AG Pacar Mario Dandy Takkan Hadir Saat Sidang Putusan Senin Depan

Terdakwa perkara penganiayaan, AG (15), tidak akan hadir pada saat sidang putusan hakim yang akan digelar pada Senin pekan depan.

oleh Jonathan Pandapotan Purba diperbarui 06 Apr 2023, 02:09 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2023, 02:09 WIB
Kekasih Mario Dandy, AG (15) telah merampungkan seluruh agenda persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan pada Selasa (5/4/2023). Adapun agendanya, AG mendengar saksi yang dihadirkan di ruang sidang (Rahmat Baihaqi/Merdeka.com)
Kekasih Mario Dandy, AG (15) telah merampungkan seluruh agenda persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan pada Selasa (5/4/2023) (Rahmat Baihaqi/Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa perkara penganiayaan, AG (15), tidak akan hadir pada saat sidang putusan hakim yang akan digelar pada Senin pekan depan. Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo pasca mendampingi kliennya dalam sidang tuntutan oleh jaksa di PN Jakarta Selatan.

"Itu di Undang-undang SPPA memang untuk sidang putusan itu dimungkinkan terbuka untuk umum. Namun, klien kami nanti tidak akan dihadirkan karena Undang-undang SPPA juga menyatakan demikian," kata Mangatta kepada wartawan, Rabu (5/4).

Dirinya hanya dapat berharap pada saat sidang putusan yang akan datang, majelis hakim yang menangani dapat memberikan keadilan bagi pacar Mario Dandy tersebut serta korban David Ozora.

Sebelumnya, hal serupa juga disampaikan oleh Pejabat Humas PN Jakarta Selatan yang mengatakan sidang putusan AG akan terbuka. Sedangkan untuk teknis persidangannya, Djuyamto menyebut akan mengacu pada ketentuan pasal 61 Undang-Undang Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Pembacaan putusan pengadilan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum dan dapat tidak dihadiri oleh anak," jelas Djuyamto.


Kubu AG Ajukan Pledoi Besok

Pasca sidang yang diselenggarakan pada hari ini dengan agenda tuntutan jaksa terhadap AG, Mangatta menyayangkan JPU atas amar tuntutannya. Mangatta menilai kalau tuntutan Jaksa tidak memperhatikan saksi meringankan yang dihadirkan Mangatta.

Sebagaimana diketahui, AG dituntut empat tahun untuk mendekam di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

"Tadi dari pihak jaksa penuntut umum sepertinya kurang memperhatikan saksi dan ahli secara komprehensif, khususnya ahli pidana anak yang kami ajukan, psikolog forensik dan beberapa catatan kami lainnya dalam fakta-fakta yang disidangkan yang belum bisa kami share disini," ucap Mangatta.

Terlebih pada saat keterlibatan AG dalam kasus penganiyaan korban David menurutnya sudah cukup jelas dengan bukti CCTV di lokasi kejadian. Dirinya pun akan sampaikan hal keberatan tersebut pada nota Pledoi atau nota pembelaan besok.

"Pembelaan pasti tentang sebenarnya jalan cerita yang menurut anak AG dan bukti CCTV. Makanya kami berulang kali dalam sidang kemarin menyampaikan bukti CCTV memperlihatkan ke ibu hakim dan itu sebenarnya beberapa fakta CCTV tidak sesuai dengan tuntutan. Makanya kami akan tanggapi besok dalam pleidoi," papar dia.

Lebih lanjut, dirinya juga berharap agar majelis hakim yang menangani dapat melihat perkara tersebut berimbang serta untuk keadilan bagi AG dan korban David.

"Kita akan menyampaikan pembelaan-pembelaan kita, kami berharap pembelaan kami besok dipertimbangkan Yang Mulia Majelis Hakim," tutup Mangatta.

Sumber: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

Infografis tingkat kriminalitas indonesia
Aksi penganiayaan terus bertambah (liputan6.com/abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya