KPK Panggil 2 Eks Dirut PT Antam dan Dirut MRT Terkait Korupsi Pengolahan Logam

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua mantan direktur utama (dirut) PT Aneka Tambang, Tbk (PT Antam) dalam kasus dugaan korupsi pengolahan logam.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 06 Jun 2023, 13:56 WIB
Diterbitkan 06 Jun 2023, 13:56 WIB
Ilustrasi KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua mantan direktur utama (dirut) PT Aneka Tambang, Tbk (PT Antam) dalam kasus dugaan korupsi pengolahan logam. Ilustrasi gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua mantan direktur utama (dirut) PT Aneka Tambang, Tbk (PT Antam) dalam kasus dugaan korupsi pengolahan logam.

Dua mantan dirut Antam yang bakal diperiksa tim penyidik yakni Direktur Utama PT Antam, Tbk Tahun 2015 - 2017 Tedy Badrujaman dan Dirut PT Antam 2017 - 2019 Arie Prabowo Ariotedjo.

Selain itu, tim penyidik juga akan memeriksa Dirut PT MRT Jakarta (Treasury, Tax and Insurance Division Head PT Antam 2001 - 22 Maret 2013 Tuhiyat.

"Pemeriksaan dilakukan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (6/6/2023).

Tak hanya itu, tim penyidik KPK juga akan memeriksa empat saksi lainnya yakni Refining Manager UBPP LM PT Atam tahun 2027 Helmilton Jaharjo Sitanggang, Research Business and Development (RBD) Manager Ilham Siregar Iskandar, Legal and Compliance Junior Specialist Robby Tejamukti Kusuma, dan Project Management Office Engineer PT Antam Adrian Pratama.

Diketahui, KPK kembali membuka penyidikan kasus dugaan korupsi pengolahan Anoda Logam di PT Aneka Tambang tbk (AT) dan PT LM tahun 2017.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidikan kembali dilakukan setelah tim lembaga antirasuah menemukan bukti baru dalam dugaan korupsi di dua perusahaan tersebut.

"Setelah melengkapi proses administrasi penyidikan perkara dimaksud, saat ini KPK telah kembali melakukan proses penyidikan atas dugaan korupsi pengolahan Anoda Logam di PT AT tbk dan PT LM tahun 2017," ujar Ali dalam keterangannya, Senin (5/6/2023).

"Tim penyidik KPK terus melengkapi dan menyempurnakan alat buktinya," Ali menambahkan.

Ali tak menampik pihaknya sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Tersangka itu yakni salah satu direktur di PT LM.

"Sudah ada tersangkanya yaitu pihak yang menjabat dirut PT LM tersebut, namun kami akan sampaikan kontruksi dugaan perbuatan serta identitasnya lengkap tersangka nanti bersamaan dengan proses penahanan," jelas Ali.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Satu Tersangka Sempat Lolos Usai Ajukan Praperadilan

[Bintang] 20 Mei: 12 Tuntutan Rakyat Indonesia Pada Jokowi
Ilustrasi koruptor (Via: huffingtonpost.com)

Sebelumnya, KPK menyebut segera menerbitkan kembali surat perintah penyidikan (sprindik) dalam kasus dugaan korupsi pengolahan logam antara PT LM dan PT Antam.

"Kami komunikasi dengan tim penyidik, terus mengkaji bagaimana diterbitkan kembali surat perintah penyidikan untuk tersangka yang lain," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (8/2/2023).

Ali mengatakan, tim penyidik tengah memperbaiki proses administrasi dalam mengusut kasus ini. Menurut Ali, ada salah satu pihak yang sudah dijerat sebagai tersangka namun lepas dalam proses praperadilan melawan KPK lantaran kesalahan dalam proses administrasi.

"Untuk perkara ini KPK kan sudah menetapkan pihak lain sebagai tersangka, tapi kemudian hakim praperadilan berpendapat agar diperbaiki proses administrasi penyidikan. Jadi sekali lagi yang harus digaribawahi adalah proses administrasinya, syarat formilnya, bukan materi," kata Ali.

Diketahui, dalam kasus ini KPK sempat menjerat salah satu direktur PT LM. Namun dia tak terima dijadikan tersangka dan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Hakim tunggal praperadilan PN Jaksel pun menerima gugatan direktur LM itu dan membuat status tersangkanya gugur.

Saat itu, PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka terhadap direktur PT LM oleh KPK berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021 Jo Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 23 Agustus 2021 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

"Nah, sekarang ini sudah kuat. Nanti akan kami ulangi lagi, sprindik kita perbaharui," kata Karyoto.

Infografis Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Jauh di Bawah Negeri Jiran. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Jauh di Bawah Negeri Jiran. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya