Legislator Minta Paramedis Baca RUU Kesehatan Secara Utuh, Bukan Sepotong-sepotong

Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago meminta semua organisasi profesi kesehatan untuk tidak melakukan tindakan provokasi terhadap inti masalah dalam pembahasan RUU Kesehatan.

oleh Gilar Ramdhani pada 08 Mei 2023, 19:25 WIB
Diperbarui 08 Mei 2023, 19:25 WIB
Legislator Minta Paramedis Baca RUU Kesehatan Secara Utuh, Bukan Sepotong-sepotong
Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago.

Liputan6.com, Jakarta Sejumlah organisasi profesi kesehatan pada hari, Senin, 8 Mei 2023 turun ke jalan menggelar unjuk rasa supaya pemerintah menghentikan pembahasan RUU Kesehatan. Menyikapi unjuk rasa tersebut, Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago meminta semua organisasi profesi kesehatan untuk tidak melakukan aksi serta tindakan provokasi terhadap inti masalah dalam pembahasan RUU Kesehatan dianggap mereka sangat berbahaya.

Menurut Irma, poin-poin pembahasan RUU Kesehatan yang sedang digodok Pemerintah dan DPR ini untuk melindungi semua kepentingan termasuk tenaga kesehatan. Ia pun meminta agar organisasi profesi kesehatan dapat melihat poin demi poin RUU ini secara utuh bukan hanya potongan-potongan per poin saja.

"Pernyataan disampaikan selama ini karena mereka tidak tau isi RUU sebenarnya. Mereka cuma dapat info sepotong-sepotong. Padahal RUU ini justru untuk melindungi rakyat dan paramedis (dokter, bidan dan perawat)," kata Irma kepada wartawan, Senin 8 Mei 2023. 

Wanita akrab disapa Uni Irma ini juga membantah tegas kalau dalam pembahasan RUU Kesehatan ini ada tidak ada unsur untuk menjatuhkan bahkan merendahkan keberadaan paramedis.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tujuan Pembuatan RUU Kesehatan

Politikus Partai NasDem ini menjelaskan bahwa UU ini akan memperjelas bagaimana fungsi dan peran paramedis dalam bekerja untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat serta melindungi juga paramedis dari segala hal mungkin nanti sewaktu-waktu bisa terjadi kepada paramedis itu sendiri.

"Tidak benar ada kapitalisasi dan liberalisasi kesehatan. Apa lagi kriminalisasi dokter dan paramedis, HOAX semua itu! Justru RUU ini memperjelas tata kelola, perlindungan dan kesejahteraan paramedis. Dan satu lagi organisasi profesi juga dilindungi di RUU ini, bahkan kedudukannya jelas untuk melindungi, mensejahterakan dan meningkatkan kompetensi anggota, namun  kedudukannya bukan sebagai regulator, tetapi sebagai operator. Karena salah satu tugas OP itu adalah sebagai kontrol sistem yang efektif terhadap regulasi pemerintah negative impact bagi anggotanya. Kalau OP pingin jadi regulator, jeruk makan jeruk dong," ujar Irma menegaskan. 

RUU Kesehatan ini, menurut Ima juga akan memudahkan siapapun masyarakat ingin bercita-cita menjadi paramedis dengan rencana Pemerintah akan membuka sekolah dokter dan serta juga akan memperbaiki semua sarana serta prasarana ada dalam rumah sakit semuannya adalah demi pelayanan dan kesejahteraan rakyat khususnya paramedis.

"Bahkan, di RUU ini pemerintah dan parlemen sepakat untuk mempermudah rakyat sekolah dokter, memperbaiki Alkes di semua rumah sakit dan memperbaiki service rumah sakit, dokter dan BPJS untuk rakyat. Dan sekali lagi, Parlemen dan pemerintah butuh banyak dokter, terutama spesialis jadi mana mungkin dokter di kriminalisasi," terangnya.


Minta Paramedis yang Aksi untuk Tabayun

Lebih lanjut, Irma pun meminta agar semua pihak maupun organisasi profesi atau paramedis sekalipun jangan senak-enaknya memberikan statement atau pernyataan menyesatkan, apalagi sampai menuduh Pemerintah dan DPR bermain mata katanya menyelundupkan poin-poin merugikan mereka tanpa bukti.

"Sudahlah, lebih baik berikan masukan, tabayun dan tunggu RUU ini selesai, lalu lihat benar tidak apa selama ini dituduhkan dan di HOAX-kan oleh oknum-oknum kenyamanannya terganggu dengan adanya restorasi RUU ini. Dan sekali lagi, saya menghimbau teman-teman perawat, bidan dan dokter gigi untuk husnudzon dan tabayyun. Agar tidak terprovokasi oleh berita-berita hoax," tegas Legislator dapil Sumsel II ini.

Sebelumnya, Ketua PPNI Harif Fadillah menuding adanya pembahasan RUU kesehatan berpotensi memperlemah perlindungan dan kepastian hukum bagi perawat ataupun nakes dan masyarakat, serta mendegradasi profesi kesehatan dalam sistem kesehatan nasional.

 

(*)

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya