Terbakar Cemburu, Seorang Pria Aniaya Pacar Baru Mantan hingga Tewas di Palmerah

Seorang pria inisial AP (20) tewas setelah dianiaya Pelaku HP (18) yang terbakar cemburu karena mantannya berpacaran dengan korban.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 12 Mei 2023, 19:19 WIB
Diterbitkan 12 Mei 2023, 19:19 WIB
Pelaku penganiayaan seorang pria inisial AP (20) di Palmerah, Jakarta Barat.
Pelaku penganiayaan seorang pria inisial AP (20) di Palmerah, Jakarta Barat. (Liputan6.com/Ady Anugrahady)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria inisial AP (20) tewas setelah dianiaya Pelaku HP (18) yang terbakar cemburu karena mantannya berpacaran dengan korban.

Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat Kompol Dodi Abdulrohim menerangkan, pelaku HP (18) sebelumnya memiliki hubungan dengan seorang wanita inisial SM. Kisah cinta mereka berdua kandas di tengah jalan. SM kemudian menjalin hubungan dengan AP (20).

"Motif HP karena rasa cemburu," kata dia di Polsek Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (12/5/2023).

Dodi menerangkan, kejadian bermula saat HP bertemu dengan korban di sebuah kafe kawasan Slipi, Jakarta Barat. Ketika itu, pelaku ingin membicarakan soal asmara antara korban dengan mantan kekasihnya. Namun, pertanyaannya tak pernah dijawab.

"Karena tak digubris, pelaku mengajak korban ke Jalan KS Tubun, Palmerah Jakbar," ujar dia.

Dodi mengatakan, pelaku juga meminta mantan kekasihnya SM untuk datang ke lokasi. Saat itu, pelaku kembali membahas hubungan antara korban dengan SM. Tapi, korban kembali tak menanggapi.

Dodi mengatakan, pelaku lantas menganiaya korban dan didorong hingga kepala terbentur bahu jalan. Sementara itu, SM mencoba melerai, malah dipukul oleh pelaku sampai dada sesak.

"Tersangka membawa SM ke rumah sakit," ujar dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Mayat Korban Diantar Rekannya

Ilustrasi mayat (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)
Ilustrasi mayat (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Dodi mengatakan, rekan korban mengantarkan ke rumahnya. Selang sehari, korban meninggal dunia.

"Saat pulang ke rumah temannya di Kembangan, kemudian tidur karena kejadian itu jam 23.00 WIB, jam 1 ke rumah temannya korban. Pada saat paginya korban udah meninggal dunia," kata Dodi.

Atas perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.

Infografis Kejahatan Meningkat saat Pandemi Corona. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Kejahatan Meningkat saat Pandemi Corona. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya