Bareskrim Mulai Selidiki Dugaan KDRT Istri Kedua Bukhori Yusuf Usai Berkas Dilimpahkan

Bareskrim Mabes Polri kini menangani kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) anggota DPR RI Fraksi PKS, Bukhori Yusuf yang dilaporkan oleh istri keduanya yang berinisial M (34).

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Mei 2023, 16:19 WIB
Diterbitkan 23 Mei 2023, 16:18 WIB
20150902-Logo Bareskrim-Jakarta
Bareskrim Polri mulai menangani kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) anggota DPR RI Fraksi PKS, Bukhori Yusuf yang dilaporkan oleh istri keduanya yang berinisial M (34). (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta Bareskrim Polri kini menangani kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) anggota DPR RI Fraksi PKS, Bukhori Yusuf yang dilaporkan oleh istri keduanya yang berinisial M (34). Hal itu dikonfirmasi oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

"Saat ini berkas masih dipelajari, karena baru datang (dilimpahkan)," kata Ramadhan, Selasa (23/5/2023).

Menurut dia, perkara KDRT yang membelit politikus tersebut sebelumnya dilaporkan ke Polrestabes Bandung. Namun, untuk penanganannya diambil alih oleh Unit PPA Dittipidum Bareskrim Polri.

"Betul itu berkas perkaranya yang pak Bukhori itu sudah dilimpahkan kemarin sore. Dilimpahkan kemarin sore ke Unit PPA di Bareskrim," ujar dia.

Sebelumnya, anggota DPR RI berinisial B dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. B dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik terkait KDRT kepada istrinya yang berinisial M.

Pengacara korban mengatakan, B seharusnya tidak melakukan hal yang tak bermoral seperti itu. Terlebih, yang bersangkutan adalah anggota DPR.

"Hari ini kami lakukan pengaduan tersebut, masalah yang dialami karena itu adalah hal yang terkait dengan etika moral seorang anggota dewan yang seharusnya tidak dilakukan. Hari ini kami melaporkan, dan laporan kami baru saja diterima. Ini tadi baru diterima," kata kuasa hukum korban Srimiguna di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/5).

"Tadi yang saya sampaikan ada masalah KDRT," dia menambahkan.

Srimiguna menjelaskan, pengaduan tersebut dilakukan pihaknya karena korban sebelumnya telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan legislator berinisial B itu ke pihak kepolisian Polrestabes Bandung pada November 2022.

 

KDRT Terjadi di 3 Kota

Selaku kuasa hukum, Srimiguna lantas menyambangi Polrestabes Bandung kembali pada paruh pertengahan April 2023 agar menindaklanjuti proses penyelidikan kliennya tersebut.

"Akhirnya kami sebelum Lebaran ke Polrestabes untuk me-follow up laporan tersebut supaya ditindaklanjuti dan segera ditindaklanjuti karena mengingat sudah lama lima bulan lebih belum proses ke penyidikan," ujarnya.

Sejak Mei 2023, kata dia, proses penyelidikan di Polrestabes Kota Bandung pun telah naik dan dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta.

"Alhamdulillah tanggal 9 Mei laporan terus dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri karena locus kejadiannya itu ada di tiga daerah, Depok, Bandung, dan Jakarta," ucap Srimiguna.

 

Sudah Mengundurkan Diri

Dewan Penasihat PKS Adang Daradjatun mengatakan anggota Komisi VIII Bukhori Yusuf sudah lama mengundurkan diri sebagai anggota DPR sebelum kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) mencuat. 

"Dia udah masyarakat biasa sudah bukan menjadi anggota partai lagi. Udah lama, udah beberapa bulan yang lalu," kata Adang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2023).

DPP PKS selanjutnya akan memproses pergantian antar waktu (PAW) Bukhori sebagai anggota DPR.

"Otomatis nanti DPP yang menentukan kan dia mengajukan diri untuk mengundurkan diri, DPP nanti akan memproses pasti kan akan ada PAW gitu," ujar Adang.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya