KSP Klaim Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Meningkat, Meski DJP Jadi Sorotan Publik

Edy menekankan penerimaan negara dari pajak saat ini memegang peranan yang jauh lebih penting dibandingkan masa lalu.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 19 Mar 2023, 11:13 WIB
Diterbitkan 19 Mar 2023, 11:13 WIB
Pelaporan SPT Pajak 2020 Ditargetkan Capai 80 Persen
Petugas menunggu masyarakat yang ingin melaporkan SPT di Kantor Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Rabu (11/3/2020). KSP mengklaim pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak meningkat meski DJP jadi sorotan publik. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Kantor Staf Presiden (KSP) menyebut wajib pajak masih memiliki kepercayaan dan kepatuhan melaporkan pembayaran pajak dan hartanya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, meski ditengah sorotan publik kepada aparat perpajakan. Hal ini dibuktikkan dengan meningkatnya jumlah pelaporan SPT Tahunan.

Deputi III Kepala Staf Kepresidenan Edy Priyono menilai peningkatan pelaporan SPT Tahunan tersebut merupakan indikasi positif karena mencerminkan kepercayaan serta kepatuhan wajib pajak.

"Kita berharap kepercayaan tersebut bisa terus dijaga. Sehingga pada gilirannya hal itu itu memberikan dampak positif terhadap penerimaan negara dari pajak," kata Edy dikutip dari siaran persnya, Minggu (19/3/2023).

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, sudah ada 7,1 juta SPT yang diserahkan oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan per 13 Maret 2023. Dari jumlah tersebut, ada peningkatan sebesar 15,41 persen dibandingkan tahun 2022.

Edy menekankan penerimaan negara dari pajak saat ini memegang peranan yang jauh lebih penting dibandingkan masa lalu. Menurut dia, pada masa lalu penerimaan negara didominasi oleh pendapatan non pajak, yakni khususnya penerimaan dari migas yang terbukti rentan ketika terjadi gejolak harga dunia.

Untuk itu, Edy menyampaikan penerimaan pajak dan tax ratio harus bisa terus meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi.

"Ini sangat penting untuk menjaga kesehatan negara khususnya untuk mengurangi beban utang," jelasnya.

Sebagai informasi, dari total 7,1 juta SPT Tahunan yang diserahkan oleh wajib pajak, sebanyak 217.126 merupakan wajib pajak badan. Jumlah tersebut mengalami kenaikan 17,95 persen secara tahunan (year on year). Adapun wajib pajak pribadi mencapai 6, 94 juta SPT, atau meningkat 15,34 persen secara tahunan (year on year).

Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Pajak saat ini tengah mendapatkan sorotan tajam dari publik, untut dari penganiayaan yang dilakukan anak mantan pejabat Ditjen Pajak. Situasi ini terjadi di tengah reformasi perpajakan yang terus digalakkan Direktorat Jenderal pajak.

 

Jokowi Kunjungi Kantor Pajak

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan kunjungan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta, Kota Surakarta, Jawa Tengah pada Kamis sore (9/3).

Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka mengecek secara langsung kegiatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 oleh masyarakat.

Presiden mengungkapkan, ia terkejut melihat banyaknya antrian Wajib Pajak yang hendak melakukan pengisian SPT di Kantor Pajak, meski kini pelaporan tersebut bisa diproses secara online.

“Saya kaget, yang antre masih banyak padahal kan kita bisa e-Filing dari rumah, online dari rumah, ternyata memang WP—wajib pajak—ingin memastikan yang diisi itu betul, kadang-kadang kurang yakin kemudian ke sini ditanyakan baru dibayar,” kata Presiden Jokowi dalam keterangannya usai peninjauan, dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Jumat (10/3/2023).

Hadir juga Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam kunjungan tersebut, juga Sekretaris Kabinet Pramono Agung dan Wakil Wali Kota Surakarta, Teguh Prakosa.

Jokowi mengungkapkan bahwa hingga 9 Maret 2023, sudah ada sebanyak 6,6 juta wajib pajak yang telah menyampaikan SPT.

Pelapor SPT Pajak Naik

Angka tersebut menandai peningkatan dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya mencapai 5,4 juta dalam periode waktu yang sama.

“Lalu ini sudah 6,6 (juta), artinya ada kenaikan masyarakat yang menyampaikan SPT lebih awal, masyarakat semangat semuanya untuk menyampaikan SPT, ini yang saya senang,” pungkasnya.

“Saya sendiri juga sudah menyampaikan SPT lewat e-Filing hari Senin yang lalu,” ungkap Jokowi.

Presiden pun mengimbau agar seluruh wajib pajak segera menyampaikan pelaporan SPT Pajak hingga tanggal 31 Maret 2023.

Jokowi menyebut bahwa penerimaan negara dari pajak nantinya akan digunakan untuk mendorong pembangunan Tanah Air.

“Penerimaan negara dari pajak kita harapkan bisa nanti kita pakai untuk subsidi BBM, subsidi listrik, subsidi pupuk, untuk dana desa, untuk bantuan sosial, untuk membangun jalan, untuk membangun pelabuhan, untuk memperbaiki jalan, itu semuanya dari penerimaan pajak yang kita dapatkan,” tegasnya.

Infografis Lapor Pajak dengan E-Filing
Infografis Lapor Pajak dengan E-Filing (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya