Larangan Bukber oleh Jokowi di Kalangan Pejabat, DPR: Konser Musik Puluhan Ribu Orang Boleh

Ahmad Sahroni menyebut larangan bukber tersebut berpotensi membuat masyarakat jadi berspekulasi dan pesimis terkait pembatasan aktivitas buka puasa Ramadhan walau hanya berlaku di ASN.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 23 Mar 2023, 16:26 WIB
Diterbitkan 23 Mar 2023, 16:00 WIB
Sahroni Dukung Penuh ‘Duet Maut’ PPATK & Polri Berantas Judi Sampai ke Akar-akarnya
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta agar momen buka puasa bersama (bukber) selama Ramadhan 1444 Hijiriah agar ditiadakan untuk kalangan pejabat hingga pegawai pemerintah. Larangan buka bersama di momen Ramadhan tersebut belakangan mendapat tanggapan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

Peniadaan kegiatan buka bersama tersebut, sebelumnya telah disampaikan lewat surat yang ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga. Alasannya, saat ini penanganan Covid-19 dalam transisi dari pandemi menuju endemi.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyebut larangan bukber tersebut berpotensi membuat masyarakat jadi berspekulasi dan pesimis terkait pembatasan aktivitas buka puasa, walaupun sampai saat ini hanya berlaku di ranah Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Dengan segala hormat, saya agak bingung dengan arahan ini. Dan walaupun hanya berlaku untuk ASN. Namun, ini saya rasa bisa menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat tentang apa yang sebenarnya tengah terjadi," ujar Sahroni dalam keterangannya, Kamis (23/3/23).

Sahroni mengaku heran sebab, sebelumnya banyak kegiatan skala besar, tentu jauh lebih besar dari buka bersama, namun justru diperbolehkan. Oleh karena itu dirinya tidak mengerti kenapa agenda buka puasa justru mendapat pembatasan.

"Jika alasannya untuk penanggulangan Covid-19, saya mencatat setahun belakangan ini begitu banyak acara besar yang diselenggarakan tanpa protokol covid lagi. Konser besar (dihadiri) sampai ratusan ribu orang, acara kenegaraan juga ada yang sampai dihadiri 1 juta orang, semuanya dilakukan secara lancar-lancar saja. Acara buka puasa ini saya kira sebanyak-banyaknya paling hanya 500 orang," tambahnya.

 

Soal Bukber, Sahroni: Saya Bukan dalam Posisi Kontra

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni.

Legislator DKI ini juga mempertegas bahwa dirinya bukan dalam posisi kontra terhadap keputusan pemerintah. Namun, ia mengaku larangan tersebut disertai alasan yang lebih konkret agar masyarakat mendapat kejelasan dan tidak menduga-duga.

“Saya bukan ingin dalam posisi kontra dengan kebijakan Pak Presiden, namun kami rakyat perlu alasan yang lebih konkret, itu saja sebenarnya. Agar tidak terjadi persepsi macam-macam di masyarakat tentang kondisi negara kita saat ini,” pungkas Sahroni.

Antisipasi Covid-19, Jokowi Minta Penyelenggara Negara Tiadakan Bukber Selama Ramadhan

Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memimpin Rapat Terbatas Rencana Pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Istana Merdeka Jakarta pada Rabu, 28 Desember 2022. (Dok Humas Sekretariat Kabinet RI)

Sebelumnya Preside Jokowi meminta penyelenggara negara meniadakan kegiatan buka bersama atau bukber selama bulan Ramadhan. Hal ini untuk mengantisipasi Covid-19.

"Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 H ditiadakan," kata Presiden melalui surat tertanggal 21 Maret 2023 seperti dikutip Kamis (23/3/2023).

Jokowi meminta, arahan diteruskan oleh Menteri Dalam Negeri untuk ditindaklanjuti kepada gubernur, bupati dan walikota. Selain itu, surat ini juga ditembuskan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan Kepala badan/lembaga.

"Agar saudara mematuhi arahan presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," tegas surat tersebut.

Sebagai informasi, surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung dengan tembusan kepada Presiden sebagai laporan dan wakil presiden.

 

Infografis 3 Jurus Cegah Korupsi Bansos Covid-19
Infografis 3 Jurus Cegah Korupsi Bansos Covid-19 (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Skor Indeks Persepsi Korupsi 2022 Melorot, Respons Jokowi dan KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Skor Indeks Persepsi Korupsi 2022 Melorot, Respons Jokowi dan KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya