Batas Laporan SPT Pribadi Makin Dekat, Jangan Sampai Terlewat!

Yang perlu diperhatikan, batas waktu pelaporan SPT bertepatan dengan perayaan Hari Raya Idul Fitri.

oleh Tira Santia Diperbarui 23 Mar 2025, 16:00 WIB
Diterbitkan 23 Mar 2025, 16:00 WIB
Pelaporan SPT Karyawan dan Staf Kesekjenan DPR
Jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan yaitu 31 Maret 2023 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2023 untuk wajib pajak badan. (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Bagi wajib pajak orang pribadi, batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) semakin dekat! Tahun ini, pelaporan SPT untuk wajib pajak pribadi harus diselesaikan paling lambat pada 31 Maret 2025. Sementara itu, bagi wajib pajak badan, tenggat waktu pelaporan adalah 30 April 2025.

Yang perlu diperhatikan, batas waktu pelaporan SPT bertepatan dengan perayaan Hari Raya Idul Fitri. Dengan kesibukan menjelang Lebaran, pastikan kamu sudah melaporkan SPT sebelum tenggat waktu agar tidak kelupaan dan terhindar dari sanksi keterlambatan.

"Batas waktu lapor SPT Tahunan PPh orang pribadi kemungkinan jatuh bertepatan dengan libur idulfitri," dikutip dari laman instagram @ditjenpajakri, Minggu (23/3/2025).

1770S dan 1770SS

Seperti diketahui, wajib pajak pribadi bagi tenaga kerja atau karyawan dibagi dalam 2 jenis formulir, yaitu SPT Tahunan 1770S dan 1770SS. Perbedaan utama SPT 1770S dan 1770SS berada pada penghasilan bruto tahunan wajib pajak.

SPT 1770SS digunakan jika penghasilan bruto tahunan wajib pajak tidak lebih dari Rp60.000.000 dan berasal dari sumber selain usaha atau pekerjaan bebas.

Adapun SPT 1770S digunakan jika penghasilan bruto tahunan wajib pajak lebih dari Rp60.000.000, yang berasal dari satu atau lebih pemberi kerja, sumber dalam negeri lainnya, dan/atau dikenakan PPH final selain dari usaha.

Kedua jenis SPT ini dapat dilaporkan secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yaitu djponline.pajak.go.id.

Perlu diingat, keterlambatan pelaporan dapat dikenakan sanksi, jadi pastikan Anda melaporkan SPT tepat waktu. Wajib Pajak Orang Pribadi denda sebesar Rp100.000, dan Wajib Pajak Badan denda sebesar Rp1.000.000

 

Promosi 1

Cara Melaporkan SPT dengan Mudah

Jumlah Pelaporan SPT Alami Peningkatan
Jelang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang jatuh pada 31 Maret 2024, jumlah pelapor pajak penghasilan mengalami peningkatan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Untuk menghindari antrean dan memastikan pelaporan berjalan lancar, kamu bisa melaporkan SPT secara online melalui layanan e-Filing yang tersedia di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP Online).

Adapun sebelum melakukan pelaporan, wajib pajak memerlukan EFIN (Electronic Filing Identification Number)untuk mengakses e-Filing. Jika belum memiliki EFIN, wajib pajak dapat mendaftar secara online melalui situs DJP atau melalui kantor pajak terdekat.

Berikut adalah angkah-langkah melakukan pelaporan SPT Tahunan 1770SS melalui e-Filing:

  1. Langkah pertama, buka situs djponline.pajak.go.id.
  2. Kemudian, masukkan NIK/NPWP dan klik 'Selanjutnya'.
  3. Lakukan verifikasi akun melalui email, SMS, atau akun M-Pajak.
  4. Setelah berhasil login, pilih menu 'Lapor' lalu 'e-Filing'.Pilih 'Buat SPT'.Pilih formulir 1770SS.
  5. kuti petunjuk dan isi formulir SPT sesuai data Anda.
  6. Langkah selanjutnya, masukkan informasi penghasilan, potongan pajak, dan data lainnya dengan teliti dan akurat.
  7. Setelah selesai, kirim SPT Anda.
  8. Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) melalui email yang sudah terdaftar.

 

 

Cara Lapor SPT Tahunan 1770S via e-Filing

FOTO: Suasana Hari Terakhir Pelaporan SPT Wajib Pajak
Petugas melayani wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Kamis (31/3/2022). Masyarakat yang memiliki NPWP dan penghasilan tetap setiap bulan, atau dari usaha diimbau segera melaporkan SPT tahunan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya

Serupa dengan 1770SS, perbedaan pada pelaporan SPT 1770S berada pada pemilihan jenis formulir SPT.

  1.  Buka situs djponline.pajak.go.id.
  2. Masukkan NIK/NPWP dan klik 'Selanjutnya'.
  3. Lakukan verifikasi akun melalui email, SMS, atau akun M-Pajak.
  4. Setelah berhasil login, pilih menu 'Lapor' lalu 'e-Filing'.Pilih 'Buat SPT'.Pilih formulir 1770S.
  5. Ikuti petunjuk dan isi formulir SPT sesuai data Anda.
  6. Langkah selanjutnya, masukkan informasi penghasilan, potongan pajak, dan data lainnya dengan teliti dan akurat.Setelah selesai, kirim SPT Anda.
  7. Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) melalui email yang sudah terdaftar.
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya