Top 3 News: Fakta Guru SMK di Cirebon Dipecat Usai Sampaikan Kritik di Akun Ridwan Kamil

Seorang guru di sebuah SMK di Cirebon, Jawa Barat yang bernama Muhammad Sabil (34) terkena sanksi karena mengkritik salah satu unggahan Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

oleh Devira PrastiwiNila Chrisna YulikaWinda Nelfira diperbarui 17 Mar 2023, 08:47 WIB
Diterbitkan 17 Mar 2023, 08:45 WIB
Cerita Sabil Tolak Tawaran Sekolah Kembali Mengajar Usai Dipecat Imbas Kritik Ridwan Kamil
Muhammad Sabil guru asal Cirebon yang dipecat SMK Telkom Cirebon usai kritik akun medsos Ridwan Kamil. Foto (Liputan6.com / Panji Prayitno)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang guru di sebuah SMK di Cirebon, Jawa Barat yang bernama Muhammad Sabil (34) terkena sanksi karena mengkritik salah satu unggahan Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Artikel tersebut menjadi top 3 news hari ini.

Sang guru pun terancam dipecat dan dicabut hak-haknya sebagai tenaga pengajar. Kejadian itu bermula ketika Ridwan Kamil, orang nomor satu di Jabar mengunggah aktivitasnya saat melakukan percakapan daring terhadap beberapa siswa SMP di Tasikmalaya.

Emil mengapresiasi aksi beberapa murid yang urunan membeli sepatu untuk seorang teman kelasnya. Konten tersebut diunggah sekitar pukul 10.00 WIB, Selasa 14 Maret 2023. Kala itu mengenakan jas kuning. Di satu sisi dia juga baru bergabung bersama Partai Golkar yang menjadi kendaraan politik mantan Wali Kota Bandung itu.

Adapun komentar yang ditulis Sabil dalam laman komentar akun Instagram Ridwan Kamil adalah, "Dalam zoom ini, maneh teh keur jadi sebagai gubernur, kader partai, atau pribadi ridwan kamil?" (Dalam zoom ini, anda sedang jadi gubernur, kader partai, atau pribadi Ridwan Kamil?".

Lantas komentar tersebut di-pin sehingga menjadi komentar teratas di unggahan Ridwan Kamil. Ridwan Kamil membalas komentar tersebut dengan "Menurut Maneh Kumaha?"

Sementara itu, pada Kamis 16 Maret 2023, Anastasia Pretya Amanda alias APA (19) polisikan mantan kekasihnya Mario Dandy Satriyo ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut dilayangkan penasihat hukum Enita Edyalaksmita dan tercatat dengan nomor: LP/B/1376/III/2023/POLDA METRO JAYA, Tanggal 14 Maret 2023.

Dalam laporannya, Enita mempersangkakan Mario Dandy telah melakukan pencemaran nama baik atau fitnah sebagaiman Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait anggota Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta Anthony Winza Prabowo akhirnya buka suara soal wacana Formula E Jakarta 2024 hendak digelar di sirkuit jalanan Ibu Kota, seperti kawasan Jalan Sudirman, Jakarta Pusat. Dia menilai, wacana itu harus dikaji ulang.

Diketahui, PT Jakpro telah melakukan renegosiasi dengan pihak Formula E Operation (FEO) yang menghasilkan kesepakatan Formula E Jakarta akan dilaksanakan selama tiga tahun mulai 2022 hingga 2024. Gelaran pertama telah dilaksanakan pada Juni 2022 dan tersisa dua tahun perhelatan.

Menanggapi hal itu anggota Komisi B Bidang Perekonomian DPRD DKI Jakarta ini menilai bahwa Jakarta sudah punya sirkuit balapan khusus Formula E yang dibangun di Ancol, Jakarta Utara.

Menanggapi hal itu anggota Komisi B Bidang Perekonomian DPRD DKI Jakarta ini menilai bahwa Jakarta sudah punya sirkuit balapan khusus Formula E yang dibangun di Ancol, Jakarta Utara.

Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Kamis 16 Maret 2023:

1. Enam Fakta Guru SMK di Cirebon Dipecat Usai Sampaikan Kritik di Akun Ridwan Kamil

Cerita Guru Asal Cirebon Dipecat Karena Kritik di Akun Ridwan Kamil
Muhammad Sabil Fadhillah menunjukkan surat pemberhentian dari SMK Telkom Cirebon imbas kritiknya di kolom komentar akun IG Ridwan Kamil. Foto (Liputan6.com / Panji Prayitno)

Belum lama ini viral kabar seorang guru di sebuah SMK di Cirebon, Jawa Barat yang bernama Muhammad Sabil (34) terkena sanksi karena mengkritik salah satu unggahan Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

Sang guru pun terancam dipecat dan dicabut hak-haknya sebagai tenaga pengajar.

Kejadian itu bermula ketika orang nomor satu di Jabar itu mengunggah aktivitasnya ketika melakukan percakapan daring terhadap beberapa siswa SMP di Tasikmalaya.

Emil, sapaan Ridwan Kamil, mengapresiasi aksi beberapa murid yang urunan membeli sepatu untuk seorang teman kelasnya. Konten tersebut diunggah sekitar pukul 10.00 WIB, Selasa 14 Maret 2023.

Emil saat itu mengenakan jas kuning. Di satu sisi dia juga baru bergabung bersama Partai Golkar yang menjadi kendaraan politik mantan Wali Kota Bandung itu.

Adapun komentar yang ditulis Sabil dalam laman komentar akun Instagram Ridwan Kamil adalah, "Dalam zoom ini, maneh teh keur jadi sebagai gubernur, kader partai, atau pribadi ridwan kamil?" (Dalam zoom ini, anda sedang jadi gubernur, kader partai, atau pribadi Ridwan Kamil?".

Lantas komentar tersebut di-pin sehingga menjadi komentar teratas di unggahan Ridwan Kamil. Ridwan Kamil membalas komentar tersebut dengan "Menurut Maneh Kumaha?"

 

Selengkapnya... 

2. Amanda Alias APA Laporkan Mantan Pacarnya Mario Dandy ke Polisi

Anastasia Pretya Amanda alias APA (19) mantan pacar Mario Dandy lapor ke Polda Metro Jaya (Ady Anugrahady)
Anastasia Pretya Amanda alias APA (19) mantan pacar Mario Dandy lapor ke Polda Metro Jaya (Ady Anugrahady)

Anastasia Pretya Amanda alias APA (19) polisikan mantan kekasihnya Mario Dandy Satriyo ke Polda Metro Jaya.

Laporan dilayangkan penasihat hukum Enita Edyalaksmita pada Selasa, 14 Maret 2023. Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/1376/III/2023/POLDA METRO JAYA, Tanggal 14 Maret 2023.

"Kami melaporkan Mario Dandy Satriyo dan kawan-kawan. Sementara ini terkait fitnah dan pencemaran nama baik Pasal 310 KUHP dan Pasal 311," kata Enita Edyalaksmita di Polda Metro Jaya, Kamis 16 Maret 2023.

Enita menepis tudingan penasihat hukum Mario Dandy terhadap kliennya yang disebut sebagai orang yang pertama kali menceritakan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh David Latumahina alias Cristalino David Ozora kepada AG pacar Mario Dandy.

"Itu kami bantah dengan tegas," kata Enita.

Dalam laporannya, Enita mempersangkakan Mario Dandy telah melakukan pencemaran nama baik atau fitnah sebagaiman Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

 

Selengkapnya... 

3. Wacana Formula E Jakarta 2024 Digelar di Sudirman, PSI: Sirkuit Ancol Diapain?

Konvoi Kendaraan Listrik Sambut Formula E 2020
Konvoi taksi listrik jelang jadwal pelaksanaan balap mobil listrik atau Formula E 2020 di kawasan Sudirman, Jakarta, Jumat (20/9/2019). Selain Jakarta, 12 kota di dunia sudah menggelar ajang Formula E. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Anggota Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta Anthony Winza Prabowo buka suara soal wacana Formula E Jakarta 2024 hendak digelar di sirkuit jalanan Ibu Kota, seperti kawasan Jalan Sudirman, Jakarta Pusat. Menurut Anthony, wacana itu harus dikaji ulang.

Diketahui, PT Jakpro telah melakukan renegosiasi dengan pihak Formula E Operation (FEO) yang menghasilkan kesepakatan Formula E Jakarta akan dilaksanakan selama tiga tahun mulai 2022 hingga 2024. Gelaran pertama telah dilaksanakan pada Juni 2022 dan tersisa dua tahun perhelatan.

Menanggapi hal itu anggota Komisi B Bidang Perekonomian DPRD DKI Jakarta ini menilai bahwa Jakarta sudah punya sirkuit balapan khusus Formula E yang dibangun di Ancol, Jakarta Utara.

Terlebih, kata dia, Jakarta International E-Prix Circuit (JIEC) dibangun dengan anggaran fantastis, sehingga sayang tak digunakan.

"Kalau di Sudirman mesti dihitung lagi lah, yang udah dibangun di Ancol jadinya diapain dong? Kan udah dibangun di Ancol udah keluar uang, bahkan itu lokasinya saya tanya sama Ancol cuman dipakai setahun sekali juga," kata Anthony dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis 16 Maret 2023.

 

Selengkapnya... 

Infografis Usulan Gaji Guru Honorer Setara UMR
Infografis Usulan Gaji Guru Honorer Setara UMR. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya