Nurul Ghufron Gugat UU KPK ke MK, Jubir KPK: Itu Urusan Pribadi Bukan Lembaga

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menggugat UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 17 Mei 2023, 09:53 WIB
Diterbitkan 17 Mei 2023, 09:53 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tindakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang menggugat UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan urusan pribadi.

"Sudah dijelaskan itu bahwa sikap pribadi dari Bapak Nurul Ghufron. Sebagai warga negara dia kan punya hak konstitusi, untuk menguji ke MK. Jadi kita harus pisahkan dulu, apakah ini kebijakan kelembagaan KPK, atau pribadi," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (17/5/2023).

Ali menegaskan, tindakan Ghufron yang menggugat UU KPK bukan dari sikap kelembagaan. Menurut Ali, sebagai warga negara, Ghufron yang merasa dirugikan dengan isi beleid tersebut berhak menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi.

"Ini adalah gugatan yang diajukan Pak Nurul Ghufron secara pribadi, bukan kelembagaan. Jadi harus dipisahkan," kata Ali.

Ali menyebut gugatan yang dilayangkan Nurul Ghufron tidak akan menggangu kinerja pemberantasan korupsi. Lagipula, menurut Ali, KPK telah memiliki sistem di dalamnya dan tak terpengaruh siapa pun pimpinannya nanti.

"Tentu kami punya program, bahkan punya peta jalan yang sudah kami susun untuk tahun 2045, 100 tahun Indonesia merdeka, sudah kami susun. Dan tentu nanti akan berkesinambungan kerja-kerja KPK," kata Ali.

"Siapa pun pimpinan KPK, nanti akan menjalankan satu peta jalan yang kemudian sudah kami susun, kan gitu, bagaimana upaya pencegahan, penindakan, dan antikorupsi harus dilakukan secara berkesinambungan, siapa pun pimpinannya," Ali menandaskan.

Nurul Ghufron Gugat UU KPK ke Mahkamah Konstitusi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Sumber Foto: KPK)

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron membenarkan dirinya memperbaiki isi uji materi atau judical review Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ghufron diketahui mengajukan gugatan UU KPK ke MK sejak Oktober 2022. Dia ingin menguji Pasal 29 huruf e UU KPK. Dalam pasal itu disebutkan syarat menjadi pimpinan KPK adalah berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun.

Dalam UU KPK yang lama disebutkan syarat menjadi pimpinan KPK minimal 40 tahun dan paling tinggi 65 tahun. Ghufron yang lahir pada September 1974 ini merasa dirugikan dengan pasal tersebut lantaran menghalangi dirinya yang ingin kembali menjadi pimpinan KPK.

Dan kini Ghufron memperbaiki permohonan gugatan dengan meminta MK turut menguji Pasal 34 UU KPK ke MK. Pasal ini menyebutkan 'pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali untuk sekali masa jabatan'.

Ghufron ingin masa jabatan pimpinan KPK serupa dengan kementerian lainnya yakni 5 tahun.

"Saya meminta keadilan sesuai UUD 45 Pasal 27 dan Pasal 28 D, agar masa jabatan pimpinan KPK disamakan dengan 12 lembaga negara non-Kementerian lainnya," ujar Ghufron dalam keterangannya, Selasa (16/5/2023).

Alasan Nurul Ghufron Minta Masa Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Ghufron menjelaskan alasannya meminta masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun. Dia menyebut masa jabatan presiden dan wakil presiden sesuai Pasal 7 UUD 1945 adalah lima tahun. Dengan demikian, seharusnya periodisasi masa pemerintahan adalah lima tahun.

"Periodisasi perencanaan pembangunan nasional sebagaimana UU 25/2004 adalah RPJPN 25 tahun, RPJMN 5 tahun ini akan berkonsekuensi pada perencanaan monitoring dan evaluasi pembangunan, maka jika program pemberantasan korupsi 4 tahunan akan sulit dan tidak sinkron evaluasi hasil kinerja pemberantasan korupsinya," kata Ghufron.

Selain itu, Ghufron menyebut 12 lembaga negara non-kementerian atau auxiliary state body lain seperti Komnas HAM, Ombudsman, Komisi Yudisial, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu dan lainnya memiliki periodisasi kepemimpinan selama 5 tahun.

"Karenanya akan melanggar prinsip keadilan sebagai mana Pasal 27 dan Pasal 28D UUD 1945 (inskonstitusional) jika tidak diperbaiki atau disamakan," kata Ghufron.

Ghufron mengatakan sudah mengajukan uji materi atau judicial review mengenai masa jabatan pimpinan KPK ini sejak Oktober 2022. Setelah melalui proses pemeriksaan awal, berkas uji materinya dinyatakan lengkap pada 24 November 2022.

"Proses sidang keterangan dari DPR dan presiden sudah, pembuktian ahli sudah dan juga sudah kesimpulan. Saat ini kami sedang menunggu pembacaan keputusan. Kami tidak tahu kapan putusan akan dibacakan menunggu jadwal dari kepaniteraan MK," pungkas Ghufron.

 

 

Infografis Perbandingan Skor Indeks Persepsi Korupsi di Asia Tenggara dan Dunia. (Liputan6.com/Trieyasni
Infografis Perbandingan Skor Indeks Persepsi Korupsi di Asia Tenggara dan Dunia. (Liputan6.com/Trieyasni
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya