Liputan6.com, Jakarta - Belakangan marak beredar kembali di media sosial postingan terkait pemalsuan emas oleh PT Antam. Namun ternyata informasi tersebut bukan informasi baru.
Kasus pemalsuan emas oleh PT Antam telah disampaikan oleh Kejaksaan Agung pada 4 Juni 2024 lalu. Kejagung saat itu telah menetapkan enam orang General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLN) PT Antam Tbk periode 2010-2022 sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas emas periode tahun 2010-2022 seberat 109 ton.
Advertisement
Baca Juga
Keenam tersangka tersebut, yakni TK selaku GM UBPPLN periode 2010-2011, HN periode 2011-2013, DM periode 2013-2017, AH periode 2017-2019, MAA periode 2019-2021 dan ID periode 2021-2022.
Advertisement
Para tersangka selaku GM UBPPL PT Antam telah menyalahgunakan kewenangan-nya dengan melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia.
Namun, para tersangka secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merk Logam Mulia (LM) Antam.
Meski demikian Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan bahwa emas yang beredar bukanlah emas palsu.
"Ini bukan emas palsu, emasnya tetap asli sebagaimana standar Antam. Emas yang sudah distempel oleh Antam itu emas ilegal karena diperoleh dari hasil yang ilegal seperti didapat dari penambang-penambang liar dari luar negeri," ujar Ketut.
"Itu emas asli, cuma tadi kalau beredar terlalu banyak seperti uang yang beredar, itu menyebabkan pasokan-nya banyak demand-nya sedikit. Sehingga harganya jadi turun, sehingga ada selisih harga pada saat itu," ujarnya menambahkan.
Secara aturan, emas yang akan distempel itu harus diverifikasi terlebih dahulu. Tapi dalam kasus 109 ton ini, emas ilegal tersebut bercampur dengan emas legal, sehingga menyebabkan memengaruhi suplai dari Antam dan terjadi kelebihan di pasaran dan memengaruhi harga pada saat itu, harga emas jadi turun.
Penjelasan Antam
Selain itu ada artikel berjudul "Fakta-Fakta Emas Antam Semuanya Asli, Tak Ada yang Palsu" yang tayang di Liputan6.com pada 4 Juni 2024. Di sana terdapat penjelasan dari Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk, Nico Kanter.
"Tidak ada emas palsu, semua emas yang diproses harus melewati proses yang tersertifikasi. LBMA (London Bullion Market Association) sangat ketat dalam mengaudit kami. Berita tersebut menyebutkan bahwa emas itu palsu. Alhamdulillah, dalam penjelasan kami kepada Kapuspen (Kejagung), beliau mempertegas bahwa emas tersebut bukan palsu," kata Nico menambahkan.
Sumber:
https://www.liputan6.com/bisnis/read/5611495/kejagung-emas-antam-109-ton-asli-bukan-emas-palsu?page=2
https://www.liputan6.com/bisnis/read/5611526/fakta-fakta-emas-antam-semuanya-asli-tak-ada-yang-palsu?page=3
https://www.liputan6.com/bisnis/read/5608970/antam-bantah-109-ton-emas-palsu-beredar-di-masyarakat?page=2
Oleh karena itu, isu "Antam palsu 2025" yang beredar di masyarakat perlu diluruskan. Tidak ada bukti yang menunjukkan PT Antam memproduksi emas palsu. Kasus 109 ton emas ini merupakan kasus korupsi terkait perolehan dan pengolahan emas ilegal, bukan kasus pemalsuan produk.
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.
Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.
Advertisement
