Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur putuskan tidak menahan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti.
Kedua tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur hari ini, Senin (6/3/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Dwi Antoro beberkan alasannya. Dia mengacu pada aturan di dalam KUHAP.
Advertisement
"(Tersangka) tak dilakukan penahanan. Secara yuridis dan nomor dalam KUHAP, pasal-pasal yang disangkakan belum (memenuhi) kriteria untuk dilakukan penahanan," kata Dwi Antoro kepada wartawan, Senin (6/3/2023).
Di sisi lain, JPU sudah menyatakan berkas perkara sudah p21 atau lengkap.
Pasal
Dalam kasus ini, tersangka Haris Azhar dan tersangka Fatia Maulidiyanti disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dwi mengatakan, pihaknya segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Jaktim.
"Nanti setelah kita limpahkan baru ada penetapan dari majelis hakim," ujar dia.
Advertisement