Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kepemilikan aset mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy Satrio.
Pendalaman aset dilakukan saat tim penyidik memeriksa Notaris PPAT Fransiscus Xaverius Arsin sebagai saksi pada Kamis, 4 Mei 2023. Fransiscus dimintai keterangan seputar kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan perpajakan di DJP Kemenkeu.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait beberapa kepemilikan aset dari Tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (6/5/2023).
Advertisement
Di hari yang sama tim penyidik juga memeriksa Rafael Alun sebagai tersangka. Tim penyidik masih mendalami kepemilikan aset oleh Rafael selama menjadi pejabat di DJP Kemenkeu.
"Tim penyidik juga memeriksa Tersangka RAT dan kembali dikonfirmasi antara lain terkait dugaan kepemilikan harta benda dalam kedudukannya sebagai salah satu pejabat di Ditjen Pajak," kata Ali.
KPK menyebut penyidikan kasus mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo mulai mengarah ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kami pendalaman saat ini terhadap saksi-saksi yang kami panggil adalah mengarah kepada tindak pidana pencucian uang," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2023).
Ali belum bersedia membeberkan detail soal indikasi TPPU dalam penyidikan kasus Rafael Alun, ayah dari Mario Dandy Satriyo itu. Namun demikian, salah satu unsur TPPU adalah menyembunyikan, menyamarkan, dan membelanjakan hasil kejahatan.
Ali memastikan penyidikan kasus Rafael Alun tidak berhenti pada dugaan penerimaan gratifikasi.
"Kami pastikan KPK tidak berhenti sampai di situ. Kami pasti akan nanti lari pada proses berikutnya yaitu TPPU. Namun demikian pasti kami akan sampaikan kepada teman-teman ketika sudah fix alat bukti yang kami temukan, proses-proses administrasi dari penyidikan," kata Ali.
Rafael Alun dan Istri Dicekal ke Luar Negeri
Dalam kasus ini KPK sudah mencegah ke luar negeri keluarga Rafael Alun. Mereka yang dicegah yakni Ernie Meike Torondek yang merupakan istri Rafael, kemudian Gangsar Sulaksono selaku adik Rafael, dan dua anak Rafael bernama Angelina Embun Prasasya dan Christofer Dhyaksa Darma.
Tak hanya keluarga Rafael, KPK juga mencegah Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro. Jadi total KPK mencegah lima orang dalam kasus ini.
"Saat ini KPK telah mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri terhadap 5 orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses penyidikan perkara Tersangka RAT (Rafael)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (14/4/2023).
Ali mengatakan, pengajuan pencekalan sudah dilakukan melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham. Pencekalan ke luar negeri berlaku untuk enam bulan ke depan sampai dengan September 2023 dan dapat diajukan perpanjangan yang kedua sesuai kebutuhan penyidik.
"Para pihak yang dicegah diharapkan kooperatif hadir dan jujur menyampaikan seluruh hal yang diketahuinya terkait dugaan perbuatan penerimaan gratifikasi dari Tersangka RAT," kata Ali.
Sebelumnya, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diduga menerima USD90 ribu atau sekitar Rp1,3 miliar melalui perusahaan konsultan pajak miliknya.
Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri mengatakan, kasus ini bermula saat Rafael diangkat menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I pada 2011.
"Dengan jabatannya tersebut diduga RAT (Rafael Alun) menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya," ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
Firli mengatakan, Rafael juga diduga memiliki beberapa usaha yang satu diantaranya PT Artha Mega Ekadhana (PT AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.
Firli mengatakan, pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak. Menurut Firli setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, Rafael diduga aktif merekomendasikan PT AME.
"Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah sekitar US$ 90 ribu yang penerimaannya melalui PT AME dan saat ini pendalaman dan penelurusan terus dilakukan," kata Firli.
Atas perbuatannya, Rafael disangka melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Â
Advertisement