Mario Dandy Anak Pejabat Pajak Tak Lulus dari SMA Taruna Nusantara Magelang

Humas mengatakan, Maria Dandy memang pernah mengenyam pendidikan di SMA Taruna Nusantara Magelang, namun tak sampai lulus.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 24 Feb 2023, 11:48 WIB
Diterbitkan 24 Feb 2023, 11:48 WIB
Mario Dandy Satriyo (20) anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Polisi mengungkap sosok Mario Dandy Satriyo (20) anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan yang ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap David (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. (Dok. Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - SMA Taruna Nusantara Magelang memberikan klarifikasi terkait Mario Dandy Satriyo alias MDS (20), anak pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu yang menjadi tersangka atas kasus penganiayaan terhadap David (17), putra dari salah satu pengurus pusat GP Anshor.

Kepala Humas SMA Taruna Nusantara Cecep Iskandar menyebut Mario Dandy bukan lulusan dari SMA Taruna Nusantara Magelang, Jawa Tengah.

"Kami ingin menjelaskan bahwa tersangka MDS bukan lulusan SMA Taruna Nusantara Magelang," ujar Cecep dalam keterangannya, Jumat (24/2/2023).

Cecep mengatakan, Maria Dandy memang pernah mengenyam pendidikan di SMA Taruna Nusantara Magelang, namun tak sampai lulus. Mario Dandy pindah sekolah pada Juli 2021.

"Yang bersangkutan pernah bersekolah di sekolah kami sampai dengan kelas XI, tetapi kemudian pindah sekolah dari SMA Taruna Nusantara Magelang sesuai Surat Keterangan Pindah Sekolah No.Sket/566/VII/2021 tanggal 5 Juli 2021," kata dia.

Polisi menetapkan Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap David (17), putra dari salah satu pengurus pusat GP Anshor.

Terkait kasus ini Mario dijerat dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.

"Tersangka MDS kami terapkan atau kami sangkakan padanya Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (22/2/2023).

Ade menerangkan, ancaman hukuman Pasal 76c junto pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Ancaman pidana maksimal 5 tahun," kata dia.

Di samping itu, Mario Dandy Satriyo juga dijerat Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat. Ade Ary turut menyebut, ancaman hukuman pada pasal tersebut

"Ancaman pidana maksimal 5 tahun," ujar dia.

 


Teman Anak Pejabat Ditjen Pajak Jadi Tersangka, Merekam dan Mengompori Pelaku Aniaya David

Mario Dandy
Mario Dandy yang juga anak pejabat pajak bernama Rafael Alun Trisambodo tersangka penganiayaan dikenal hobi pamer harta di media sosial. (Liputan6.com/ Ist)

Polres Jakarta Selatan kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan Cristalino David Ozora, anak Pengurus GP Ansor. Kali ini, SLR teman dari anak Pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Sartiyo (20), ikut terseret dalam kasus ini.

"Berdasarkan fakta-fakta, alat bukti dan barang bukti yang kami temukan dari pendalaman penyidikan, malam ini kami telah mengalihkan status saudara SLR 19 tahun, menjadi tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, saat dikonfirmasi, Kamis (23/2/2023).

"Peran saudara SLR, mengiyakan ajakan tersangka MDS (Dandy) untuk menemaninya dengan tujuan hendak memukuli korban (David)," imbuh Ade Ary.

Selain itu, lanjut Ade Ary, SLR juga terlibat secara tidak langsung memanaskan atau "mengompori" Dandy ketika menganiaya David di perumahan kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Memberikan pendapat kepada tersangka MDS, 'wah parah itu, ya udah hajar saja'. Mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," bebernya.

Bahkan, Ade Ary membeberkan pihak yang merekam aksi penganiayaan yang dilakukan Dandy adalah SLR. Dengan merekam aksi kekerasan dan tidak ada upaya mencegah dari yang bersangkutan.

"Merekam tindakan kekerasan dengan HP tersangka MDS dan membiarkan terjadinya kekerasan, dan tidak mencegahnya," sebutnya.

Adapun Ade Ary menyebut SLR ditetapkan tersangka dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Saat ini Tersangka SLR sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," sebutnya.

 


Kapolres Metro Jakarta Selatan Menjenguk David, Korban Penganiayaan Mario Dandy Satrio

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi menjenguk David, korban penganiayaan Mario Dandy Satrio, anak pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo.

Ade Ary bersama jajaran datang pada Kamis (23/2/2023) malam di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan. Ade pun mengaku sempat bertemu dengan keluarga korban.

"Saat ini korban sedang ditangani oleh petugas media di rumah sakit ini. Kami tidak bisa masuk ke dalam, hanya di depan pintu ruang ICU," kata Ade Ary dalam video di akun Instagramnya, seperti dilihat pada Jumat (24/2/2023).

Ade mengungkapkan keprihatin atas kejadian yang menimpa korban. Ade berharap korban segera bisa pulih kembali seperti sedia kala.

"Kami berempati terhadap apa yang dialami oleh korban, semoga beliau segera sembuh. Penanganan oleh tim medis terus dilakukan dan di dampingi juga oleh keluarga korban," ujar dia.

Sementara itu, paman David, Rustam Hatalah menyampaikan proses hukum diserahkan sepenuhnya kepada kepolisian bersama LBH GP Ansor.

"Kita lebih fokus ke penyembuhan david, sampe saat ini karena david masih belum sadar ya. Jadi terkait dengan hukum dan lain lain kita serahkan ke LBH GP Ansor dan pihak kepolisian," ujar dia.

INFOGRAFIS JOURNAL_Bagaimana Antisipasi dari Kejahatan Social Engineering?
INFOGRAFIS JOURNAL_Bagaimana Antisipasi dari Kejahatan Social Engineering? (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya