KPU soal Kabar Kebocoran Putusan Sistem Pemilu: Pegangannya Nanti Saat Putusan Dibacakan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) buka suara terkait kabar ada bocoran Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sistem Pemilu 2024 menjadi pemilu proporsional tertutup.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Mei 2023, 16:04 WIB
Diterbitkan 29 Mei 2023, 15:17 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) berbicara soal kabar bocoran Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sistem Pemilu 2024 menjadi pemilu proporsional tertutup. (Merdeka/Lydia)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) berbicara soal kabar bocoran Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sistem Pemilu 2024 menjadi pemilu proporsional tertutup. (Merdeka/Lydia)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) buka suara terkait kabar ada bocoran Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sistem Pemilu 2024 menjadi pemilu proporsional tertutup. Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan, pihaknya akan mengikuti hasil putusan MK yang dibacakan secara resmi.

"Apakah sudah putus apa belum, KPU pegangannya nanti sudah ada putusan MK dibacakan karena dari situ-lah kita mengetahui itulah yang benar. Kalau yang sekarang ini wallahualam, kita enggak tahu," kata Hasyim di Jakarta Selatan, Senin (29/5/2023).

Dia menegaskan KPU tidak mengetahui asal-usul informasi tersebut. Juga tentang kebenaran kabar itu.

"Tentang apakah informasi itu benar atau tidak, sumbernya dari mana saya kira bisa konfirmasi ke pihak yang menyampaikan itu," ucap Hasyim.

Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, mengaku mendapat bocoran, Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem pemilu proporsional tertutup atau memilih gambar partai saja.

Menurut dia, pada putusannya nanti hakim MK akan memiliki pendapat yang terbelah soal putusan tersebut.

"Jadi putusan kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," kata Denny Indrayana dalam keterangan tertulis yang disiarkan via media sosial pribadinya, Minggu (28/5/2023).

Denny menyebut, informasi tersebut berasal dari orang yang kredibilitasnya dia percaya. "Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," tutur dia.

Dia meyakini, dengan pemilu sistem tertutup maka Indonesia akan kembali ke sistem pemilu di masa Orde Baru (Orba) yang otoritarian dan koruptif.

"Masihkah ada harapan? Yang pasti terus ikhtiar berjuang, sambil menanti kemukjizatan. Salam integritas," kata Denny.

 

Respons MK

MK telah menjawab kabar kebocoran putusan gugatan sistem Pemilu 2024 menjadi sistem proporsional tertutup. Kabar MK memutus sistem Pemilu Proporsional Tertutup itu bocor sebelum dihembuskan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HM) Denny Indrayana.

MK menyatakan bahwa persidangan terkait gugatan sistem Pemilu 2024 tersebut masih berjalan. "Berdasarkan sidang terakhir tempo hari, tanggal 31 Mei baru penyerahan kesimpulan para pihak," kata Juru Bicara MK fajar Laksono saat dikonfirmasi merdeka.com, Senin (29/5).

Fajar mengatakan, majelis hakim akan menggelar rapat pleno untuk membacakan putusan sidang. Namun jadwal sidang itu masih belum ditetapkan dan baru akan disampaikan setelah ada jadwal di website resmi MK.

"Setelah itu, perkara dibahas dan diambil keputusan oleh majelis hakim. Kalau putusan sudah siap, baru diagendakan sidang pengucapan putusan sidang," kata Fajar.

 

Reporter: Lydia

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya