Perdana Jadi Saksi, Sang Ayah Tunjukkan Foto David Ozora Berdarah-Darah Usai Dianiaya Mario Dandy

Ayah korban David Ozora (17), Jonathan Latumahina, hadir secara perdana untuk menjadi saksi dalam persidangan tertutup dengan terdakwa AG di PN Jakarta Selatan.

oleh Jonathan Pandapotan Purba diperbarui 03 Apr 2023, 17:15 WIB
Diterbitkan 03 Apr 2023, 17:14 WIB
David Ozora Latumahina (Foto: Instagram/@tidvrberjalan)
David Ozora Latumahina, korban penganiayaan Mario Dandy (Foto: Instagram/@tidvrberjalan)

Liputan6.com, Jakarta - Ayah korban David Ozora (17), Jonathan Latumahina, hadir secara perdana untuk menjadi saksi dalam persidangan tertutup dengan terdakwa AG di PN Jakarta Selatan. Dalam selama persidangan tersebut pun, Jonathan membeberkan kondisi anaknya mulai dari kondisi koma hingga saat ini.

Terhitung hingga saat ini, David sudah menjalani perawatan di ICU Rumah sakit lebih dari sebulan lamanya.

"Tadi keterangan ayah David terkait kondisi kesehatan David menerangkan terkait 43 hari David sudah berada di ruang ICU," ucap kuasa hukum keluarga David, Melissa Anggraini kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin (3/4).

Melissa mengatakan, pasca David dianiaya secara kejam oleh Mario Dandy cs, korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan, hingga saat ini anak Jonathan itu kini dirawat di ICU RS Mayapada.

"Pada awal David ditemukan, keluarga pertama kali melihat David di RS Medika Pertama Hijau itu ayah korban sampaikan saja lukanya, dimana saja, kemudian kondisi tubuhnya anak korban," jelas Melissa.

Selain itu, Jonathan juga menunjukan sebuah foto kondisi David yang memprihatinkan baik sebelum masuk ke rumah sakit maupun sesudahnya. Beberapa foto tersebut pun juga yang kerap kali diunggah di akun Twitternya miliknya.

"Juga ada foto pada saat ditemukan pada saat David berdarah-darah itu ada," pungkas Melissa.

"Foto-foto terkait kondisi David selama proses perawatan di RS, terapi yang dilakukan juga ada," sambungnya.

Lebih lanjut, kubus David juga mengaku optimistis akan perkara yang ditengarai oleh kekasih dari Mario itu. Sebab dalam dakwaan yang disebutkan oleh Jaksa sudah memberikan dakwaan yang cukup cermat dan jelas atas turut sertanya AG.

Bahkan Majelis hakim pun menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa.

"Untuk perkara ini anak AG akan dihukum semaksimal-maksimalnya dan seberat-beratnya berdasarkan bukti-bukti yang ada," tegas tim kuasa hukum David.


Eksepsi AG Ditolak Hakim

Eksepsi atau nota keberatan kekasih Mario, AG (15) atas perkara penganiayaan terhadap David Latumahina (17) ditolak oleh majelis hakim. Hal tersebut turut dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Hafiz Kurniawan.

"Eksepsi ditolak," ujar Kurniawan ketika dikonfirmasi, Senin (3/4).

Sumber: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

Infografis tingkat kriminalitas indonesia
Aksi penganiayaan terus bertambah (liputan6.com/abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya