Liputan6.com, Jakarta Satuan Reskrim Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat meringkus aktor Hud Filbert terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Hud Filbert tak sendirian, enam orang rekannya juga ikut digelandang ke kantor polisi.
"Kami mengamankan 7 pelaku. Di mana ke-7 orang ini sudah kita lakukan tes urine dan semuanya positif menggunakan narkotika," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M. Syahduddi kepada wartawan, Senin (17/4/2023).
Syahduddi menerangkan, kasus ini terbongkar setelah menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di sebuah rumah kos, Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Pasangan kekasih inisial MR dan K alias Ica diringkus pada Jumat, 14 April 2023.
Advertisement
"Petugas berhasil mengamankan dua orang atas nama MR dan K alias Ica. Jadi mereka pasangan," ujar dia.
Dari hasil penyelidikan terungkaplah nama-nama lain. MF mengakui telah memberikan ekstasi dan sabu ke AIF dengan menggunakan uang milik HF atau Hud Fibert. Kepada polisi, mereka mengaku telah merencanakan untuk pesta narkoba di salah satu apartemen di Jakarta.
Dalam kasus ini, totalnya ada tujuh orang ditetapkan tersangka yaitu MR, ICA, Hud Filbert alias HF ALIAS HI GA, RD, AIF dan W. Syahduddi mengungkapkan sebelum ditangkap, mereka akan menggelar pesta narkoba.
"Jadi tadi sudah kita sampaikan bahwa ada 7 orang yang kita amankan, terdiri dari 3 laki laki dan 4 perempuan. Di mana kalau dari pengakuan salah satu pelaku mengatakan bahwa dia mengkonsumsi narkotika ini dengan tujuan untuk melakukan pesta di salah satu apartemen," ujar Syahduddi.
Syahduddi mengatakan, pihaknya turut menyita barang bukti berupa sebuah cangklong kaca berisi residu narkotika jenis sabu dan 1/4 butir narkotika jenis ekstasi warna hijau.
"Jadi ada dua narkotika sabu dan ekstasi. Hanya memang saat kita amankan yang nerhasil diamankan petugas, 1/4 ekstasi, dan sisa paki atau residu sabu yang menempel di cangklong ini," ujar dia.
Â
Pasal yang Menjerat Hud Filbert Cs
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.
"Terkait surat edaran Mahkamah Agung bahwa barang bukti di bawah 1 gram, korban penyalahgunaan narkotika wajib direhabilitasi," ujar Syahduddi.
Syahduddi mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi dan tidak tidak coba-coba mengonsumsi barang haram narkoba.
"Dan laporkan ke pihak berwenang apabila mengetahui ada saudara atau kerabat yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika," kata Syahduddi.
Advertisement