Liputan6.com, Jakarta Brigjen Endar Priantoro menyebut rekan sesama anggota Polri yang dipekerjakan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kecewa dengan sikap pimpinan lembaga antirasuah yang mencopot Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan (Dirlidik).
Endar mengaku sudah mengetahui surat permintaan penundaan pencopotan jabatan Endar oleh rekan-rekan sesama anggota Polri di KPK.
"Yang saya tahu bahwa teman-teman, adik-adik seluruh anggota Polri yang dipekerjakan di KPK juga merasa prihatin atas keberadaan SK ini," ujar Endar dalam keterangannya dikutip Rabu (5/4/2023).
Advertisement
Endar mengatakan, rekan-rekannya sesama anggota Polri di KPK menjunjung tinggi martabat Korps Bhayangkara. Pasalnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah berkirim surat kepada pimpinan KPK agar Brigjen Endar Priantoro tetap menjadi pemimpin di Direktorat Penyelidikan Kedeputian Penindakan dan Eksekusi.
"Kami menjunjung tinggi harkat dan martabat kepolisian bagaimana surat perintah Kapolri yang sepertinya tidak dihargai oleh KPK," kata Endar.
Diberitakan, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) asal Polri di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati Sekretaris Jenderal (Sekjen) Cahya Hardianto Harefa terkait pencopotan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro. Mereka ingin membuka ruang diskusi terkait dengan pencopotan Endar yang menimbulkan polemik tersebut.
Permintaan itu tertuang dalam surat tiga halaman yang diterima Liputan6.com. Surat itu telah menyebar di surat elektronik (email) para pegawai KPK.
"Iya bener, ada di email KPK jam 14.20 WIB," ujar sumber Liputan6.com membenarkan surat tersebut, Senin (3/4/2023).
Menurut sumber, tak ada alasan pemberhentian terhadap Brigjen Endar. Dia menyebut sejauh ini Brigjen Endar belum pernah bermasalah dengan kinerjanya.
"Bang Endar itu enggak ada masalah apa-apa, masih sehat, tidak berhalangan menjalankan jabatan dan tidak ada pemeriksaan etik. Jadi nggak ada alasan pemberhentian," kata dia.
Para PNYD asal Polri berharap diskusi dengan Sekjen KPK dapat meminimalisasi gesekan antar dua lembaga penegak hukum yang selama ini berjalan baik. Pasalnya, mereka menilai proses pemberhentian Brigjen Endar tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam surat disebutkan berdasarkan Pasal 18 PP 63 Tahun 2005, pegawai komisi dapat diberhentikan apabila memasuki batas usia pensiun dan karena sebab lain. Sedangkan Pasal 19 PP a quo menjelaskan pemberhentian karena sebab lain yaitu meninggal dunia, atas permintaan sendiri, pelanggaran disiplin dan kode etik, serta tuntutan organisasi.
Dalam Pasal 30 Perkom Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK berbunyi, 'Pegawai Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 2 dikembalikan ke instansi induk apabila terbukti secara sah melakukan pelanggaran disiplin berat.'
"Berdasarkan beberapa Pasal dalam aturan tersebut, jelas mengatur bahwa pemberhentian hanya dapat dilakukan apabila pegawai komisi melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik. Dalam hal ini, tidak ada putusan apa pun terkait dugaan adanya pelanggaran disiplin atau kode etik atau bahkan dalam kategori yang dianggap berat sekali pun, yang memang pada dasarnya tidak dilakukan oleh yang bersangkutan (Endar Priantoro)," bunyi surat tersebut.
Perburuk Hubungan KPK-Polri
Mereka yang merupakan penyidik asal Polri itu melihat tindakan pemberhentian Endar secara sepihak akan memperburuk hubungan kedua lembaga karena tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang menjadi komitmen bersama.
"Berdasarkan hal tersebut di atas, hendaknya Bapak Cahya Harefa selaku Sekjen KPK bersedia mempertimbangkan untuk membatalkan keputusan pemberhentian Direktur Penyelidikan KPK ini," bunyi surat.
Sebelumnya, KPK memberhentikan dengan hormat Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro karena masa penugasannya telah habis per 31 Maret 2023. Pimpinan KPK enggan memperpanjang masa penugasan Endar meski Kapolri meminta Endar tetap di KPK.
Namun pimpinan KPK menunjuk jaksa Ronald Ferdinand Worotikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan.
Advertisement