Liputan6.com, Jakarta Koalisi Perubahan yang terdiri dari tiga gabungan partai politik yakni NasDem, PKS dan Demokat, telah memberi mandat kepada bakal calon presiden yang diusung di Pemilu 2024, Anies Baswedan untuk memilih wakil presidennya.
Baca Juga
Meski demikian, Koalisi Perubahan mensyaratkan terpenuhinya lima poin kriteria. Adapun lima poin kriteria itu tercantum dalam piagam kerja sama tiga partai yang ditandatangani Ketua Umum (Ketum) masing-masing parpol.
Advertisement
"Jadi apa yang disampaikan tadi adalah dalam piagam disebut seluruh sepakat memberikan mandat kepada Pak Anies sebagai capres untuk memilih calon pasangannya pada waktu itu," kata Perwakilan Tim Anies Sudirman Said di Sekretariat Perubahan Jalan Brawijaya X Nomor 46, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Jumat (24/3/2023).
Meski Anies yang memilih, nantinya tetap dibantu tim kecil Koalisi Perubahan yang terdiri dari delapan orang tokoh Tim delapan yang terdiri dari Sudirman Said, Ketua DPP Partai Nasdem Sugeng Suparwoto.
Lalu ada Ketua DPP NasDem Willy Aditya, Sekjen Demokrat Teuku Rifqy Harsa, Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Sohibul Iman, Ketua DPP PKS Muzzamil Yusuf, Perwakilan Demokrat M Iftitah Sulaiman Suryanagara, dan Tim Anies Dadang Dirgantara.
Sudirman menjelaskan dengan dideklarasikannya dukungan untuk Anies dari Koalisi Perubahan ini menjadi tiket lengkap bagi Anies untuk maju ke gelaran Pemilu 2024.
Setelah ini, kata dia parpol dalam Koalisi Perubahan akan bersama-sama setiap kunjungan ke daerah.
"Perlu juga tadi disampaikan bahwa oleh Pak Sugeng Suparwoto juga akan diminta masukan dari tim kecil, selain capres juga bertemu beberapa tokoh, kami juga akan minta masukannya, tentu kita pilih yang terbaik nanti tentang terkait keputusan pasangan cawapres terutama juga yang diharapkan oleh publik," kata dia.
Kriteria Cawapres Anies Baswedan
Selain berisi kriteria cawapres untuk Anies Baswedan, piagam kerja sama Koalisi Perubahan memuat total enam poin kesepakatan antara lain sebagai berikut:
1. Kami Partai NasDem, Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera telah menyatukan tekad, tujuan, dan langkah perjuangan dengan membentuk Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP)
2. Kami telah mencapai kesepakatan untuk secara bulat menetapkan Sdr. H. Anies Rasyid Baswedan, sebagai Calon Presiden 2025-2029
3. Kami memberikan mandat penuh kepada Calon Presiden, Sdr. H. Anies Rasyid Baswedan, untuk memilih Calon Wakil Presiden, dan membentuk pasangan yang mampu memenangkan Pemilu 2024, dengan kriteria sebagai berikut:
- Berkontribusi dalam pemenangan, diwujudkan dengan tingkat elektabilitas yang tinggi, dan tingkat kerentanan politik yang rendah
- Berkontribusi dalam memperkuat dan menjaga stabilitas koalisi
- Berkontribusi dalam pengelolaan pemerintahan yang efektif
- Memiliki visi yang sama dengan Calon Presiden
- Berkomitmen membangun kebersamaan sebagai dwi-tunggal
4. Bahwa dalam waktu yang tidak terlalu lama KPP akan menyelenggarakan deklarasi dan mengumumkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029
5. Bahwa kepada Calon Presiden diberikan keleluasaan untuk berkomunikasi guna membangun kerjasama dengan partai-partai yang kini memiliki kursi di parlemen untuk pada akhirnya dapat memperluas basis dukungan politik
6. Bahwa untuk menyelenggarakan keputusan KPP, dibentuk Sekretariat yang merupakan kelanjutan dari Tim Persiapan Koalisi Perubahan untuk Persatuan (Tim Kecil).
Advertisement