Liputan6.com, Jakarta - Partai Prima menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), imbas tidak lolosnya parpol tersebut maju dalam Pemilu 2024.
Hasilnya, majelis hakim memutus agar KPU menunda pelaksanaan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," tulis salinan Putusan Nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst seperti dikutip Liputan6.com, Kamis 2 Maret 2023.
Advertisement
Kemudian, PN Jakpus menegaskan, putusan majelis hakim terkait gugatan dari Partai Rakyat Adil dan Makmur atau Partai Prima terhadap tergugat KPU bukan sebagai putusan menunda Pemilu 2024.
Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo menjelaskan, perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang diadili ketua majelis hakim T Oyong dengan hakim anggota H Bakri dan Dominggus Silaban berkaitan agar KPU mengulang dan tidak melanjutkan tahapan pemilu.
"Jadi pada prinsipnya putusan itu dikabulkan adalah bunyinya itu menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024 sejak putusan diucapkan. Dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari," kata Zulkifli saat dikonfirmasi.
Selain itu, Partai Prima pun turut angkat bicara. Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono memberikan penjelasan terkait gugatan yang dilayangkan di PN Jakpus.
Agus Jabo mengatakan, gugatan itu dibuat karena KPU melawan hukum dengan menghilangkan hak Partai PRIMA menjadi peserta pemilu.
"Gugatan terhadap KPU dilayangkan karena terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU yaitu menghilangkan hak PRIMA sebagai peserta pemilu dan hak untuk dipilih, yang mana merupakan hak konstitusi dan hak asasi yang diatur oleh hukum nasional maupun internasional," papar Agus Jabo.
Berikut sederet fakta terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memutus agar KPU menunda pelaksanaan Pemilu 2024 dihimpun Liputan6.com:
Â
1. Imbas Gugatan Partai Prima
Partai Prima menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), imbas tidak lolosnya parpol tersebut maju dalam Pemilu 2024. Hasilnya, majelis hakim memutus agar KPU menunda pelaksanaan Pemilu 2024.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," tulis salinan Putusan Nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst seperti dikutip Liputan6.com, Kamis 2 Maret 2023.
Secara rinci hasil dari putusan tersebut adalah sebagai berikut:
Tanggal Putusan: Kamis, 2 Maret 2023
Amar Putusan: Mengadili
Dalam Eksepsi
Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);
Dalam Pokok Perkara
1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp 410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).
Â
Advertisement
2. PN Jakpus Sebut Putusan Bukan Menunda Pemilu 2024
PN Jakpus menegaskan, putusan majelis hakim terkait gugatan dari Partai Rakyat Adil dan Makmur atau Partai Prima terhadap tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) bukan sebagai putusan menunda Pemilu 2024.
Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo menjelaskan, perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang diadili ketua majelis hakim T Oyong dengan hakim anggota H Bakri dan Dominggus Silaban berkaitan agar KPU mengulang dan tidak melanjutkan tahapan pemilu.
"Jadi pada prinsipnya putusan itu dikabulkan adalah bunyinya itu menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024 sejak putusan diucapkan. Dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari," kata Zulkifli saat dikonfirmasi.
"Tidak mengatakan menunda pemilu ya, tidak. Cuma itu bunyi putusannya seperti itu. Menurut saya, itu menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024," tambah dia.
Â
3. Tegaskan Putusan Belum Berkekuatan Hukum Tetap
Zulkifli menegaskan, soal pengunduran maupun penundaan masih belum final atau berkekuatan hukum tetap. Karena, gugatan yang dilayangkan Partai Prima adalah gugatan biasa yang nyatanya telah dibanding oleh pihak Tergugat KPU.
"Ini bukan sengketa Parpol ya. Jadi ini sengketa perbuatan melawan hukum. Jadi upayanya itu ada banding ada. Saya dengar dalam putusan ini KPU telah menyatakan banding. Tentu kita akan tunggu putusan apakah Pengadilan Tinggi, PT DKI sependapat dengan PN Jakarta Pusat," tutur dia.
Â
Advertisement
4. Alasan Partai Prima Mengajukan Gugatan
Zulkifli menerangkan, sifat gugatan Partai Prima bila merujuk pada petitumnya karena merasa dirugikan atas tahapan verivikasi yang dilakukan KPU. Sehingga partai tersebut gagal menjadi peserta Pemilu 2024.
"Jadi, ini intinya Prima mengajukan gugatan karena merasa dirugikan 2 tahun verifikasi itu. Nah, jadi barangkali tidak terverifikasinya Partai Prima, mengakibatkan dia tidak bisa ikut pemilu itulah jadi dia mengajukan gugatan. itu intinya," jelasnya.
Zulkifli pun menjelaskan dia tidak dalam tahap menilai dari putusan majelis hakim yang telah dibacakan. Dia hanya dalam tahap menjelaskan duduk perkara dari perkara gugatan antara Partai Prima dengan KPU.
"Jadi saya sebagai, itu tidak punya area menjelaskan itu. Saya hanya menjelaskan amar putusan yang ada didepan saya yang telah terverifikasi seperti itu," jelasnya.
Â
5. Penjelasan Partai Prima
Partai Prima memberikan penjelasan terkait gugatan yang dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan tersebut memenangkan partainya dan meminta KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 setelah putusan dibacakan.
Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono mengatakan, gugatan itu dibuat karena KPU melawan hukum dengan menghilangkan hak Partai PRIMA menjadi peserta pemilu.
"Gugatan terhadap KPU dilayangkan karena terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU yaitu menghilangkan hak PRIMA sebagai peserta pemilu dan hak untuk dipilih, yang mana merupakan hak konstitusi dan hak asasi yang diatur oleh hukum nasional maupun internasional," jelas Agus dalam keterangannya, Kamis 2 Maret 2023.
Partai PRIMA dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan dalam verifikasi administrasi. Padahal, kata Agus, keanggotaan PRIMA telah memenuhi syarat.
"Dalam tahapan verifikasi administrasi, PRIMA dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan, sehingga PRIMA tidak dapat mengikuti proses verifikasi. Padahal, keanggotaan PRIMA telah memenuhi syarat," ujarnya.
Partai Prima telah melakukan gugatan ke Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu tidak diterima PTUN karena dianggap tidak memiliki kewenangan mengadili gugatan.
"Hal ini terjadi akibat KPU yang membatasi hak politik partai PRIMA sehingga PRIMA tidak memiliki legal standing di PTUN," jelas Agus.
Maka itu, Partai PRIMA menuntut keadilan ke PN Jakarta Pusat. Dengan tergugat KPU karena dianggap telah melanggar hukum.
"Sebagai warga negara, kami memiliki hak untuk ikut menjadi peserta pemilu dan hak untuk dipilih. PRIMA menilai KPU sebagai penyelenggara pemilu telah melanggar hukum dan mengebiri hak politik rakyat," ujar Agus.
Â
Advertisement
6. Partai Prima Minta Semua Pihak Hormati Keputusan PN Jakpus
Agus Jabo pun meminta kepada semua pihak untuk menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Keputusan tersebut menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan setelahnya melaksanakan kembali tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
"Kami berharap semua pihak menghormati putusan PN Jakarta Pusat yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu," ujar Agus.
Agus pun mengingatkan agar seluruh pihak agar bisa menjaga kewibawaan lembaga peradilan.
"Agar kita terhindar dari perbuatan, tingkah laku, sikap dan/atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat dan kehormatan badan peradilan," ucap dia.
Partai Prima juga sejak awal mendesak tahapan pemilu seharusnya dihentikan sementara. PRIMA mendesak KPU diaudit karena penyelenggaraan Pemilu 2024 dianggap bermasalah.
"Sejak awal, PRIMA sudah mendesak agar tahapan proses pemilu dihentikan sementara dan KPU harus segera diaudit. Kami menilai penyelenggaraan Pemilu 2024 terdapat banyak masalah," ucap Agus.
"Kami berharap semua pihak menghormati putusan Pengadilan Negeri tersebut. Kedaulatan berada di tangan rakyat. Ini adalah kemenangan rakyat biasa," pungkasnya.