Konvoi Tanpa Baju dan Alas Kaki di Puncak, Puluhan Anggota Klub Motor Terjaring Polisi

Adanya konvoi sepeda motor dengan melaju ugal-ugalan mengarah jalur Puncak Bogor tersebut diketahui polisi usai mendapat laporan warga.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 14 Mei 2023, 19:08 WIB
Diterbitkan 14 Mei 2023, 18:43 WIB
Puluhan Anggota Klub Motor Terjaring Polisi di Puncak Bogor
Puluhan pengendara dari anggota salah satu komunitas motor terjaring polisi di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Minggu (14/5/2023). (Foto:Istimeewa)

Liputan6.com, Jakarta - Puluhan pengendara dari anggota salah satu komunitas motor terjaring polisi di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Minggu (14/5/2023). Mereka terjaring lantaran melakukan konvoi tidak memakai helm dan pakaian serta alas kaki.

Semula, Satuan Lalu Lintas Polres Bogor menerima laporan dari warga adanya konvoi sepeda motor dengan melaju ugal-ugalan mengarah jalur Puncak Bogor, Minggu sekitar pukul 09.00 WIB. Seluruh pengemudi dan penumpangnya pun tanpa mengenakan pakaian, helm dan alas kaki.

Menindaklanjuti laporan tersebut petugas mengejar iring-iringan kendaraan roda dua tersebut untuk mencegah terjadi gangguan kamtibmas.

"Laporan yang kami terima semula mereka berada satu titik sebelum Pasar Cisarua, tapi ternyata mereka sudah berpindah tempat dekat pintu masuk kawasan Gunung Mas," ucap KBO Lantas Polres Bogor Iptu Ardian Novianto.

Polisi kemudian bergerak menuju lokasi yang dituju dan mendapati para pemotor itu sedang menepi di pinggir Jalan Raya Puncak.

"Kami langsung menginterogasi dan mendata mereka," ucap Ardian.

Konvoi Motor Tanpa Baju dan Alas Kaki Disebut Kegiatan Masa Orientasi

Kustomfest 2022
Ilustrasi konvoi motor.

Dari hasil keterangan yang didapat, mereka berasal dari komunitas motor dan berkendara tanpa helm, pakaian serta alas kaki. Hal tersebut merupakan bagian dari kegiatan masa orientasi di klub tersebut.

"Mereka yang umumnya para pemuda ini konvoi kendaraan hanya memakai celana pendek saja," kata Ardian. 

Mereka juga mengakui tidak memiliki izin dari pihak kepolisian perihal kegiatan yang mereka lakukan di jalanan.

"Mereka lalu diberi saran jika kegiatannya dapat memicu keributan dengan pengguna jalan dan itu melanggar aturan hukum," jelas Ardian lebih lanjut. 

Setelah menyadari perbuatannya dinilai melanggar hukum, mereka akhirnya kembali ke tempat penginapannya dengan pengawalan petugas kepolisian.

"Mereka kami giring ke vilanya tempat mereka menginap dan untuk mengambil pakaian serta alas kaki," pungkasnya. 

 

Infografis 8 Benda di Rumah Wajib Dibersihkan Cegah Penyebaran Covid-19. (Liputan6.com/Niman)
Infografis 8 Benda di Rumah Wajib Dibersihkan Cegah Penyebaran Covid-19. (Liputan6.com/Niman)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya