Kasus WNI Jadi Korban TPPO di Myanmar, Polri Periksa 6 Orang Saksi

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memeriksa enam orang terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar. Pemeriksaan dilakukan terhadap pihak keluarga korban.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Mei 2023, 09:30 WIB
Diterbitkan 07 Mei 2023, 09:30 WIB
WNI
4 WNI yang diduga menjadi korban TPPO dan penyekapan di Myanmar akan dilepaskan. (Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memeriksa enam orang terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar. Pemeriksaan dilakukan terhadap pihak keluarga korban.

"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Minggu (7/5/2023).

Selain itu, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Kantor Imigrasi kelas I Soekarno Hatta. Hasilnya, telah diperoleh data perlintasan para korban yang melalui Bandara Soekarno Hatta.

Selanjutnya, penyidik juga mengirimkan surat kepada kantor Imigrasi Jakarta Timur untuk meminta data pembuatan paspor korban atas nama Panji Apriyana.

"Mengirimkan surat kepada kantor Imigrasi Sukabumi untuk meminta data pembuatan Paspor korban atas nama Muhammad Afrilian. Mengirimkan surat kepada maskapai Air Asia untuk meminta data tiket atas nama Panji Apriyana," ujarnya.

"Mengirimkan surat kepada maskapai Thai Airways untuk meminta data tiket atas nama Muhammad Afrilian," jelas Djuhandani.

Sebelumnya, Mabes Polri kembali menyampaikan perkembangan perkembangan terkini terkait 20 Warga Negara Indonesia (WNI), yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan mengalami penyekapan di Myanmar.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyampaikan mengatakan saat ini, KBRI Yangon bersama KBRI Bangkok sedang berada di wilayah Myawaddy, Myanmar yang berbatasan dengan wilayah Thailand dengan jarak 11 KM.

"KBRI Yangon dan KBRI Bangkok saat ini menangani viralnya kasus 20 WNI korban TPPO di Myawaddy di Myanmar," kata Sandi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (6/5/2023).

 

4 Orang Akan Dipulangkan

Sandi menuturkan, sesuai dengan hasil zoom meeting yang dilaksanakan bersama Dit PWNI, KBRI Yangon, Bareskrim Polri, Baintelkam Polri, dan DIvhubinter Polri, didapatkan informasi bahwa terdapat 4 orang yang akan dilepaskan oleh perusahaan, yang akan masuk ke wilayah Thailand sedangkan 1 orang menurut informasi tidak mau dipulangkan.

"Sedangkan untuk 15 orang WNI saat ini sedang dilakukan upaya negosiasi lanjutan untuk menurunkan biaya tebusan dengan pihak perusahaan," katanya.

Sandi menjelaskan, 4 WNI yang akan dilepaskan tersebut telah diseberangkan ke wilayah Thailand, dan saat ini berada di salah satu hotel di wilayah Mae Sot.

"Keempat WNI tersebut telah dilepaskan oleh perusahaannya karena tidak mau bermasalah. Sesuai Informasi kondisi keempat WNI tersebut dalam keadaan baik," katanya.

Lebih lanjut, kata Sandi, Kadiv Hubinter telah memerintahkan Atpol Bangkok untuk datang langsung menuju Mae Sot, yang berjarak lebih dari 500 KM dengan jarak tempuh kurang lebih 7 jam via darat.

"Divisi Hubungan Internasional melalui Atpol Bangkok akan melaksanakan investigasi awal dan selanjutnya akan membawa keempat WNI tersebut ke Bangkok untuk dilakukan proses lebih lanjut," katanya.

 

Reporter: Nur Habibie/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya