Hasil Pengembangan Kasus Waskita, Kejagung Usut Korupsi Proyek Tol Jakarta-Cikampek

Diketahui, Kejagung tengah mendalami upaya merintangi penyidikan di kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 13 Mar 2023, 17:34 WIB
Diterbitkan 13 Mar 2023, 17:34 WIB
Waskita Karya
(Foto:BUMN)

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pengembangan atas penanganan kasus dugaan korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast. Hasilnya, penyidik membuka penyidikan atas kasus rasuah proyek Tol Jakarta-Cikampek Tahun 2016.

"Betul ini merupakan pengembangan dari kasus Waskita. Periode 2016 pembangunan Tol Jakarta-Cikampek," tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (13/3/2023).

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menambahkan, proyek Tol Jakarta-Cikampek yang diusut atas dugaan korupsi itu memiliki nilai kontrak Rp13 triliun.

"Penyidik sudah meningkatkan ke proses penyidikan umum, dan sampai saat ini penyidik memeriksa 15 saksi karena sudah menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan ke penyidikan umum," kata Ketut.

Diketahui, Kejagung tengah mendalami upaya menghalangi atau merintangi penyidikan di kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast. Salah satunya dengan melakukan pemeriksaan terhadap Agung Prio Laksono (APL) selaku Kepala Proyek Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan Paket III.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, yaitu setiap orang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (13/12/2022).

Agung Prio Laksono dimintai keterangan terkait Pasal 21, yakni setiap orang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.

 

Kejagung: Pejabat Waskita Mengkondisikan Keterangan Saksi

Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung)
Kejagung menetapkan Bambang Rianto selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya periode 2018 sampai dengan sekarang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.

Sebelumnya, Kejagung tengah mengusut upaya merintangi penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast. Pejabat perusahaan terkait diketahui mengkondisikan keterangan para saksi.

"Ya dia mengkondisikan para saksi, kemudian mengkondisikan jawaban, menunda-nunda pemberian dokumen yang dibutuhkan, sehingga kegiatan penyidikan menjadi terhambat. Ternyata berlarut-larutnya permasalahannya di antaranya itu," tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi kepada Liputan6.com di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 13 Desember 2022. 

Menurut Kuntadi, hampir semua saksi dikondisikan keterangannya sebelum akhirnya ketahuan ada yang tidak beres oleh penyidik. Dia pun mengingatkan jangan sampai ada lagi upaya melawan hukum semacam itu, khususnya upaya merintangi penyidikan kasus korupsi.

"Untuk itu masih kita dalami apakah ada yang memerintahkan. Catat, jangan menghalang-halangi tindakan penyidikan. Kita pasti menggunakan aturan yang berat. Penyidikan itu bukan nuduh-nuduh orang, tapi untuk menemukan fakta. Kalau nggak salah ya sudah lah," tukas Kuntadi.

Adapun saksi awal yang diperiksa dalam perkara merintangi penyidikan adalah Sandra Debby Irawan (SDI) selaku Pj Claim Change Management Manager PT Waskita Karya Infrastructure III Divisions.

Kejagung menetapkan Bambang Rianto (BR) selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya periode 2018 sampai dengan sekarang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.

"Tersangka BR diamankan di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa, 6 Desember 2022. 

 

Jerat Pasal Direktur Operasi II PT Waskita Karya atas Tidak Pidana Korupsi

Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung)
Kejagung menduga invoice fiktif dalam kasus korupsi PT Waskita Beton Precast digunakan kembali untuk urusan fasilitas dana triliunan rupiah di PT Waskita Karya.

Menurut Ketut, penetapan tersangka Bambang Rianto berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-53/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-66/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 5 Desember 2022. Dia kini ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 5 Desember 2022 hingga 24 Desember 2022.

"Peranan tersangka BR yakni secara melawan hukum menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu. Dimana guna menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran hutang vendor yang belakangan diketahui fiktif sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara," jelas dia.

Atas perbuatannya, Bambang Rianto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menelusuri dugaan penyalahgunaan dana sebesar Rp 2 triliun yang tidak sesuai peruntukan atau bahkan kepentingan pribadi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya.

"Terkait dengan Waskita Karya, kita juga sedang mendalami kasus dugaan penggunaan fasilitas subtance finance atau SCF sebesar Rp 2 triliun yang diduga menggunakan dasar invoice ganda atau fiktif dari PT WSBP (Waskita Beton Precast)," tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi kepada Liputan6.com di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Oktober 2022. 

Menurut Kuntadi, invoice fiktif dalam kasus korupsi PT Waskita Beton Precast diduga digunakan kembali untuk urusan fasilitas dana triliunan rupiah di PT Waskita Karya.

"Dari hasil penyidikan kita penggunaan dana tersebut diduga tidak sesuai dengan peruntukannya dan kami sekarang sedang fokus menelusuri kemana aliran dana itu. Tapi yang jelas penggunaannya tidak sesuai dengan peruntukan," jelas dia.

Kuntadi menyebut, pihaknya tengah fokus dalam penelusuran penyelewengan dana Rp 2 triliun tersebut. Yang pasti, penyidik telah mengetahui bahwa ada ketidaksesuaian fasilitas dana dengan perhitungan dan sejauh ini penelusuran tersebut masih membutuhkan bukti pendukung.

"Enggak (bukan estimasi nilai dana). Kan SCF, tinggal apakah Rp 2 triliun itu disalahgunakan semua atau ada yang digunakan sesuai ketentuan. Tinggal itu yang kita cari," Kuntadi menandaskan.

INFOGRAFIS: Deretan Kasus Besar yang Sedang Ditangani Kejagung (Liputan6.com / Abdillah)
INFOGRAFIS: Deretan Kasus Besar yang Sedang Ditangani Kejagung (Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya