Ditahan di LPKS, AG Pacar Mario Dandy dapat Pendampingan Psikologis

Pengacara AG, Mangatta Toding Allo menyampaikan saat ini kliennya tengah mendapatkan pendampingan psikologis usai ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).

oleh Jonathan Pandapotan Purba diperbarui 10 Mar 2023, 11:57 WIB
Diterbitkan 10 Mar 2023, 05:44 WIB
Kekasih Mario Dandy Satriyo (20), AG setelah rampung menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023). Ia keluar dengan pengawalan ketat dan kepalanya ditutupi kupluk (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)
Kekasih Mario Dandy Satriyo (20), AG setelah rampung menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023). Ia keluar dengan pengawalan ketat dan kepalanya ditutupi kupluk (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara AG, Mangatta Toding Allo menyampaikan saat ini kliennya tengah mendapatkan pendampingan psikologis usai ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).

"Tim dari Kemensos dan Kemen PPA hadir dan telah berkoordinasi dengan kami serta Penyidik Polda untuk mendampingi psikologis Anak AG," kata Mangatta saat dikonfirmasi, Kamis (9/3).

Namun, Mangatta tidak menjelaskan lebih lanjut terkait kondisi dari AG. Ia hanya mengatakan selain memberikan pendampingan psikologis, pihaknya juga tengah mempersiapkan pembuktian perkara hukum yang dihadapi AG.

"Di samping tetap mempersiapkan pembuktian terkait fakta dan posisi klien kami nanti. Kami sedang mengawal prosedur penahanan ini sebagaimana UU SPPA, termasuk upaya dan hak anak AG," tuturnya.


Anak Berkonflik dengan Hukum

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memutuskan menahan AG selaku anak berkonflik dengan hukum atau pelaku atas kasus dugaan penganiayaan Mario Dandy Satriyo kepada David. Penahanan dilakukan usai AG menjalani pemeriksaan selama enam jam.

"Telah melaksanakan pemeriksaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku atas nama AG. Kami telah melaksanakan pemeriksaan dalam waktu kurang lebih 6 jam," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat jumpa pers, Rabu (8/3).

Hengki menjelaskan penahanan kepada AG telah sesuai pertimbangan penyidik dengan mempertimbangkan kenyamanan. Maka sesuai Undang-undang Peradilan Anak maka penahanan AG dilakukan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).

"Kita melaksanakan penahanan di lembaga penyelenggara kesejahteraan selama 7 hari. Dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan. Dan apabila mungkin nanti tidak cukup mungkin akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak Kejaksaan," jelasnya.

Sumber: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

Infografis tingkat kriminalitas indonesia
Aksi penganiayaan terus bertambah (liputan6.com/abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya