Johnny G. Plate Jadi Tersangka, Diborgol dan Pakai Rompi Tahanan Warna Pink

Menkominfo Johnny G Plate keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung pada pukul 12.09 WIB. Dia didampingi Pamdal dan penyidik Kejaksaan Agung.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 17 Mei 2023, 13:03 WIB
Diterbitkan 17 Mei 2023, 12:33 WIB
Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka.
Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka. (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka.

Penetapan tersangka diumumkan usai Johnny G Plate menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan korupdi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, pada Rabu (17/5/2023).

"Atas hasil pemeriksaan tersebut, penyidik telah tingkatkan status yang bersangkutan menjadk tersangka," kata Dirdik Kuntadi kepada wartawan, Rabu (17/5/2023).

Menkominfo Johnny G Plate keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung pada pukul 12.09 WIB. Didampingi Pamdal dan penyidik Kejaksaan Agung.

Tampak, ia mengenakan rompi pink dan tangan diborgol. Pada bagian depan tertulis JAMPidsus. Johnny G Plate langsung dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Jadi Tersangka, Johnny G Plate Ditahan di Rutan Salemba

Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka.
Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka. (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Kejaksaan Agung telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2022.

Atas penetapan ini, Kejagung akan menahan Johnny di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan.

"Penyidik telah tingkatkan status yang bersangkutan menjadi tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan 20 hari kedepan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Dirdik Jampidus Kuntadi di Kejagung, Rabu, (17/5/2023).

Penetapan tersangka diumumkan usai Johnny G Plate menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Selain itu, Kejagung juga telah menggeledah rumah dinas dan kantor Kominfo. "Hasil dari pemeriksaan ini tentu akan kita ikuti lagi pemeriksaan pendapan lebih lanjut untuk lihat perkara dikembangkan atau tidak," tandasnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya