpaksa untuk berhenti," ujar Bagja.
Terlebih, lanjut dia, tahapan Pemilu 2024 sudah terjadwal, bahkan telah berjalan sejak 14 Juni 2022 lalu. Saat ini, menurut Bagja, dilakukan seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di Indonesia.
"Sekarang kita sedang melakukan pemilu teman-teman. Pemungutan suaranya nanti 14 Februari. Tapi tahapannya sudah jalan. Harus tahu sekarang ada seleksi, misalnya ada 20 KPU Provinsi akan diseleksi pada akhir tahun ini," papar dia.
Bagja menyampaikan, wacana penundaan Pemilu 2024 tak boleh mencederai semua proses tahapan yang sudah disusun. Oleh karena itu, Bawaslu RI bakal mendorong KPU tetap tegak menyongsong Pemilu 2024.
"Ini keringat dan air mata menanti-nanti pemilihan umum untuk pemungutan suara 14 Februari, itu pemungutan suara. Pemilu tidak dikerjakan dalam satu hari. Pemilu dikerjakan 20 bulan, sekarang sudah tahapan," ungkap Bagja.
Pada kesempatan itu, hadir pula Komisioner KPU Idham Holik, Pengamat Politik Siti Zuhro, Anggota Dewan Pembina Perludem Anggraini, Ketua BEM Universitas Indonesia Melki Sedek, Ketua BEM UPN Veteran Jakarta Rifqi Adyatma.
Advertisement
KPU Tengah Siapkan Regulasi soal Caleg
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan regulasi perihal pencalonan anggota legislatif jelang Pemilu 2024. Hal tersebut, kata Idham, sesuai amanat Undang-Undang Pemilu.
Hal ini disampaikan Idham dalam diskusi publik oleh lembaga survei KedaiKOPI bertajuk OTW 2024 Setahun Jelang Pemilu, Mata Rakyat Tertuju ke KPU dan Bawaslu di Hotel Erian, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (19/2/2023).
"Karena berdasarkan Undang-Undang Pemilu Pasal 246 ditegaskan bahwa paling lambat 9 bulan jelang hari pemungutan suara KPU sudah harus menerima pendaftaran calon anggota legislatif yang didaftarkan oleh partai politik" kata Idham.
Idham menjelaskan, KPU RI akan membuka pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) pada 1 hingga 14 Mei 2023. Dia menyebut, pengumuman disampaikan pada 24 April 2023.
"Kami berencana tanggal 1 sampai 14 Mei 2023 kami akan membuka pendaftaran calon anggota legislatif yang diusung oleh partai politik dan kami juga akan membuka pendaftaran calon DPD," kata dia.
"Tentunya diawali dengan pengumuman pencalonan yang akan kami buka pada 24 April 2023 sesuai dengan PKPU kami nomor 23 tahun 2022 lampiran 1," lanjut dia.