DKI Jakarta Godok Aturan Bahas Syarat Tambahan Data Warga Pendatang

Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, DPRD tengah menggodok aturan untuk membahas persyaratan tambahan guna mendata warga pendatang di Ibu Kota.

oleh Winda Nelfira diperbarui 26 Apr 2023, 15:35 WIB
Diterbitkan 26 Apr 2023, 15:35 WIB
Arus Balik Lebaran Idul Fitri, Pemudik yang Tiba di Terminal Kampung Rambutan Meningkat
Kepala Terminal Kampung Rambutan Yulza Romadhoni memprediksi arus balik makin ramai pada H+4 Lebaran Idul Fitri 2023. Hal itu berdasarkan analisis data penumpang pada tahun 2022. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tengah menggodok aturan untuk membahas persyaratan tambahan guna mendata warga pendatang di Ibu Kota.

"Kita sedang menggodok ada persyaratan tambahan dalam rangka menyikapi Jakarta sebagai global city," kata Budi di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/4/2023).

Pasalnya, kata Budi pendatang wajib punya jaminan tempat tinggal di Jakarta jika merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil.

"Pada saat ini, di dalam Permendagri 108 hanya tempat tinggal, kita Pak Pj semua mengimbau agar mereka di saat mereka datang ke Jakarta tidak hanya tempat tinggal tapi juga kita mengimbau mereka punya skill keterampilan dan juga pekerjaan," jelas Budi.

"Sehingga pas datang ke Jakarta mereka siap, siap mental mengadu nasib ke Jakarta sehingga kondisinya tidak lebih sulit saat mereka datang ke Jakarta," sambungnya.

Kendati demikian, lanjut dia syarat mempunyai jaminan tempat tinggal bagi warga pendatang masib berupa imbauan. Aturan resminya, kata dia bakal dibahas terlebih dahulu dengan DPRD DKI Jakarta.

"Saat ini masih batas imbauan, karena untuk persyaratan tambahan seperti itu perlu ada aturan hukum dan perlu diskusi yang mendalam di DPRD nanti," ungkap Budi.

 

Pendataan Warga dari Luar Jakarta

Gelombang Arus Balik via Kereta Api Masih Tinggi
Penumpang kereta api jarak jauh saat tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin (9/5/2022). (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Sebelumnya, Disdukcapil DKI Jakarta mengatakan akan melakukan pendataan warga dari luar DKI Jakarta atau warga pendatang pasca Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023.

Menurut Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin, pendataan ini bakal menyasar dua tipe pendatang yang masuk ke Jakarta. Dua tipe ini antara lain, pendatang yang ingin menetap dan pendatang yang tak menetap permanen (non permanen) di Jakarta.

"Iya pendataan itu untuk mereka yang datang ke DKI Jakarta. Ada dua tipe, pertama, mereka ingin menetap. Kedua, mereka penduduk yang non permanen," kata Budi di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/4/2023).

Budi menyampaikan dua tipe pendatang ini bakal didata pihaknya hingga satu bulan ke depan. Pendataan, kata dia telah dimulai sejak hari terakhir cuti bersama Selasa, 25 April 2023.

"Ya mulai kemarin sampai dengan satu bulan. Misalkan kita mungkin Mei akhir sudah kita lakukan (selesai pendataan)," ungkapnya.

Budi menerangkan, akan ada formulir khusus untuk mendata para pendatang yang masuk ke Jakarta. Nanti, lanjut dia pendataan bakal melibatkan RT/RW di lingkungan terkait.

"Nanti kita akan ada form khusus, di mana di saat mereka datang ke DKI Jakarta di situ nanti ada formnya itu berisi tertanda antara pemohon dan juga dari petugas loket layanan kita. Form itu yang akan diserahkan ke Pak RT," jelas Budi.

 

Infografis Titik-Titik Keramaian Wisata di Musim Mudik Lebaran 2023
Infografis Titik-Titik Keramaian Wisata di Musim Mudik Lebaran 2023. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya