Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa perkara penganiayaan, mantan kekasih Mario Dandy, AG (15) ajukan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan. Namun ditolak oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Alasannya nota pleidoi AG dinilai rapuh.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum David Ozora, Melissa Anggraini, yang turut hadir dalam sidang sidang tertutup itu.
"Kami lihat dalam penyampaian pleidoinya Penasihat Hukum AG hari ini cukup rapuh dan tak kuat, tak mampu membuktikan terkait analisa yuridis maupun analisa fakta yang mampu membantah fakta-fakta atau kesimpulan yang telah disampaikan oleh JPU kemarin," kata Melissa kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Kamis (4/6).
Advertisement
Dalam amar tuntutan Jaksa, di antaranya adalah ada 10 poin perihal yang memberatkan terdakwa. Dalam salah satu isinya menyebutkan mengenai keterlibatan AG bersama dengan dua tersangka lain, Mario Dandy dan Shane Lukas.
"Secara faktual sudah terbukti keterlibatan dan dia dianggap tidak ada unsur pemaaf dan pembenar sehingga dapat dimintakan pertanggungjawaban," tegas Melissa.
Hal itu pun juga yang dinilai pasal dakwaan yang disangkakan AG yakni pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat yang disertai dengan perencanaan juncto 55 ayat 1 KUHP yang berisikan sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan dinilai sudah sesuai.
Atas dasar tersebut, Jaksa menuntut AG dengan pidana selama 4 tahun ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Jaksa Tetap Tuntut AG 4 Tahun
Dalam sidang lanjutan perkara penganiayaan korban David di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menanggapi pleidoi AG memilih untuk menolak.
Hal tersebut turut disampaikan oleh Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto pasca sidang pledoi AG selesai pada pukul 14.30 WIB.
Mulanya hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara mempersilahkan kepada jaksa untuk memberikan tanggapan usai pihak AG membacakan nota pleidoinya. Dalam menanggapi pledoi itu, Majelis hakim memberikan kesempatan kepada Jaksa apakah akan ditanggapi secara tertulis atau lisan. Namun jaksa memilih menanggapi secara lisan.
"Inti pokoknya adalah bahwa mereka, penuntut umum tetap pada tuntutan. Itu disampaikan secara lisan," kata Djuyamto di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/4).
Setelahnya, dikatakan Djuyamto, Hakim Sri juga memberikan kesempatan kepada kuasa Hukum AG untuk memberikan tanggapannya.
"Dimana penasehat hukum terdakwa bahwa mereka tetap pada pleidoi yang sudah disampaikan pada hari ini," jelas Djuyamto.
Kendati demikian, Djuyamto tidak dapat menyebut isi dari pleidoi yang disampaikan oleh AG maupun tanggapan dari jaksa. Dikarenakan hal tersebut bukan bagian ranahnya.
Sumber: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com
Advertisement