Liputan6.com, Jakarta Beredar video Ketua DPW PAN DKI Jakarta Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio tengah membagikan sembako di wilayah Bidara Cina, Jakarta Timur, yang dilakukan pada 19 Maret 2023. Dia pun merespon kabar dugaan aktivitas tersebut dilakukan untuk kepentingan kampanye Pemilu 2024.
“Jadi gini, yang pertama sebenarnya kegiatan saya memberi ini sih sebenarnya bukan hanya saat mau puasa ini ya. Kalau lihat rekam jejak saya di online dan sebagainya, jejak digital berbaginya kan sudah dari dulu,” tutur Eko kepada wartawan di Kantor DPW PAN DKI Jakarta, Cipinang Indah, Jakarta Timur, Kamis (30/3/2023).
Baca Juga
Eko merinci, sejumlah kegiatan sosial yang rutin dilakukannya seperti saat pandemi Covid-19 dengan membagikan 1 juta sembako, 100 ribu masker, sanitizer, membuat paket wifi gratis untuk edukasi online di lima titik wilayah Ibu Kota.
Advertisement
“Jadi artinya nggak aneh kalau saya memberi. Cuma pada saat itu nggak tahu diframing siapa itu juga saya nggak tahu, tapi nggak apa-apa, kalau kata orang tua saya dizolimi berarti ibadah katanya. Jadi kemarin saya memang ketemu dengan kader saya, simpatisan saya, dan akhirnya saya sosialisasi, dan akhirnya membagikan sembako juga. Di dalamnya ada minyak sayur, terus ada beras dan sebagainya, tapi diframing bahwa harus nyoblos,” jelas dia.
Eko menegaskan, sampai dengan saat ini dirinya belum mendaftarkan diri sebagai peserta legislatif di Pemilu 2024. Aktivitas yang dilakukannya merupakan bagian dari tugasnya sebagai anggota DPR RI, dengan memberi bantuan terhadap daerah pemilihan, konstituen, orang-orang terdekatnya, serta menyalurkan aspirasi masyarakat.
“Saya sebagai anggota dewan yang pertama kali dilantik kan ada di bait terakhir itu, siap mensupport, membantu untuk rakyat dan juga daerah pemilihannya untuk menyalurkan aspirasi yang ada. Kan gitu kan. Jadi ya itulah fungsi tugas dan peran di DPR, ketemu dengan konstituennya, ketemu dengan daerah pemilihannya, ketemu dengan masyarakatnya,” kata Eko.
“Jadi wajar-wajar saja saya memberi. Bagusan memberi kan anggota DPR itu daripada sekedar janji-janji surga ya kan. Mendingan datang, ngomong, kasih rezeki. Jadi buat saya mudah-mudahan men-clear-kan yang berita-berita kemarin,” sambungnya.
Wajar Jika Sosialisasikan Partainya
Eko turut mengulas Peraturan KPU Pasal 25 ayat 2 yang menyatakan bahwa peserta pemilu, dalam hal ini parpol, berhak mensosialisasikan partainya. Sebagai kader PAN, dia merasa wajar melakukan sosialisasi baik terkait individu maupun partai politiknya.
Sementara itu, anggota Komisi VI DPR RI itu tidak menutup diri untuk berkomunikasi dengan Bawaslu, terkait dugaan pelanggaran aktivitasnya.
“Selama ini kita selalu komunikasi dengan Bawaslu, dengan KPUD dan sebagainya masih fine-fine saja. Jadi buat saya ya harusnya semua partai politik harus melakukan ini, kalau buat saya. Melakukan apa, ya itu tadi dekat dengan kadernya, dekat simpatisannya, berbagi, jangan hanya datang 5 tahun sekali. Harus begitu,” terangnya.
“Terus Eko kapan datangnya, lah itu kemarin, sebelum Covid, sekarang, kecuali nanti 75 hari sebelum Pemilu tiba-tiba Eko berbagi. Bu ini uang, bu ini sembako, tapi coblos nama Eko, nah itu nggak boleh,” Eko menandaskan.
Advertisement