Ketum Nasdem Surya Paloh Kunjungi Johnny G Plate di Rutan Kejari Jaksel

Ketua Umum Partai Nasdem mengunjungi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkokinfo) Johnny G. Plate, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022, di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 31 Mei 2023, 22:05 WIB
Diterbitkan 31 Mei 2023, 22:05 WIB
penjelasan Surya Paloh usai Johnny G. Plate Jadi Tersangka
Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh menggelar jumpa pers usai Kejaksaan Agung menetapkan Sekjen Partai NasDem Johnny G. Plate sebagai tersangka, di Kantor DPP Partai NasDem Jakarta, Rabu (17/5/2023). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Partai Nasdem mengunjungi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkokinfo) Johnny G. Plate, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022, di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

“Iya tadi ada (kunjungan Surya Paloh ke Johnny G. Plate),” tutur Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi kepada wartawan, Rabu (31/5/2023).

Menurut Kuntadi, kunjungan tamu, terlebih Surya Paloh kepada seorang tahanan merupakan hal yang biasa. Dia tidak merasa momen tersebut dapat mengganggu proses penyidikan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

“Itu kan hak dia (mendapatkan kunjungan). Kita penuhi semua hak-hak dia,” jelas dia.

Penyidik Kejaksaan, lanjut Kuntadi, tentu mengetahui adanya kunjungan pihak tertentu terhadap tahanan suatu kasus.

“Saya kan sudah tahu. Saya sudah tahu itu kan kunjungan. Ya sudah itu urusan dia sebagai tahanan,” Kuntadi menandaskan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan mengusut tuntas seluruh aliran dana dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022.

Hal itu menyusul ditetapkannya Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate sebagai tersangka, serta tersangka baru terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yakni Windy Purnama (WP).

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menyampaikan, pihaknya tengah berupaya menelusuri aliran dana kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo lewat kerjasama antar instansi dan lembaga.

“Kalau sekarang nggak di WP saja, tapi di keseluruhan kan kita lagi minta bantuan PPATK, keseluruhan (aliran dana), kita tunggu PPATK,” tutur Febrie kepada wartawan, Senin (29/5/2023).

 

Kejagung Akan Kejar Setiap Pihak yang Terlibat

Febrie enggan membeberkan lebih jauh, khususnya informasi yang menyangkut materi penyelidikan dan penyidikan. Namun, dia menegaskan Kejagung akan mengejar setiap pihak yang terlibat dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

“Pokoknya terbuka, yang dua (tersangka) sudah kita dorong nih nanti dipersidangan kelihatan. Ini alurnya kemana, kemudian proses mark up-nya gimana, dan siapa yang pegang,” jelas dia.

Adapun terkait isu masuknya dana kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo ke partai politik, lingkungan DPR, hingga individu lainnya, Febrie menyatakan agar publik menunggu hasil dari kerjasama antara Kejagung dengan PPATK, dalam upaya penelusuran aliran dana perkara tersebut.

“Sekarang sedang diselidiki siapa saja yang menikmati mark up itu, pendalamnnya, jadi nggak ditarik ke belakang,” Febrie menandaskan.

Diketahui, viral di sosial media skema konsorsium dan sosok yang diduga turut terlibat bersama tersangka Johnny G Plate selaku Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), dalam kasus penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Terkait hal tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan untuk mendalami setiap informasi yang ada, termasuk yang ramai di media sosial.

“Kita lihat relevansinya, semua informasi kita jadikan masukan ya. Penyidik sudah punya data-datanya juga,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Rabu (24/5/2023).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya