Respons Kuasa Hukum soal Mario Dandy Sebar Video dan Foto Penganiayaan David ke Temannya

Polda Metro Jaya mengungkap temuan fakta baru atas tindakan Mario Dandy Satriyo yakni menyebarkan video dan foto penganiayaan David ke tiga orang temannya.

oleh Jonathan Pandapotan Purba diperbarui 17 Mar 2023, 18:09 WIB
Diterbitkan 17 Mar 2023, 18:09 WIB
Mario Dandy dan Shane Lukas Peragakan 23 Adegan Rekonstruksi Penganiayaan David Ozora
Tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas menjalani rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Sebanyak 23 adegan diperagakan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap temuan fakta baru atas tindakan Mario Dandy Satriyo yakni menyebarkan video dan foto penganiayaan David Ozora ke tiga orang temannya.

Merespons temuan tersebut, Pengacara Mario Dandy, Dolfie Rompas enggan memberikan komentar lebih lanjut. Karena soal temuan tersebut ada di dalam ranah penyidik selaku pihak yang melakukan penyidikan. "Kalau itu, kalau itu tanya penyidik. Karena kami tidak memahami, atau mengetahui secara detail," tutur Dolfie kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/3).

Namun, saat disinggung apakah fakta yang didapat penyidik telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Mario, Dolfie mengaku tidak tahu dengan dalih belum membaca seluruh BAP kliennya.

"Saya belum membaca itu. Mungkin nanti coba ke penyidik," kata dia.


Fakta Baru

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap fakta tersangka Mario Dandy Satriyo (20) ternyata sempat mengirimkan video dan foto penganiayaan David ke tiga orang temannya.

"Benar (video penganiayaan) dikirim ke 3 pihak, 2 sudah terkonfirmasi," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat dikonfirmasi, Jumat (17/3).

Namun, Hengki enggan menyebutkan siapa pihak yang menerima video dan foto kiriman Mario Dandy. Isi dokumentasi itu turut merekam kondisi David yang telah luka-luka.

"Bahkan pada foto korban saat luka-luka, juga di kirim di beberapa pihak," katanya.

Alasan Mario Dandy mengirimkan video tersebut masih dalam proses pendalaman oleh penyidik. Penyidik Subdit 5 Renakta sejauh ini masih melakukan pendalaman kasus ini.

"Kita sedang dalami motivasinya," tuturnya.


Direkam

Dalam rekonstruksi tersebut Mario Dandy Satriyo dan rekannya yang juga tersangka, Shane Lukas memperagakan ulang aksi brutalnya menganiaya David. Mario sempat menendang kepala David yang tengah dirundung olehnya.

Terlihat juga Shane yang merekam aksi keji Mario dan AG yang mendampingi mereka berdua ketika insiden penganiayaan. AG juga terlihat merekam video itu usai Shane memberikan ponselnya.

Hingga akhirnya aksi keji penganiayaan yang menimpa David, berhenti ketika saksi N orang tua teman David teriak. Karena melihat David yang telah tersungkur dengan adanya Mario, Dhane, dan AG di lokasi.

Mario dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sumber: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

Infografis tingkat kriminalitas indonesia
Aksi penganiayaan terus bertambah (liputan6.com/abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya