Marak Kasus Penipuan Bermodus Like Subscribe Youtube, Polisi Turun Tangan

Kasus penipuan modus kerja dengan like dan subscribe youtube mulai diusut polisi. Penyelidikan ini dilakukan setelah satu korban yaitu Syifa Nur Afif Giarsyah membuat laporan ke Polres Metro Depok.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 11 Mei 2023, 16:00 WIB
Diterbitkan 11 Mei 2023, 16:00 WIB
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno. (Dok. Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus penipuan modus kerja dengan like dan subscribe youtube mulai diusut polisi. Penyelidikan ini dilakukan setelah satu korban yaitu Syifa Nur Afif Giarsyah membuat laporan ke Polres Metro Depok.

Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/1299/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 03 Mei 2023.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mencatat ada sejumlah masyarakat yang menjadi korban modus serupa. Tak hanya Syifa seorang.

"Di Depok ada beberapa laporan polisi yang kita terima dengan modus yang sama. Kita pelajari dulu apa yang menjadi cara bertindak nya mereka," kata Yogen di Polda Metro Jaya, Kamis (11/5/2023).

Yogen menerangkan, para korban awalnya dimasukkan dalam grup WhatsApp dilanjutkan ke grup telegram. Anggota grup di situ terpancing dengan tawaran pekerjaan, apalagi keuntungan sangat mengiurkan.

"Akhirnya beberapa korban tertarik untuk ikut. Saat itu, ada tawaran mengerjakan suatu tugas yang dibuat terlapor. Tapi, setelah dapat puluhan juta melarikan diri, terlapor ini melarikan diri," ujar dia.

Terpisah, Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Elni Fitri menambahkan, korban mendapat pesan Whatsapp yang menawarkan kerja paruh waktu dimana tugasnya hanya nge-like dan men-subscribe video di youtube sesuai dengan link yang diberikan terlapor.

"Jika sudah menyelesaikan 3 tugas akan diberikan komisi sebesar Rp 15 ribu," ujar dia.

Diundang di Grup Telegram

[Bintang] Dapat Telepon Aneh dari +242? Jangan Ditelepon Balik
Modus penipuan baru dengan menggunakan nomor telepon aneh +242. (Ilustrasi: KCBI)

Elni menerangkan, korban kemudian diundang ke dalam grup telegram setelah menyetujui pekerjaan tersebut. Saat itu, korban melakukan tugasnya sebanyak lima kali dan mendapat komisi sesuai dengan perjanjian.

Korban lalu diwajibkan deposit uang dengan nominal Rp 300 ribu, Rp 400 ribu, Rp 500 ribu kala hendak menyelesaikan tugas ke-6. Adapun, telapor menjanjikan reward sebesar 20%.

"Korban pun setuju dan deposit sebesar Rp 500 ribu pada aplikasi yang sudah dibuat oleh terlapor, setelah korban mengerjakan tugas yang ke 5 sampai 8 dan korban pun masih bisa mencairkan komisi yang dijanjikan," ujar dia.

Elni menyebut, korban kembali mengerjakan tugas 1 sampai 8 lagi sesuai dengan yang diberikan terlapor. Komisi yang dijanjikan bisa dicairkan.

Kemudian korban kembali diminta deposit uang Rp. 2.558.000 ke dalam aplikasi tersebut begitu hendak mengerjakan tugas ke-9. Saat itu, korban menyanggupi.

"Korban dimasukan kembali ke dalam grup telegram yang hanya berisi 5 orang berikut admin dan peraturan didalam grup ini," ujar dia.

Selanjutnya, pelapor memberikan syarat supaya komisi bisa dicairkan maka diminta untuk deposit sebesar Rp 3,7 juta sekaligus untuk melanjutkan tugasnya. Namun, ternyata komisi tak kunjung cair.

"Setelah korban kembali deposit dan mengerjakan tugas ternyata komisi yang dijanjikan juga belum bisa dicairkan," ujar Elni.

Pelapor Kerap Beralasan soal Pencairan

[Bintang] Minta Cashback, Modus Penipuan Baru di Online Shop!
Buat yang suka belanja di online shop, hati-hati dengan modus penipuan baru yang meminta cashback. (Ilustrasi: Pexels.com)

Elni menerangkan, terlapor masih beralasan akan bisa dicairkan ketika korban melakukan tugas berikutnya dan korban diminta untuk kembali deposit sebesar Rp. 14.700.000 untuk melanjutkan tugasnya.

"Setelah korban deposit dan mengerjakan tugas komisi yang dijanjikan pun masih belum bisa dicairkan oleh korban dan korban diminta untuk melanjutkan tugasnya lagi," ujar dia.

Elni menyebut, korban diminta kembali untuk deposit kembali dengan minimal deposit sebesar Rp 30 juta jika ingin melanjutkan tugas berikutnya. Atas kejanggalan itu korban akhirnya membuat laporan ke Polres Metro Depok pada 3 Mei 2023.

"Korban mendatangi Polres Metro Depok untuk membuat laporan polisi," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya