Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyatakan pihaknya akan mengajukan upaya hukum berupa banding terkait putusan peradilan perdata Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Partai PRIMA terkait penundaan Pemilu 2024.
Namun, sikap banding akan diambil usai pihaknya menerima salinan resmi dari PN Jakpus terkait putusan perkara tersebut terlebih dahulu. Kendati demikian, dia menyebut KPU sudah membaca substansi dari putusan yang diterbitkan PN Jakpus.
Baca Juga
Dia menyampaikan bahwa dalam amar putusan perkata itu, PN Jakpus terkesan memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024 atau menyetop tahapan Pemilu dan mengulangnya dari awal. Menurutnya, jika benar demikian adanya, KPU dipastikan mengambil sikap mengajukan banding.
Advertisement
"Bila memang demikian halnya, kami di internal KPU sudah rapat membahas substansi dari putusan Pengadilan Negeri jakpus ini dan kami menyatakan nanti kalau sudah kita terima salinan putusannya, kita akan mengajukan upaya hukum berikutnya, yaitu banding ke pengadilan tinggi," kata Hasyim dalam konferensi pers secara daring, Kamis (2/3/2023).
Dengan demikian, ujarnya apabila KPU sudah bersikap secara resmi dalam arti mengajukan upaya hukum yakni banding. Barulah dapat ditegaskan bahwa KPU tetap akan menjalankan tahapan-tahapan pelaksanaan atau penyelenggaraan Pemilu 2024.
Menurut dia tahapan dan jadwal Pemilu 2024 termaktub dalam bentuk dan produk hukum KPU berupa Peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024. Putusan PN Jakpus dalam perkara ini, kata dia tidak menyasar Peraturan KPU Nomor 3/2022 tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024.
"Sehingga dengan demikian dasar hukum dengan tahapan dan jadwal masih sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai dasar KPU untuk tetap melaksanakan atau melanjutkan pelaksanaan Pemilu 2024," jelasnya.
Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa pihak yang mengajukan gugatan ke PN Jakpus ialah partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024 dengan objek gugatan yaitu keputusan KPU tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2024.
"Ini sudah kami ajukan eksepsi perlawanan pada waktu kami menjawab gugatan perkara tersebut," ungkap Hasyim.
Bukan Kewenangan Pengadilan Negeri
Hasyim menerangkan bahwa pengujian produk-produk pejabat tata usaha negara dalam hal ini KPU, bukanlah kewenangan PN melainkan PTUN.
Sedangkan, PTUN telah melakukan uji tehadap produk yang dimaksud namun tidak diterima.
"Sehingga dengan begitu keputusan KPU tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2024 masih berlaku sah dan berkekuatan hukum mengikat. Sehingga demikian status tentang parpol mana saja yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai peserta Pemilu 2024 tidak ada perubahan," kata dia.
Advertisement