Serahkan Sertifikat Wakaf dan Gereja di Pekanbaru, Wamen ATR: Hak Beribadah Tak Boleh Diganggu

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni menyerahkan 12 Sertifikat Tanah Wakaf dan 1 Sertifikat Rumah Ibadah atas nama Gereja Pantekosta di Pekanbaru, Riau pada Sabtu, (15/4/2023).

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Apr 2023, 20:58 WIB
Diterbitkan 15 Apr 2023, 18:41 WIB
Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni menyerahkan 12 Sertifikat Tanah Wakaf dan 1 Sertifikat Rumah Ibadah atas nama Gereja Pantekosta di Pekanbaru, Riau pada Sabtu, (15/4/2023).
Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni menyerahkan 12 Sertifikat Tanah Wakaf dan 1 Sertifikat Rumah Ibadah atas nama Gereja Pantekosta di Pekanbaru, Riau pada Sabtu, (15/4/2023). (Dok. Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni menyerahkan 12 Sertifikat Tanah Wakaf dan 1 Sertifikat Rumah Ibadah atas nama Gereja Pantekosta di Pekanbaru, Riau pada Sabtu, (15/4/2023).

Bertempat di Kantor Wilayah BPN Riau, Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini bercerita bahwa pihaknya mendapat arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memastikan umat dapat beribadah dengan aman dan nyaman.

Sebab, kata dia, beribadah merupakan hak asasi manusia yang tidak boleh diganggu gugat.

“Semoga melalui sertifikat ini, bukak hanya kerukunan umat yang dapat kita raih, tetapi juga kenyamanan dalam beribadah,” kata Raja Juli dalam keterangnnya.

Dia menambahkan penyerahan sertifikat akan memberikan kepastian hukum karena secara sah dan legal, objek tanah yang dimaksud tercatat secara resmi dalam dokumen negara.

“Dengan adanya sertifikat ini, menjadi ada kepastian hukum sehingga mafia tanah tidak bisa lagi mengganggu hak-hak umat” tegas Raja.

Ajak Warga Daftarkan Aset Tanah

Wamen ATR
Wamen ATR/BPN Raja Juli Antoni menyerahkan sertipikat itu secara langsung dan diterima oleh Pimpinan Gereja Indonesia (PGI), Pdt Renova Jhony Sitorus pada Rabu 8 Februari 2023.(Ist)

Mantan Sekjen PSI ini juga mengajak kepada seluruh umat beragama supaya sesegera mungkin mendaftarkan aset tanah yang berupa sarana pendidikan, keagamaan dan rumah ibadan ke kantor pertanahan tempat mereka tinggal.

“Kementerian ATR/BPN di bawah kepemimpinan Pak Hadi insya Allah bergerak cepat. Mari daftarkan tanahnya ke kantor pertanahan setempat” tutup Raja.

Sejauh ini, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan sebanyak 221.839 sertifikat tanah wakaf dan rumah ibadah di seluruh Indonesia. Harapannya pada tahun 2024, seluruh rumah ibadah dapat tersertifikasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya