Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf (BY) terjerat kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Hal itu diketahui karena adanya laporan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Wakil Ketua MKD DPR Nazarudin Dek Gam membenarkan ada laporan terkait kasus KDRT tersebut.
Baca Juga
"Iya ada laporan itu," kata dia, Selasa 23 Mei 2023.
Advertisement
Sementara itu, Ketua DPP PKS Bidang Humas Ahmad Mabruri menyebut, kasus yang masuk berupa laporan dugaan KDRT merupakan kasus pribadi bukan kasus partai.
"Kasus ini masalah pribadi BY dan bukan masalah partai," kata Mabruri dalam keterangannya.
Kemudian, Mabruri mengatakan pihaknya sedang menyiapkan proses penggantian antarwaktu (PAW) terhadap Bukhori Yusuf (BY) yang dilaporkan istrinya ke MKD DPR karena kasus dugaan KDRT. BY juga sudah menandatangani surat pengunduran diri sebagai Anggota DPR RI.
"PKS tidak menoleransi pelanggaran disiplin partai, baik berupa dugaan pelanggaran etika maupun hukum," ucap dia.
"DPP sedang menyiapkan yang bersangkutan agar dillakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) dalam posisinya sebagai anggota DPR RI," sambung Mabruri.
Dewan Penasihat PKS Adang Daradjatunm menambahkan, anggota Komisi VIII Bukhori Yusuf sudah lama mengundurkan diri sebagai anggota DPR sebelum kasus KDRT mencuat.
"Dia udah masyarakat biasa sudah bukan menjadi anggota partai lagi. Udah lama, udah beberapa bulan yang lalu," kata Adang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Berikut sederet fakta terkait dugaan kasus KDRT yang dilakukan anggota DPR dari PKS Bukhori Yusuf dihimpun Liputan6.com:
1. Dilaporkan ke MKD DPR oleh Sang Istri
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Wakil Ketua MKD DPR Nazarudin Dek Gam membenarkan ada laporan terkait kasus KDRT tersebut.
"Iya ada laporan itu," kata dia, Selasa 23 Mei 2023.
"Kami sudah terima laporan. Akan diverifikasi dulu oleh staf MKD. Kalau sudah lengkap langsung kami panggil," sambung Dek Gam.
Sebelumnya, anggota DPR berinisial BY dilaporkan ke MKD DPR RI, Senin, atas dugaan pelanggaran kode etik terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya yang berinisial M.
"Hari ini kami lakukan pengaduan tersebut, masalah yang dialami karena itu adalah hal yang terkait dengan etika moral seorang anggota dewan yang seharusnya tidak dilakukan. Hari ini kami melaporkan, dan laporan kami baru saja diterima. Ini tadi baru diterima," kata kuasa hukum korban Srimiguna di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin 22 Mei 2023.
"Tadi yang saya sampaikan ada masalah KDRT," sambung dia.
Advertisement
2. Istri Korban Akan Tempuh Jalur Hukum
Srimiguna menyebut bahwa pengaduan ke MKD DPR tersebut dilakukan pihaknya setelah korban sebelumnya telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan legislator berinisial BY itu ke pihak kepolisian Polrestabes Bandung pada November 2022.
"Sejak Mei 2023, proses penyelidikan di Polrestabes Kota Bandung pun telah naik dan dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta," ucap Srimiguna.
Meskipun telah mendapatkan pendamping dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dia menyebut bahwa kondisi psikis korban saat ini masih belum stabil.
Namun, dia enggan membeberkan secara rinci terkait detil identitas, serta peristiwa yang dialami korban, berikut dugaan pelanggaran aturan kode etik yang diadukan karena menunggu proses persidangan MKD DPR RI terlebih dahulu.
"Kami enggak ada nyebut nama, kami enggak nyebut nama orangnya, kami juga enggak nyebut nama fraksi-nya," jelas dia.
3. PKS Akan Siapkan PAW
Ketua DPP PKS Bidang Humas Ahmad Mabruri mengatakan pihaknya sedang menyiapkan proses penggantian antarwaktu (PAW) terhadap anggotanya yang duduk di DPR, Bukhori Yusuf atau BY, yang dilaporkan istrinya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"PKS tidak menoleransi pelanggaran disiplin partai, baik berupa dugaan pelanggaran etika maupun hukum," tegasnya, Selasa 23 Mei 2023.
Menurut Mabruri, BY juga sudah menandatangani surat pengunduran diri sebagai Anggota DPR RI.
"DPP sedang menyiapkan yang bersangkutan agar dillakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) dalam posisinya sebagai anggota DPR RI," papar Mabruri.
Advertisement
4. PKS Sebut Bukhori Yusuf Mengundurkan Diri Sebagai Anggota DPR Sebelum Kasus KDRT Mencuat
Dewan Penasihat PKS Adang Daradjatun mengatakan anggota Komisi VIII Bukhori Yusuf sudah lama mengundurkan diri sebagai anggota DPR sebelum kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) mencuat.
"Dia udah masyarakat biasa sudah bukan menjadi anggota partai lagi. Udah lama, udah beberapa bulan yang lalu," kata Adang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 23 Mei 2023.
DPP PKS selanjutnya akan memproses pergantian antar waktu (PAW) Bukhori sebagai anggota DPR.
"Otomatis nanti DPP yang menentukan kan dia mengajukan diri untuk mengundurkan diri, DPP nanti akan memproses pasti kan akan ada PAW gitu," ujar Adang.
5. PKS Akui Sudah Investigasi Kasus KDRT Yusuf Bukhori Sebelum Diungkap ke Publik
Adang menyatakan, Anggota DPR Fraksi PKS Bukhori Yusuf yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, sudah mundur dari kader PKS sejak bulan Februari 2023.
Menurut Adang, Bukhori telah lebih dulu menjalani sidang disiplin di internal PKS, sebelum dilaporkan ke pihak kepolisian dan MKD.
"Udah lama, udah beberapa bulan yang lalu, mungkin hasil dari komisi disiplin partai yang tahu mulai dari menjelang Februari mungkin ya," kata Adang.
Saat ini, kata Adang, PKS tengah menyiapkan pengganti Bukhori di DPR.
"Ya dari kader sudah mengundurkan diri, jadi Pak BY mengundurkan diri lalu nanti akan berproses PAW oleh DPP partai," ujar Adang.
Adang menjelaskan, DPP PKS sudah melakukan investigasi internal melalui Komisi Disiplin sebelumnya kasus KDRT diungkap ke publik.
"Di PKS kan ada komisi disiplin ketika tahu ada masalah itu ya komisi disiplin yang melakukan proses akhirnya beliau mengundurkan diri," ujar Adang.
Advertisement
6. Bareskrim Mulai Selidiki Dugaan KDRT Istri Kedua Bukhori Yusuf Usai Berkas Dilimpahkan
Bareskrim Polri kini menangani kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) anggota DPR RI Fraksi PKS Bukhori Yusuf yang dilaporkan oleh istri keduanya yang berinisial M (34). Hal itu dikonfirmasi oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
"Saat ini berkas masih dipelajari, karena baru datang (dilimpahkan)," kata Ramadhan, Selasa 23 Mei 2023.
Menurut dia, perkara KDRT yang membelit politikus tersebut sebelumnya dilaporkan ke Polrestabes Bandung. Namun, untuk penanganannya diambil alih oleh Unit PPA Dittipidum Bareskrim Polri.
"Betul itu berkas perkaranya yang pak Bukhori itu sudah dilimpahkan kemarin sore. Dilimpahkan kemarin sore ke Unit PPA di Bareskrim," jelas Ramadhan.