Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan kegiatan penyerahan dan penandatanganan Berita Acara Penitipan Benda Sita Eksekusi milik atau yang terafiliasi dengan terpidana Benny Tjokrosaputro, dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, kegiatan itu dilakukan di Kantor Desa Gintung Cilejet, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, pada Kamis, 30 Maret 2023.
Baca Juga
“Adapun aset yang disita eksekusi dan dititipkan berupa 69 bidang tanah di Desa Gintung Cilejet, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor seluas 250.312 meter persegi,” tutur Ketut dalam keterangannya, Jumat (31/3/2023).
Advertisement
Menurut Ketut, aset tersebut dititipkan kepada Camat Parung Panjang untuk ditempatkan di bawah pengawasan atau pengelolaan penerima benda sitaan di Desa Gintung Cilejet.
“Guna mendapatkan perawatan khusus,” kata Ketut.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan hasil penanganan kasus korupsi Jiwasraya senilai Rp3,1 triliun kepada Kementerian BUMN. Adapun jumlah tersebut berasal dari aset jenis surat berharga atau saham.
“Kita berusaha untuk menyelesaikan kasus-kasus dalam rangka mendukung bersih BUMN, antara lain mungkin penyelesaian aset-aset Jiwasraya yang ini cukup menarik dan cukup berhubungan dengan masyarakat luas,” tutur Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (6/3/2023).
Menurut Burhanuddin, pihaknya banyak membahas terkait penanganan kasus korupsi di lingkungan perusahaan BUMN, baik itu Waskita, Jiwasraya, termasuk juga Asabri.
“Ada satu case, satu kasus yang rencananya nanti akan diserahkan kepada kami dan kasus ini memang cukup menarik. Tapi kami belum bisa menyebutkan dulu kasusnya karena akan kami perdalam dulu, sehingga nanti kalau kami sampaikan kepada teman-teman nanti sudah fixed,” jelas Burhanuddin.
Dukung Kejagung Tangani Kasus Korupsi di BUMN
Menteri BUMN Erick Thohir menambahkan, pihaknya sangat mendukung kerja Kejagung dalam menangani berbagai kasus korupsi di lingkungan perusahaan BUMN. Salah satunya dengan konsisten melakukan sinkronisasi aset sitaan.
“Saya rasa aset-aset yang diserahkan salah satunya menyelsaikan surat-surat atau hasil sitaan Pak Jaksa Agung yang kemarin sudah bernilai surat berharga Rp 3,1 triliun ya, dan ini masih ada yang proses tahun ini Rp1,4 triliun,” ujar Erick.
Dia menegaskan, jangan sampai publik dikorbankan atau dicederai usai penanganan kasus, yakni dengan lengahnya penanganan hasil sitaan.
“Nah ini memang yang mau kita sinkornisasikan, jangan sampai penyelesaian aset Jiwasraya tertunda karena penyelesaian aset secara administrasi saja,” Erick menandaskan.
Advertisement