Liputan6.com, Jakarta - Pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo saat ini tengah menjadi sorotan usai ulang sang anak, Mario Dandy Satriyo diduga melakukan penganiayaan terhadap anak pengurus GP Anshor hingga koma. Mario Dandy pun kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain melakukan penganiayaan, Mario Dandy juga disorot lantaran kerap pamer harta di media sosialnya hingga akhirnya menyeret ayahandanya yang saat ini sudah dicopot oleh Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan.
Oleh karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun angkat bicara. KPK menyebut, harta kekayaan yang dimiliki pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo tidak sesuai dengan profilnya.
Advertisement
Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tahun 2021, Rafael tercatat memiliki harta Rp 56,1 miliar. Rafael merupakan pejabat eselon III, yakni Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II.
"Kalau melihat kasus pegawai pajak, profilnya tidak match (dengan jabatan). Dia eselon III dan kalau dilihat detail isinya kebanyakan aset," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam keterangannya, Jumat 24 Februari 2023.
KPK pun memastikan pihaknya akan segera memanggil mantan pejabat Ditjen Pajak itu meski Rafael sudah mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal itu disampaikan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
"KPK akan segera melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan, untuk klarifikasi LHKPN yang telah dilaporkan dengan faktual harta yang dimilikinya," ujar Ali dalam keterangannya, Sabtu (25/2/2023).
Berikut sederet pernyataan KPK usai disorotnya anak pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo yaitu Mario Dandy Satriyo setelah melakukan penganiayaan dan terungkap suka pamer harta dihimpun Liputan6.com:
1. Sebut Harta Pejabat Pajak Ayah Mario Dandy Tak Cocok dengan Profil
Komisi Pemberantaaan Korupsi (KPK) menyebut harta kekayaan yang dimiliki pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo tidak sesuai dengan profilnya.
Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tahun 2021, Rafael tercatat memiliki harta Rp56,1 miliar.
Rafael merupakan pejabat eselon III, yakni Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II. Harta Rafael tersorot lantaran sang anak, Mario Dandy Satriyo, menganiaya David, anak dari Pengurus Pusat (PP) GP Ansor Jonathan Latumahina.
"Kalau melihat kasus pegawai pajak, profilnya tidak match (dengan jabatan). Dia eselon III dan kalau dilihat detail isinya kebanyakan aset," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam keterangannya, Jumat 24 Februari 2023.
Advertisement
2. KPK Akan Cari Tahu Asal Muasal Harta
Pahala mengaku dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang Rafael untuk meminta klarifikasi terkait harta kekayaan yang dimiliki. Menurut Pahala, pihaknya ingin mendalami apakah ada harta kekayaan lain yang tidak dilaporkan Rafael.
"Target kita yang pertama, mencari tahu ada lagi enggak aset dia yang tidak dilaporkan. Makanya kita ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) kalau melihat ada aset lain, kita ke bank kalau ada rekening bank dia yang belum dilaporkan, kita ke asosiasi asuransi, asuransi kalau dia punya polis miliaran yang tidak dilaporkan, kita ke Bursa Efek kali-kali dia punya saham atau obligasi atau apapun yang tidak dilapor," Pahala menambahkan.
Menurut Pahala, pemanggilan terhadap Rafael dilakukan untuk mencari tahu asal muasal harta tersebut. Pahala mengatakan bisa saja harta yang dilaporkan tersebut merupakan harta warisan atau hibah.
"Yang kedua, kita lihat yang ada ini asalnya dari mana. Kalau warisan, kita agak tenang. Tetapi kalau dia bilang hibah tidak pakai akta, itu pasti kita undang (untuk klarifikasi)," jelas Pahala.
3. KPK Cari Unsur Korupsi dari LHKPN Rafael Alun Trisambodo
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyebut pihaknya sudah memerintahkan Direktur Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) Isnaini untuk mengklarifikasi harta Rafael Alun Trisambodo, ayah dari Mario Dandy Satrio.
Nawawi meminta Isnaini untuk menemukan adanya unsur korupsi dalam transaksi mencurigakan milik Rafael. Jika benar ada indikasi korupsi, Nawawi meminta agar tim lembaga antirasuah menyelidikinya.
"Kita sudah meminta Direktur LHKPN pak Isnaini untuk melakukan klarifikasi dan menyusun rencana pemeriksaan terhadap pelaporan LHKPN yang bersangkutan. Tidak sekedar memanggil tapi jika perlu didatangi," ujar Nawawi dalam keterangannya.
"Tanpa bermaksud mendahului hasil klarifikasi dan pemeriksaan, jika nanti ditemukan ada indikasi perbuatan korupsi, kami juga sudah meminta kepada Direktorat LHKPN untuk meneruskan temuan itu ke Direktorat Penyelidikan," sambung dia.
Advertisement
4. KPK Klaim Sudah Pernah Surati Kemenkeu soal Kejanggalan Harta
Kemudian, Nawawi menyebut pihaknya sudah pernah berkirim surat kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu) terkait harta mencurigakan milik Rafael Alun Trisambodo, ayah dari Mario Dandy Satriyo (MDS).
Nawawi menyebut surat dikirim ke Itjen Kemenkeu pada 2020. Surat berkaitan dengan ketidaksesuaian harta Rafael dengan jabatan yang diembannya.
"KPK sebenarnya pernah mengirimkan surat pada Januari 2020 ke Irjen Kementerian Keuangan mengenai indikasi kekurangsesuaian profil yang bersangkutan ini dengan nilai harta kekayaan dalam LHKPN," ujar Nawawi.
5. KPK Segera Panggil Rafael Alun Trisambodo
KPK memastikan pihaknya akan segera memanggil mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo, ayah dari Mario Dandy Satriyo.
Pemanggilan terhadap ayah Mario Dandy yang merupakan mantan pejabat Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan ini dilakukan untuk mengklarifikasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang tak sesuai dengan profil.
"KPK akan segera melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan, untuk klarifikasi LHKPN yang telah dilaporkan dengan faktual harta yang dimilikinya," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (25/2/2023).
Ali mengklaim, tim lembaga antirasuah sudah pernah memeriksa LHKPN Rafael pada 2012 hingga 2019 lalu. Menurut Ali, hasil dari pemeriksaan tersebut sudah dikirim ke pihak Kementerian Keuangan.
"Atas LHKPN yang bersangkutan pada tahun 2012 sampai dengan 2019, KPK pun telah melakukan pemeriksaan dan hasilnya telah disampaikan dan dikoordinasikan dengan Inspektorat Kementerian Keuangan terkait untuk tindak lanjut berikutnya," kata Ali.
Advertisement
6. KPK Sebut Jadikan Laporan PPATK Acuan untuk Telusuri Aset Rafael Alun
KPK menyebut laporan hasil analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) akan dijadikan acuan dalam menelusuri aset yang dimiliki mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy Satriyo.
"Kami kejar terus, follow the money, satu petunjuknya tentu dari laporan hasil analisis (LHA) dari PPATK ini," terang Ali Fikri.
Ali mengatakan, pihaknya sudah sering melakukan penyelidikan yang berawal dari LHA PPATK terkait transaksi mencurigakan pejabat negara. Menurut Ali, dari LHA PPATK pihaknya bisa mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Sudah banyak perkara yang ditangani KPK, termasuk ditindaklanjuti dengan pasal-pasal TPPU. Tentu petunjuk dari PPATK jadi sangat penting untuk menelusuri, mengejar aliran uang yang kemudian disamarkan, disemnunyikan untuk membeli aset, membelanjakan, atau menyimpannya di perbankan atau di lembaga keuangan lainnya," kata Ali.
7. KPK Usut Kepemilikan Jeep Rubicon dan Harley Davidson
Kemudian, KPK memastikan akan mengusut kepemilikan Rubicon dan Harley Davidson dari mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo.
Diketahui dua kendaraan mewah yang digunakan sang anak, Mario Dandy Satriyo tak tercatat dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang disampaikan Rafael Alun ke KPK.
"Iya pasti kemudian dari data dan informasi yang kami peroleh, baik dari pemberitaan kawan-kawan semuanya pasti kemudian di klarifikasi kepada yang bersangkutan termasuk isi dari LHKPN, maka dikonfirmasi dan diklarifikasi kembali kepada yang bersangkutan," jelas Ali.
Ali mengklaim pihaknya sudah pernah menyampaikan laporan terkait LHKPN beberapa pejabat negara yang tak sesuai profil. Termasuk LHKPN Rafael kepada pihak Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu.
Advertisement