5 Pernyataan Teddy Minahasa saat Bacakan Pleidoi dari Tuntutan Hukuman Mati Kasus Narkoba

Pada hari ini, Kamis (13/4/2023), mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan dengan agenda membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas kasus peredaran narkoba jenis sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).

oleh Devira Prastiwi diperbarui 13 Apr 2023, 14:05 WIB
Diterbitkan 13 Apr 2023, 14:05 WIB
Pada hari ini, Kamis (13/4/2023), mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan dengan agenda membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas kasus peredaran narkoba jenis sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).
Pada hari ini, Kamis (13/4/2023), mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan dengan agenda membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas kasus peredaran narkoba jenis sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pada hari ini, Kamis (13/4/2023), mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan dengan agenda membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas kasus peredaran narkoba jenis sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).

Dalam kesempatan itu, ada sejumlah hal yang disampaikan Teddy Minahasa. Salah satunya ia mengaku ada pihak-pihak yang sengaja membidik dan menjatuhkannya lewat kasus peredaran narkoba.

Dalam pleidoinya, Teddy Minahasa juga mengatakan dalam proses hukum yang dialaminya terjadi banyak pelanggaran. Salah satunya saat proses penetapan dirinya sebagai tersangka.

Menurut Teddy, ia belum pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Tetapi, tiba-tiba status hukumnya menjadi tersangka.

"Hal ini mengesankan bahwa saya memang dibidik untuk dijatuhkan. Dan sekarang terbukti, bukan hanya dijatuhkan namun juga dibinasakan," ujar Teddy saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).

Dia lalu menyebut, penetapan tersangka terhadap dirinya hanya berdasarkan keterangan saksi dan percakapakan chat WhatsApp yang berasal dari hasil eksraksi hanphone milik tersangka lain.

Selain itu menurut Teddy, Linda Pujiastuti bohong tentang adanya pernikahan siri dengan dirinya. Menurutnya, pengakuan Linda Pujiastuti sebagai istri siri sangat tidak logis.

"Hal ini sangat tidak logis Yang Mulia," kata Teddy kepada Majelis Hakim.

Berikut sederet pernyataan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas kasus peredaran narkoba jenis sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) dihimpun Liputan6.com:

 

1. Kutip Surah Al Baqarah di Awal Pembacaan Nota Pembelaannya

Teddy Minahasa dkk Resmi Jadi Tahanan Kejari Jakarta Barat
Tersangka Irjen Pol Teddy Minahasa mengenakan rompi merah Kejaksaan saat menuju mobil tahanan usai pelimpahan tahap II kasus narkoba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Rabu (11/1/2023). Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya resmi melimpahkan berkas perkara kasus narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dan sejumlah tersangka ke Kejari Jakarta Barat. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa mengawali pembacaan pledoinya atau nota pembelaan dengan mengutip dari surah Al Baqarah.

Momen itu tergambar saat sidang Teddy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dengan perkara peredaran narkoba.

Dalam nota pembelaan yang dibacakan Teddy dengan judul 'Industri Hukum dan Konspirasi' dimulai dengan mengungkapkan rasa hormatnya kepada pihak Jaksa, penasihat hukumnya, sekaligus kepada pengunjung sidang yang hadir pada hari ini, Kamis (13/4/2023).

Setelahnya pun ia juga memgucapkan selamat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan bagi seluruh umat Islam. Kemudian dilanjut dengan membaca surat Al-Baqarah ayat 183.

"Jaksa penuntut umum yang saya hormati dan penasihat hukum yang saya banggakan. Hadirin pengunjung sidang yang saya hormati. Serta saudara saya umat Islam yang menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadhan," kata Teddy di ruang sidang utama PN Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).

"Yaa Ayyuhalladziina aa-manuu kutiba 'alaikumush-shiyaamu kamaa kutiba 'alal-ladziina minqablikum la'allakum tattaquun (Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa)," sambungnya.

 

2. Sebut Dirinya Memang Dibidik untuk Dijatuhkan

Sidang Perdana Teddy Minahasa Putra
Terdakwa Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra memasuki ruangan untuk menjalani sidang perdana kasus narkoba di PN Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). Sebelumnya, pada Rabu (1/2/2023), enam anak buah Teddy Minahasa sudah lebih dulu menjalani sidang perdana dalam kasus yang sama di PN Jakarta Barat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Lalu Teddy Minahasa mengaku, ada pihak-pihak yang sengaja membidik dan menjatuhkannya lewat kasus peredaran narkoba.

Dalam pleidoinya, Teddy juga mengatakan dalam proses hukum yang dialaminya terjadi banyak pelanggaran. Salah satunya saat proses penetapan dirinya sebagai tersangka.

Menurut Teddy, ia belum pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Tetapi, tiba-tiba status hukumnya menjadi tersangka.

"Hal ini mengesankan bahwa saya memang dibidik untuk dijatuhkan. Dan sekarang terbukti, bukan hanya dijatuhkan namun juga dibinasakan," kata dia.

Selain itu, Teddy menyebut, penetapan tersangka terhadap dirinya hanya berdasarkan keterangan saksi dan percakapakan chat WhatsApp yang berasal dari hasil eksraksi hanphone milik tersangka lain.

"Jadi bukan hanphone milik saya. Handphone milik saya tidak pernah ditampilkan. Namun, bukti percakapan chat WA diperoleh dengan cara yang melanggar pasal 6 Undang-undang ITE, di mana tidak dilakukan uji digital forensik dan SOP yang benar," tutur Teddy.

 

3. Sebut Linda Pujiastuti Bohong soal Nikah Siri

Linda Alias Anita Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa
Terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita menjalani sidang tuntutan terkait kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023). (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Teddy Minahasa lalu menyebut bahwa Linda Pujiastuti bohong tentang adanya pernikahan siri dengan dirinya. Menurutnya, pengakuan Linda Pujiastuti sebagai istri siri sangat tidak logis.

"Hal ini sangat tidak logis Yang Mulia," kata Teddy kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Teddy mengatakan, istilah nikah siri hanya ada dalam agama Islam. Sedangkan Linda, kata Teddy, mengaku dan bersumpah dalam persidangan sebagai pemeluk Kristen. Bahkan, kata Teddy, ia mengaku tidak mengetahui nama lengkap dari Linda Pujiastuti.

"Karena setahu saya namanya Anita. Bagaimana mungkin menikah siri tidak pakai nama asli," ucap Teddy.

Teddy menambahkan, Linda Pujiastuti saat ini masih memiliki suami. Jadi, kata dia, sangat tidak mungkin seorang wanita yang masih memiliki suami bisa menikah siri dengan pria lain.

"Bagaimana seorang wanita yang masih memiliki suami atau jadi istri orang lain bisa menikah dengan orang lain lagi," tutur Teddy.

 

4. Sempat Pamer Capaian saat Jadi Pejabat Polri

Sidang Perdana Teddy Minahasa Putra
Terdakwa Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra memasuki ruangan untuk menjalani sidang perdana kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Kamis (2/2/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Irjen Teddy Minahasa telah melakukan transaksi mulai dari menawarkan hingga menerima barang narkotika jenis sabu seberat 5 Kilogram. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Teddy Minahasa pun membeberkan sejumlah hasil pencapaiannya ketika bergabung di institusi Bhayangkara saat membacakan nota pledoi atau nota pembelaan dirinya atas vonis perkara peredaran narkoba.

Mulanya Teddy membeberkan sosok dirinya yang lahir dari keluarga Wong Cilik dengan dan berhasil menitih karir kepolisian usia lulus di akademi kepolisian pada tahun 1997. Dirinya juga mengaku selama di akademi polisi juga mendapatkan berbagai prestasi.

Setelahnya, ia membeberkan berbagai prestasi yang ditorehkan mulai dirinya yang menjabat sebagai Kapolda hingga menjadi Staf Ahli Wakil Presiden.

"Riwayat beberapa jabatan saya sebagai berikut Tahun 2022 terbit sekat sebagai Kapolda Jatim kemudian Kapolda Sumatera Barat, Staf Ahli Manajemen Kapolri, Wakapolda Lampung, Kapolda Banten, Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri, Staf Ahli Wakil Presiden Republik Indonesia, kemudian Ajudan Wakil Presiden Republik Indonesia," papar Teddy.

Dalam berbagai riwayat di bidang Bhayangakara yang dianggapnya tidak ada kecacatan, jenderal bintang dua itu mengklaim berhasil dapatkan dengan cara yang adil.

"Jabatan tersebut di atas saya terima secara alamiah tanpa saya menggunakan cara-cara yang kolusi dan nepotisme," terang dia.

 

5. Tegaskan Prestasi yang Didapat Dilalui Melalui Proses Seleksi

Sidang Perdana Teddy Minahasa Putra
Terdakwa Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra seusai menjalani sidang perdana kasus narkoba di PN Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). Sebelumnya, pada Rabu (1/2/2023), enam anak buah Teddy Minahasa sudah lebih dulu menjalani sidang perdana dalam kasus yang sama di PN Jakarta Barat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Teddy Minahasa menjelaskan, untuk mendapatkan prestasi yang selalu diagungkannnya itu tentu melalui proses seleksi yang ketat baik dari tingkat Mabes Polri, tingkat pusat, maupun di tingkat Istana Negara.

Dari semua tes yang dilaluinya baik secara materi yaitu track record dalam kedinasan serta tes psikologi yang harus memiliki aspek intelektual tanggung jawab kejujuran.

"Saya berprinsip bahwa jabatan adalah amanah atau kepercayaan yang harus dilaksanakan dengan penuh integritas dan rasa tanggung jawab yang tinggi," jelas Teddy.

Dirinya yang sudah menginjakan kaki di kepolisian selama 25 tahun juga terheran-heran dengan keterlibatannya dirinya dalam perkara narkoba jenis sabu-sabu.

Infografis Tuntutan Pidana Mati Irjen Teddy Minahasa dalam Kasus Narkoba. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Tuntutan Pidana Mati Irjen Teddy Minahasa dalam Kasus Narkoba. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya