4 Fakta Terkini Usai Kecelakaan Bus Pariwisata Rombongan Warga Tangsel di Kawasan Guci, Tegal Jateng

Sebuah kecelakaan tunggal dialami bus pariwisata yang tengah parkir di kawasan wisata Guci, Tegal, Provinsi Jawa Tengah (Jateng).

oleh Devira PrastiwiJeniati Artauli Tampubolon diperbarui 10 Mei 2023, 12:26 WIB
Diterbitkan 10 Mei 2023, 12:24 WIB
Kecelakaan bus wisata di Guci, Slawi, Tegal, Jawa Tengah. (Foto: Liputan6.com/Tangkapan layar)
Kecelakaan bus wisata di Guci, Slawi, Tegal, Jawa Tengah. (Foto: Liputan6.com/Tangkapan layar)

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah kecelakaan tunggal dialami bus pariwisata yang tengah parkir di kawasan wisata Guci, Tegal, Provinsi Jawa Tengah (Jateng).

Kecelakaan bus pariwisata itu menelan korban luka-luka sebanyak 36 wisatawan asal Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan. Bahkan dua orang di antaranya meninggal dunia.

Salah satu yang terbaru, satu pasien korban kecelakaan bus pariwisata yang terperosok ke sungai di kawasan Guci, Tegal, Provinsi Jawa Tengah, harus dirujuk ke Rumah Sakit Fatmawati, lantaran pendarahan yang dialami.

Sebelumnya, masih ada dua pasien yang masih harus menjalani perawatan intens di ruang ICU RSUD dr Soeselo Tegal. Lalu per Selasa 9 Mei 2023, satu pasien harus dirujuk ke RS Fatmawati untuk mendapat penanganan lebih lanjut.

"Info sementara, pasien atas nama bapak Ikin, akan dirujuk ke Rumah Sakit Fatmawati, karena perlu penanganan medis lebih lanjut. Lalu, pasien atas nama pak Misan, masih harus menjalani perawatan di Rumah Sakit di Tegal," tutur Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie, Selasa 9 Mei 2023.

Kemudian, pasien-pasien korban kecelakaan bus pariwisata yang sudah berada di RSUD Pamulang Tangsel juga sudah dalam persiapan masuk kamar operasi. Lantaran luka patah tulang tangan dan kaki yang diderita.

Tak hanya itu, dua keluarga atau ahli waris korban tewas dalam kecelakaan bus pariwisata di kawasan Guci menerima santunan dari Jasa Raharja.

Masing-masing ahli waris tersebut menerima santunan sebesar Rp50 juta. Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie, menyerahkan santunan dari Jasa Raharja tersebut.

"Saya mengantarkan dan mendampingi dari Jasa Raharja memberikan santunan ke keluarga almarhum bapak Maja dan Ibin Mukorobin," kata Benyamin, seperti dikutip Rabu (10/5/2023).

Berikut sederet fakta terkini usai insiden kecelakaan bus pariwisata yang tengah parkir di kawasan wisata Guci, Tegal, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dihimpun Liputan6.com:

 

1. Dishub Kota Tangerang Selidiki PO Bus yang Terjun ke Jurang di Guci

Dua orang luka berat akibat kecelakaan bus di Sungai Awu, dekat jembatan Kawasan Obyek Wisata Guci Tegal.
Dua orang luka berat akibat kecelakaan bus di Sungai Awu, dekat jembatan Kawasan Obyek Wisata Guci Tegal.

Dinas Perhubungan Kota Tangerang, melakukan penyelidikan soal status dan kondisi bus yang digunakan para peziarah dari Tangerang selatan yang alami kecelakaan terjun ke jurang di kawasan Guci, Tegal pada Minggu, 7 Mei lalu.

Diketahui, PO Duta Wisata berlokasi di Jalan Daan Mogot, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang itu, merupakan PO yang membawa puluhan peziarah dari Tangerang Selatan ke Guci, Tegal.

Armadanya yang berwarna magenta tersebut, diketahui terjun bebas ke jurang di Tegal saat sedang diparkirkan oleh sang sopir.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Ahmad Suhaely memastikan, kalau bus yang mengalami kecelakaan tunggal tersebut masih tercatat melakukan uji berkala kendaraan.

"Berdasarkan data yang ada, hasil pemeriksaan yang kami muat di database, hasil pengujian masih berlaku sampai dengan September 2023. Jadi bisa dipastikan kendaraan tersebut layak jalan dan berfungsi dengan baik," ujar Suhaely, Selasa 9 Mei 2023.

Dipastikan kendaraan yang mengantongi surat uji berkala itu sudah laik untuk jalan dari segi administrasi, teknis, dan juga non-teknis. Bahkan, umur bus tersebut tergolong muda, karena baru diproduksi pada tahun 2020.

"Kami lihat kendaraannya tercatat pembuatan tahun 2020. Jadi kendaraan yang relatif baru kurang lebih usianya tiga tahun tentunya dari hal tersebut sudah bisa kita yakini kendaraan itu memang sebenarnya layak fungsi," papar Suhaely.

Sebab, pihaknya rutin mengimbau para PO di Kota Tangerang untuk melakukan uji berkala kelaikan kendaraannya di kantor Dishub Kota Tangerang. Maksimal adalah enam bulan sekali bus wajib dilakukan pengetesan uji kelaikan kendaraan.

"Kami melakukan pengawasan secara rutin enam bulan sekali untuk mengingatkan kepada PO kendaraan untuk melakukan uji kendaraan secara berkala per enam bulan sekali," jelas Suhaely.

 

2. Satu Korban Kecelakaan Bus Wisata di Guci Tegal Dirujuk ke RS Fatmawati

Kecelakaan Bus di Kawasan Wisata Guci, Tegal, Jawa Tengah.
Kecelakaan Bus di Kawasan Wisata Guci, Tegal, Jawa Tengah. (Dok. Tangkapan Layar Twitter)

Satu pasien korban kecelakaan bus pariwisata yang terperosok ke sungai di kawasan Guci, Tegal, Provinsi Jawa Tengah, harus dirujuk ke Rumah Sakit Fatmawati, lantaran pendarahan yang dialami.

Sebelumnya, masih ada dua pasien yang masih harus menjalani perawatan intens di ruang ICU RSUD dr Soeselo Tegal. Lalu per hari ini, satu pasien harus dirujuk ke RS Fatmawati untuk mendapat penanganan lebih lanjut.

"Info sementara, pasien atas nama bapak Ikin, akan dirujuk ke Rumah Sakit Fatmawati, karena perlu penanganan medis lebih lanjut. Lalu, pasien atas nama pak Misan, masih harus menjalani perawatan di Rumah Sakit di Tegal," tutur Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie, Selasa 9 Mei 2023.

Tak hanya itu, pasien-pasien korban kecelakaan bus pariwisata yang sudah berada di RSUD Pamulang Tangsel juga sudah dalam persiapan masuk kamar operasi. Lantaran luka patah tulang tangan dan kaki yang diderita.

"Beberapa pasien yang patah tulang di RSUD Pamulang akan dilakukan tindakan operasi," katanya.

Sementara, pasien lain khususnya yang mendapat perawatan di RSUD Serpong Utara sudah dalam keadaan stabil. Tinggal pemulihan dari luka-luka ringan yang dialami.

 

3. Ahli Waris Korban Kecelakaan Dapat Santunan Rp50 Juta

Dua keluarga atau ahli waris korban tewas dalam kecelakaan bus pariwisata di kawasan Guci, Tegal Provinsi Jawa Tengah, terima santunan dari Jasa Raharja.
Dua keluarga atau ahli waris korban tewas dalam kecelakaan bus pariwisata di kawasan Guci, Tegal Provinsi Jawa Tengah, terima santunan dari Jasa Raharja. (Foto: Pramita Tristiawati/Liputan6.com).

Dua keluarga atau ahli waris korban tewas dalam kecelakaan bus pariwisata di kawasan Guci, Tegal Provinsi Jawa Tengah, terima santunan dari Jasa Raharja.

Masing-masing ahli waris tersebut menerima santunan sebesar Rp50 juta. Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie, menyerahkan santunan dari Jasa Raharja tersebut.

"Saya mengantarkan dan mendampingi dari Jasa Raharja memberikan santunan ke keluarga almarhum bapak Maja dan Ibin Mukorobin," kata dia, seperti dikutip Rabu (10/5/2023).

Dia pun menyampaikan terima kasih dan berharap, santunan tersebut bermanfaat untuk keluarga korban kecelakaan bus Guci Tegal di kemudian hari

"Tentunya saya atas nama pemerintah kota menyampaikan terima kasih atas bantuan ini. Dan kepada keluarga semoga bisa memanfaatkan uang tersebut dengan sebaik-baiknya," kata Benyamin.

 

4. Jasa Raharja Tegaskan Santunan Bantuan Sesuai Aturan

Kecelakaan Bus di Kawasan Wisata Guci, Tegal, Jawa Tengah.
Kecelakaan Bus di Kawasan Wisata Guci, Tegal, Jawa Tengah. (Dok. Tangkapan Layar Twitter)

Sementara itu, Hastuti Retnowulan Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang menyampaikan, pemberian santunan bagi korban meninggal dunia senilai Rp50 juta sesuai dengan peraturan.

"Bagi ahli waris penumpang yang meninggal dunia itu mendapatkan santunan 50 juta," katanya.

Dan bagi penumpang angkutan umum yang luka-luka mendapatkan santunan biaya perawatan di Rumah Sakit sebesar maksimal 20 juta rupiah.

"Sedangkan untuk penanganan pertamanya sebesar maksimal 1 juta rupiah," terangnya.

Jadi prosesnya, jasa raharja memberikan jaminan ke rumah sakit, sehingga korban tinggal dirawat saja dan bisa langsung keluar jika sudah sembuh.

"Jika belum habis plafonnya, bisa digunakan untuk rawat jalan berikutnya," jelas dia.

Begini Cara Mudah Mengajukan Santunan Jasa Raharja
Infografis: Ayo cari tahu syarat dan prosedur untuk pengajuan santunan kecelakaan dari Jasa Raharja, ternyata mudah!
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya