Pelaku Penembakan Kantor MUI Tulis Surat dengan Bantuan Tukang Ketik

Polisi menemukan sejumlah surat yang ditulis oleh pelaku penembakan kantor MUI, Mustopa NR alias M (60). Hasil pemeriksaan, pelaku penembakan MUI mulai menulis surat sejak 2003.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 05 Mei 2023, 20:31 WIB
Diterbitkan 05 Mei 2023, 20:31 WIB
Penjagaan Ketat Kantor MUI Pusat Pasca Insiden Penembakan
Pasukan Brimob saat berjaga pascapenembakan di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Jakarta, Selasa (2/5/2023). Penembakan yang terjadi antara pukul 10.00-11.00 WIB tersebut melukai tiga orang staff dan pelaku dikabarkan tewas saat diamankan petugas kepolisian. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Polisi menemukan sejumlah surat yang ditulis oleh pelaku penembakan kantor MUI, Mustopa NR alias M (60). Hasil pemeriksaan, pelaku penembakan MUI mulai menulis surat sejak 2003.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menerangkan, surat ditujukan kepada pemerintah.

"Mulai dari level kecamatan, kabupaten, provinsi sampai ke presiden," kata Hengki, Jakarta, Jumat (5/5/2023).

Dia menyebut, dua surat yang ditulis pelaku bahkan dibantu pegawai rental komputer. Orang itu pun telah dimintai keterangan sebagai saksi.

Dia menerangkan, pelaku Mustopa NR alias M meminta tolong mengetik ulang surat yang sebelumya telah ditulis tangan. Adapun, surat ditujukan kepada MUI.

"Terkait pertanyaan bahwa yang bersangkutan tidak bisa menguasai komputer. Kami dapatkan satu saksi ternyata tersangka ini pernah dua kali mengirimkan surat, meminta diketikan surat melalui rental fotocopy di sana," ujar Hengki.

Menurut dia, pelaku penembakan itu merogoh kocek Rp 5 ribu untuk biaya jasa pengetikan.

"Dibayar masing-masing setiap surat itu 5.000 yang ditujukan kepada MUI pusat dan sudah kita periksa saksinya juga itu. Jadi caranya dia menuliskan tangan, kemudian didiktekan kemudian diketik di komputer di rental yang jaraknya adalah 100 meter dari rumahnya," ujar Hengki.

 


Mustopa Bukan Anggota Jaringan Teroris

Pada kasus ini, penyidik telah memeriksa 39 saksi seperti internal MUI, warga sekitar, keluarga dan pihak-pihak lain, termasuk berkoordinasi dengan Densus 88 Antiteror Polri.

Hasil penyelidikan tersangka atas nama Mustopa ini tidak masuk dalam jaringan teror dan bukan wujud daripada alone wolf ataupun serangan teror yang dilaksanakan seorang diri.

"Kemudian tidak terkooptasi dengan ideologi agama yang bersifat ekstrem.Dan satu lagi yang menjadi catatan tidak ada aktor yang ada di belakangnya," ujar Hengki.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya