Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus peredaran narkoba yang juga eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa menyebut bahwa Linda Pujiastuti bohong tentang adanya pernikahan siri dengan dirinya. Menurutnya, pengakuan Linda Pujiastuti sebagai istri siri sangat tidak logis.
Hal ini disampaikan Teddy saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (13/4/2023).
Advertisement
Baca Juga
"Hal ini sangat tidak logis Yang Mulia," kata Teddy kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Teddy mengatakan, istilah nikah siri hanya ada dalam agama Islam. Sedangkan Linda, kata Teddy, mengaku dan bersumpah dalam persidangan sebagai pemeluk Kristen. Bahkan, kata Teddy, ia mengaku tidak mengetahui nama lengkap dari Linda Pujiastuti.
"Karena setahu saya namanya Anita. Bagaimana mungkin menikah siri tidak pakai nama asli," ucap Teddy.
Teddy menambahkan, Linda Pujiastuti saat ini masih memiliki suami. Jadi, kata dia, sangat tidak mungkin seorang wanita yang masih memiliki suami bisa menikah siri dengan pria lain.
"Bagaimana seorang wanita yang masih memiliki suami atau jadi istri orang lain bisa menikah dengan orang lain lagi," tutur Teddy.
Sebelumnya, terdakwa kasus narkoba Linda Pujiastuti alias Anita selaku perantara sabu mengeluarkan pernyataan mengejutkan. Di persidangan, dia mengaku sebagai istri siri mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa.
"Saya ini istri siri-nya," kata Linda saat merespons semua keterangan Teddy Minahasa di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023).
Bahkan Linda menjelaskan, pernah tidur bersama Teddy saat berada di kapal. Namun demikian, Linda tidak menjelaskan kapan dan dimana persisnya peristiwa itu terjadi.
"Kami setiap hari di kapal, tidur bersama dan saya sempat minta maaf beliau jawabnya 'tidak apa, lain kalau ada proyek lagi kita kerjakan. Cari yang gampang saja'," ucap Linda.
"Mohon maaf ini harus saya utarakan," sambung Linda.
Pernyataan tersebut bertentangan dengan keterangan Teddy di persidangan yang mengatakan bahwa dirinya tidak mempunyai hubungan khusus dengan Linda.
Di akhir persidangan, hakim Jon Sarman Saragih bertanya kepada Teddy. "Apakah saudara masih tetap dengan keterangan saudara," kata hakim ke Teddy.
"Tetap yang mulia," kata Teddy.
Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati
Sebelumnya, Jaksa Penunutut Umum (JPU) menuntut terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dengan hukuman mati terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Tuntutan terhadap Teddy Minahasa ini dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Kamis 30 Maret 2023.
"Menjatuhkan terhadap terdakwa pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar salah satu Jaksa.
Jaksa menilai, Irjen Teddy Minahasa terbukti bersalah menjadi perantara dalam jual-beli narkoba jenis sabu.
Jaksa mengatakan Teddy Minahasa Putra bersama-sama dengan Dody Prawiranegara, Syamsul Ma'arif dan Linda Pujiastuti alias Anita telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana jual beli narkoba jenis sabu.
Advertisement