Liputan6.com, Jakarta - Batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2024 semakin dekat. Para wajib pajak baik yang perorangan maupun badan diimbau untuk segera melapor. Wajib pajak hanya perlu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat maupun melapor melalui website DJP Online.
Untuk wajib pajak pribadi harus diselesaikan paling lambat pada 31 Maret 2025. Sementara itu, bagi wajib pajak badan, tenggat waktu pelaporan adalah 30 April 2025. Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 169 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024.
Advertisement
Advertisement
Baca Juga
Menariknya, batas akhir pelaporan SPT pribadi tahun ini bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025. Oleh karena itu, segera lapor SPT Anda sebelum terlambat dan terburu-buru dengan kesibukan Lebaran.
Pelaporan SPT, baik nihil maupun tidak, penting untuk menjaga keaktifan NPWP Anda dan menghindari sanksi. Prosesnya, baik online maupun offline, relatif mudah dan cepat.
Cara Mudah Lapor SPT Tahunan 2024
Berikut langkah-langkah melaporkan SPT Tahunan 2024 melalui e-Filing:
- Akses DJP Online: Buka situs resmi DJP Online di djponline.pajak.go.id.
- Login: Masuk menggunakan NPWP dan password Anda. Jika belum terdaftar, lakukan registrasi terlebih dahulu.
- Pilih Menu: Pilih menu "SPT", kemudian pilih jenis SPT yang akan dilaporkan (1770 untuk SPT Tahunan Orang Pribadi).
- Isi Formulir: Isi formulir SPT secara lengkap dan teliti. Pastikan data yang Anda masukkan akurat.
- Unggah Dokumen (Jika Diperlukan): Unggah dokumen pendukung jika diperlukan.
- Verifikasi: Periksa kembali seluruh data dan isian formulir sebelum mengirimkan.
- Kirim SPT: Setelah yakin semua data benar, kirim SPT Anda.
- Simpan Bukti: Simpan bukti penerimaan elektronik (BPE) sebagai bukti pelaporan SPT Anda.
Untuk pelaporan SPT secara offline, Anda dapat mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dengan membawa dokumen yang diperlukan. Petugas KPP akan membantu Anda dalam proses pelaporan.
Hindari Denda dengan Melapor SPT Tepat Waktu
Melaporkan SPT tepat waktu sangat penting untuk menghindari sanksi administrasi berupa denda. Selain itu, pelaporan SPT juga merupakan bentuk partisipasi aktif dalam pembangunan negara. Dengan melaporkan SPT, Anda berkontribusi pada penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan.
SPT atau Surat Pemberitahuan adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak. SPT Tahunan digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan. Ada dua jenis SPT Tahunan, yaitu SPT Tahunan Pribadi dan SPT Tahunan Badan. Batas waktu pelaporan umumnya tiga bulan setelah akhir tahun pajak untuk pribadi dan empat bulan untuk badan.
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence
Advertisement
